JAKARTA - Pembahasan soal tenaga non ASN kembali memicu kegelisahan, terutama setelah muncul kabar bahwa agenda rapat Komisi 2 DPR RI tidak lagi memuat jadwal khusus untuk membahas honorer. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan pegawai pemerintah non ASN, termasuk PPPK atau P3K paruh waktu, hingga mereka yang disebut “dirumahkan” atau tidak diperpanjang kontraknya.
Isu non ASN menjadi sensitif karena di lapangan masih banyak tenaga honorer yang merasa belum mendapat kejelasan status. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa proses penataan tenaga non ASN telah mencapai tahap akhir sesuai target yang ditentukan.
Dalam penjelasan yang beredar, dasar yang kembali disorot adalah surat edaran dari Kementerian PANRB tertanggal 25 November 2025. Edaran tersebut memuat penegasan mengenai penyelesaian pegawai non ASN di lingkungan pemerintah daerah, terutama bagi mereka yang belum berhasil masuk skema pengangkatan PPPK atau P3K.
Baca Juga: Honorer Resmi Dihapus Mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Tegaskan Kini Cuma Ada PNS dan PPPK: Ini Jalur Satu-satunya yang Diakui Undang-Undang
Surat PANRB 25 November 2025 Jadi Penanda “Final”
Surat edaran tersebut ditujukan kepada sekretaris daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Intinya, pemerintah menanggapi aspirasi yang masuk terkait tenaga non ASN yang belum dapat diangkat menjadi PPPK, termasuk mereka yang berharap bisa diakomodasi melalui jalur paruh waktu.
Dalam surat itu, pemerintah menegaskan bahwa proses pengadaan CASN 2024 telah ditetapkan dengan jumlah formasi besar. Disebutkan pula bahwa percepatan penyelesaian pengadaan diarahkan agar tuntas hingga Oktober 2025. Di titik inilah muncul pernyataan penting: pengadaan CASN 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir atau final.
Dengan kata lain, pemerintah menilai kesempatan afirmasi bagi honorer atau non ASN sudah diberikan maksimal. Setelah batas waktu dan tahapan berakhir, maka pengusulan tambahan dari daerah yang terlambat dianggap tidak bisa lagi diterima.
Dua Tahap Seleksi PPPK dan Relaksasi yang Sudah Diberikan
Dalam kronologi yang dijelaskan, seleksi PPPK disebut berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada rentang waktu Oktober 2024, lalu dibuka kembali tahap kedua pada periode November hingga Desember 2024.
Pada seleksi tahap kedua, pemerintah juga menerapkan relaksasi persyaratan serta memperpanjang masa pendaftaran beberapa kali. Kebijakan ini disebut sebagai upaya agar semakin banyak tenaga non ASN bisa terakomodasi, termasuk yang sebelumnya tidak memenuhi syarat atau terlambat mendaftar.
Proses seleksi pun ditegaskan berjalan transparan dan objektif melalui sistem CAT, bekerja sama antara BKN dan BKD.
PPPK Paruh Waktu Jadi Jalan Terakhir Penataan Non ASN
Poin yang ikut menjadi sorotan adalah hadirnya kebijakan PPPK paruh waktu yang disebut dalam regulasi terbaru. Pemerintah menilai skema paruh waktu menjadi salah satu langkah untuk menuntaskan tenaga non ASN yang tidak mendapat formasi.
Namun, dalam surat PANRB, ditegaskan bahwa penataan non ASN tetap memiliki batas waktu. Jika masih ada honorer yang tersisa setelah proses afirmasi berakhir, maka penyelesaiannya dinilai menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pemberi kerja.
Komisi 2 DPR Tak Lagi Bahas Honorer, Forum Non ASN Bereaksi
Kabar tak enak datang ketika jadwal masa sidang DPR RI 2025–2026 disebut tidak lagi memuat pembahasan honorer dalam rapat-rapat Komisi 2. Kondisi ini membuat forum-forum non ASN dan PPPK mempertanyakan arah penyelesaian di lapangan.
Ketua Asosiasi Honorer, Nurbaiti, disebut terkejut karena agenda rapat dengan Kementerian PANRB tidak lagi menyinggung honorer maupun PPPK, termasuk kasus PPPK yang tidak diperpanjang SK-nya atau dirumahkan.
Walau begitu, disebutkan bahwa di sela rapat masih ada anggota dewan yang menanyakan isu honorer dan PPPK. Namun, tidak ada agenda khusus yang benar-benar fokus membahas penyelesaian masalah tersebut.
Wakil Kepala BKN Tegaskan: Honorer Selesai 2025
Sementara itu, Wakil Kepala BKN, Soharmen, menegaskan bahwa masalah honorer telah dianggap selesai pada 2025. Penataan non ASN disebut ditandai dengan terbitnya kebijakan PPPK paruh waktu, yang seharusnya menjadi solusi terakhir bagi tenaga yang belum tertampung.
Namun, persoalan baru muncul di daerah. Sejumlah pemerintah daerah disebut masih kesulitan memenuhi standar penggajian paruh waktu, bahkan ada yang tidak mampu menyamai gaji non ASN sebelumnya.
Di tengah polemik ini, kasus PPPK yang dirumahkan juga dinilai perlu menjadi perhatian. Sebab, pemutusan kontrak sering dikaitkan dengan penilaian kinerja, penerapan e-kinerja, serta penyusunan SKP yang menjadi kewenangan daerah.
Kesimpulan: Non ASN Final, Tapi Masalah Lapangan Belum Tuntas
Secara regulasi, pemerintah menegaskan penataan non ASN telah final pada 2025. Namun, realitas di daerah menunjukkan masih ada masalah, mulai dari tenaga tersisa yang belum tertampung, hingga PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya.
Kini publik menunggu apakah kasus-kasus di lapangan akan tetap menjadi perhatian DPR dan pemerintah pusat, atau sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama.
Editor : Natasha Eka Safrina