JAKARTA – Polemik rekrutmen pegawai di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan tajam parlemen. Anggota DPR RI Komisi IX Edi Wurianto mengkritisi kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya yang terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Edi, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak disertai rasa keadilan antarprofesi.
Dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Edi menyinggung rencana pengangkatan sekitar 32.000 pekerja satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai Februari 2026. Isu ini mengemuka karena menyangkut kesenjangan status kepegawaian dan gaji di sektor publik. Edi menilai, langkah BGN mengangkat PPPK memang patut diapresiasi, tetapi jangan sampai menciptakan ketimpangan yang memicu protes dari kelompok lain, terutama guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Kritik itu muncul saat pemerintah mendorong penguatan program MBG secara masif. Namun, Edi menegaskan bahwa PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) tidak boleh menjadi “jalan cepat” yang justru membuat profesi lain yang telah lama mengabdi merasa dianaktirikan.
DPR: Rekrutmen PPPK BGN Bagus, Tapi Jangan Timbulkan Ketidakadilan
Edi menyampaikan, rekrutmen PPPK di BGN sebenarnya bisa menjadi contoh baik dalam ketenagakerjaan. Ia menekankan tiga prinsip penting yang menurut Komisi IX harus dipenuhi setiap pemberi kerja, yakni perintah kerja, upah, dan status.
“Kalau ingin ketenagakerjaan kita baik, satu perintah, dua upah, tiga status,” kata Edi dalam rapat tersebut.
Ia menilai posisi seperti tenaga SPPG, ahli gizi, hingga accounting merupakan hubungan kerja yang jelas dan seharusnya memenuhi norma ketenagakerjaan. Karena itu, pengangkatan mereka sebagai PPPK dinilai tepat, mengingat PPPK masuk dalam skema perjanjian kerja waktu tertentu.
Namun, Edi menggarisbawahi persoalan utama: rasa keadilan di lapangan. Ia menyebut guru dan tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi justru masih banyak yang berstatus honorer dan belum mendapatkan kepastian pengangkatan. Situasi ini berpotensi memicu kecemburuan sosial.
“Sopir MBG Gajinya Bisa Lebih Tinggi dari Guru Honorer”
Pernyataan Edi yang paling menyita perhatian adalah saat ia mencontohkan potensi ketimpangan penghasilan. Ia menyebut sopir BGN atau tenaga dapur MBG bisa saja menerima gaji lebih tinggi dibanding guru honorer, padahal beban kerja guru dinilai lebih berat dan masa pengabdian jauh lebih panjang.
Edi mengingatkan, jika kondisi ini dibiarkan, protes bisa terus berlanjut. Ia meminta agar kebijakan rekrutmen PPPK untuk program MBG tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi efek domino bagi penyelesaian masalah PPPK guru dan nakes.
“Kalau tidak nanti protesnya berlanjut-lanjut,” tegasnya.
Edi juga mendorong Kepala BGN untuk ikut meyakinkan Presiden agar komitmen pengangkatan PPPK tidak hanya berlaku untuk SPPG, tetapi juga menyasar profesi guru dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik.
BGN Laporkan Rekrutmen PPPK Tahap 1 dan Target Februari 2026
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana memaparkan perkembangan rekrutmen PPPK yang telah berjalan. Ia menyebut, BGN sudah melakukan rekrutmen dan seleksi PPPK tahap pertama sebanyak 2.080 orang.
Para pegawai tersebut disebut sudah resmi berstatus aparatur sipil negara (ASN) terhitung mulai 1 Juli 2025.
Dadan juga menjelaskan, pada tahap kedua BGN telah melakukan seleksi untuk 32.000 formasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 31.250 formasi disebut khusus untuk kepala SPPG yang dididik melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia. Selain itu, BGN juga membuka formasi umum sebanyak 750 orang, terdiri dari 375 akuntan dan 375 tenaga gizi.
Setelah melewati proses pendaftaran dan tes berbasis komputer, para peserta disebut sedang menjalani tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK. Dengan proses tersebut, pengangkatan PPPK diperkirakan berlaku mulai 1 Februari 2026.
Kritik Lain: MBG Dinilai Ambisius, Tata Kelola Disorot
Selain soal rekrutmen, program MBG juga menuai kritik dari kalangan pengamat. Direktur Pusat Telaah Informasi dan Regional Semarang (Patiros) Muklis Raya menilai MBG merupakan program ambisius yang dijalankan tanpa perencanaan kelembagaan dan anggaran yang matang.
Menurut Muklis, persoalan tata kelola sudah terlihat sejak awal karena program dijalankan oleh lembaga negara yang relatif baru. Hal ini dinilai dapat menimbulkan tantangan di lapangan, termasuk kesiapan standar layanan dan pengawasan.
Meski demikian, DPR menegaskan program MBG tetap harus didukung karena bersifat kerakyatan. Namun, tata kelola teknis, rekrutmen, hingga aspek keadilan pengangkatan PPPK perlu diawasi ketat agar tidak memicu polemik berkepanjangan.
Editor : Natasha Eka Safrina