JAKARTA – Wacana alih status P3K menjadi PNS 2026 kembali menguat dan ramai diperbincangkan, khususnya di kalangan guru dan dosen. Aspirasi tersebut mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang ASN yang kini masuk dalam draf RUU ASN 2026, serta pernyataan resmi dari DPR RI dan organisasi profesi pendidikan.
Isu alih status P3K menjadi PNS 2026 dinilai sebagai jawaban atas tuntutan kepastian karier bagi tenaga pendidik yang selama ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam sejumlah pernyataan publik, pemerintah disebut tengah menyiapkan skema transisi yang dilakukan secara bertahap, bukan otomatis dan serentak.
Pembahasan ini juga berkaitan dengan rencana penghapusan skema P3K paruh waktu. Pemerintah disebut mendorong P3K paruh waktu atau P3K PW untuk lebih dulu dialihkan menjadi P3K penuh waktu, sebelum masuk dalam tahapan seleksi atau pengangkatan lanjutan.
Optimisme Guru dan Dosen P3K
Optimisme paling kuat datang dari kalangan guru dan dosen. Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia menyebut profesi guru dan dosen sebagai jabatan strategis yang semestinya memiliki kepastian status sebagai ASN PNS.
Menurutnya, alih status P3K menjadi PNS 2026 tidak harus dilakukan sekaligus. Skema bertahap dinilai lebih realistis, baik dari sisi anggaran maupun regulasi, serta dapat meminimalkan gejolak sosial di kalangan P3K yang telah lama mengabdi.
Untuk dosen, khususnya di perguruan tinggi negeri baru, pemerintah bahkan disebut telah menyiapkan langkah percepatan. Menteri terkait sebelumnya menyampaikan bahwa pengangkatan dosen P3K menjadi PNS akan segera diumumkan, meski waktu pastinya masih menunggu keputusan presiden.
Dua Jalur Pengangkatan yang Disiapkan
Dalam draf RUU ASN, terdapat dua jalur yang memungkinkan bagi P3K menuju PNS. Jalur pertama melalui seleksi CPNS, namun dengan mekanisme yang disesuaikan dan tidak sepenuhnya menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT seperti seleksi umum.
Jalur kedua adalah pengangkatan bertahap berdasarkan penilaian kinerja dan masa kerja. P3K penuh waktu dengan masa kerja minimal lima tahun disebut memiliki peluang lebih besar untuk masuk dalam skema ini. Mekanisme tersebut masih bersifat wacana dan menunggu pengesahan regulasi.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap proses tetap harus melalui mekanisme kepegawaian yang sah dan sesuai regulasi ASN. Tidak ada pengangkatan otomatis tanpa evaluasi, meskipun aspirasi alih status terus menguat.
Sikap DPR dan PGRI
DPR RI turut menyoroti kesenjangan hak antara P3K dan PNS. Isu ini menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan revisi UU ASN. Sejumlah anggota legislatif menyatakan bahwa jika memungkinkan secara hukum dan fiskal, pengangkatan P3K menjadi PNS dapat dilakukan secara bertahap.
PGRI juga menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan guru P3K. Organisasi ini menilai kesejahteraan dan kepastian status guru merupakan kunci peningkatan kualitas pendidikan nasional. Dukungan tersebut mencakup perjuangan hak, karier, serta perlindungan profesi yang setara dengan PNS.
Dampak ke Profesi Lain
Meski guru dan dosen menjadi prioritas, kebijakan alih status P3K menjadi PNS 2026 diperkirakan berdampak pada sektor lain. Tenaga kesehatan dan tenaga teknis di instansi pemerintahan disebut akan ikut terdampak apabila regulasi ini disahkan.
Namun, bagi P3K paruh waktu, pemerintah menegaskan bahwa skema awal tetap berupa peralihan ke P3K penuh waktu. Opsi ini lebih berkaitan dengan fleksibilitas kerja dan pemetaan kebutuhan pegawai, bukan pengangkatan otomatis sebagai PNS.
Harapan dan Realitas Kebijakan
Hingga saat ini, kebijakan alih status P3K menjadi PNS masih berada pada tahap wacana dan pembahasan legislatif. Belum ada keputusan resmi yang berlaku menyeluruh. Pemerintah menekankan pentingnya menunggu regulasi final sebelum menarik kesimpulan.
Meski demikian, kuatnya dukungan dari DPR dan PGRI membuat harapan P3K tetap terjaga. Jika disahkan, kebijakan ini diyakini akan menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sistem kepegawaian nasional.
Editor : Friesta Cahya Ramadhani