Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Benarkah P3K Diangkat Jadi PNS? Bocoran Lengkap Revisi RUU ASN 2025 soal Konversi Status, Ini Penjelasan Resminya

Friesta Cahya Ramadhani • Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:35 WIB
Benarkah P3K diangkat jadi PNS? Simak bocoran lengkap revisi RUU ASN 2025 soal mekanisme konversi, syarat, dan jadwalnya.
Benarkah P3K diangkat jadi PNS? Simak bocoran lengkap revisi RUU ASN 2025 soal mekanisme konversi, syarat, dan jadwalnya.

JAKARTA – Isu P3K diangkat jadi PNS kembali menjadi sorotan publik setelah bocoran revisi RUU ASN 2025 ramai diperbincangkan di media sosial dan kanal YouTube bertema ASN. Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini membuka peluang konversi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil secara bertahap.

 

Revisi RUU ASN 2025 diinisiasi DPR RI bersama Kementerian PAN RB dengan tujuan menata ulang sistem kepegawaian agar lebih adaptif, adil, dan berbasis merit. Salah satu poin paling krusial adalah penyetaraan status antara PNS dan P3K yang selama ini kerap dianggap berbeda kelas dalam struktur ASN.

Pokok Perubahan Revisi RUU ASN 2025

 

Berdasarkan draf awal pembahasan di Komisi II DPR RI, terdapat sedikitnya tujuh poin utama perubahan. Salah satunya secara langsung membuka peluang konversi P3K ke PNS.

 

Pertama, PNS dan P3K diakui sebagai satu profesi ASN dengan hak dan kewajiban yang setara. Ketentuan ini diharapkan menghapus stigma ASN kelas dua yang selama ini melekat pada P3K di sejumlah daerah.

 

Kedua, dibukanya mekanisme alih status P3K ke PNS melalui jalur konversi bertahap. Proses ini mempertimbangkan masa kerja dan kinerja, sehingga P3K yang telah mengabdi puluhan tahun memiliki peluang lebih besar untuk dikonversi lebih dahulu.

 

Ketiga, penerapan sistem merit berbasis digital. Penilaian kinerja ASN, termasuk P3K, akan terintegrasi dalam sistem nasional berbasis data yang dikelola BKN dan KemenPAN RB.

 

Keempat, penghapusan tenaga honorer. Mulai 2026, pemerintah menargetkan tidak ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

 

Kelima, reformasi tunjangan dan pensiun. P3K direncanakan memperoleh tunjangan kinerja serta jaminan pensiun setara PNS sesuai capaian kinerja dan jabatan.

 

Keenam, rotasi jabatan fungsional dan struktural. P3K berpeluang menduduki jabatan struktural jika memenuhi kualifikasi.

 

Ketujuh, penguatan sistem pemerintahan berbasis ASN melalui integrasi data nasional.

Tahapan Konversi P3K ke PNS

 

Isu yang paling disorot adalah kemungkinan P3K diangkat jadi PNS tanpa seleksi CPNS umum. Pemerintah menegaskan, konversi tidak dilakukan otomatis dan tetap melalui mekanisme seleksi.

 

KemenPAN RB menjelaskan terdapat dua jalur konversi. Pertama, jalur seleksi CPNS bagi P3K berusia di bawah 35 tahun melalui tes CAT. Kedua, jalur seleksi administratif internal bagi P3K dengan masa kerja minimal lima tahun dan berkinerja baik selama dua tahun berturut-turut. Jalur kedua dilakukan tanpa CAT, namun melalui penilaian kinerja dan wawancara kompetensi.

 

P3K angkatan awal, khususnya yang diangkat sejak 2021, disebut memiliki peluang lebih besar mengikuti skema ini karena telah memenuhi syarat masa kerja.

Dampak bagi Tenaga Honorer

 

Revisi RUU ASN 2025 juga berdampak langsung pada tenaga honorer. Pemerintah menargetkan kebijakan zero non-ASN pada 2026. Seluruh tenaga honorer wajib mengikuti seleksi CPNS atau P3K. Setelah diangkat sebagai P3K, peluang untuk menjadi PNS tetap terbuka melalui mekanisme konversi bertahap.

 

Kebijakan ini dinilai memberi harapan baru bagi tenaga honorer di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Jadwal Pembahasan dan Implementasi

 

Berdasarkan agenda DPR RI, revisi RUU ASN 2025 ditargetkan rampung sebelum masa sidang ketiga tahun 2025. Aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN RB diperkirakan terbit pertengahan 2026.

 

Uji coba sistem konversi P3K ke PNS direncanakan dimulai akhir 2026 dengan kuota terbatas di sejumlah instansi pusat dan daerah. Beberapa dosen P3K di perguruan tinggi negeri baru disebut hampir dipastikan menjadi PNS lebih awal.

 

 

Benarkah P3K diangkat jadi PNS? Jawabannya, peluang itu ada. Namun prosesnya tidak otomatis dan dilakukan secara bertahap dengan prinsip merit, objektivitas, serta sistem penilaian digital. P3K diharapkan mulai mempersiapkan diri dengan menjaga kinerja, disiplin, dan kelengkapan data kepegawaian sesuai regulasi terbaru.

 

Editor : Friesta Cahya Ramadhani
#PPPK Paru Waktu #P3K ke PNS #KemenPAN dan RB #Konversi P3K menjadi PNS #RUU ASN