JAKARTA – Kabar baik datang bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pemerintah disebut telah menaikkan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026. Dalam informasi yang beredar, dana bansos tahun 2026 naik hingga 8,6 persen dibanding tahun sebelumnya dan mencapai total Rp58,2 triliun.
Kenaikan ini dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat penerima bantuan, karena nilai bantuan yang masuk ke rekening atau kartu bansos berpotensi meningkat. Tujuan utamanya adalah menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem melalui program-program perlindungan sosial.
Dalam narasi yang disampaikan, pemerintah menegaskan bahwa prioritas penerima bansos 2026 tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN/DTSCN), khususnya kelompok masyarakat pada desil 1 hingga desil 4. Desil 1 merupakan kelompok ekonomi terendah, sementara desil 4 adalah kelompok yang mendekati ambang sejahtera namun masih membutuhkan dukungan bantuan.
PKH 2026: Maksimal Rp10,8 Juta per Tahun
Program bantuan utama yang dibahas adalah PKH (Program Keluarga Harapan). PKH merupakan bansos tunai bersyarat yang disalurkan dalam 4 tahap sepanjang tahun atau setiap tiga bulan sekali. Besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori anggota keluarga dan maksimal diperhitungkan untuk empat komponen keluarga yang memenuhi syarat.
Dalam rincian yang disebutkan, total bantuan PKH tertinggi dapat mencapai Rp10.800.000 per tahun, dengan pembagian sebagai berikut:
-
Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun
-
Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun
-
Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
-
Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
-
Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
-
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
-
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Contoh yang disebutkan adalah keluarga dengan dua balita dan dua lansia. Dengan komponen tersebut, total bantuan PKH saja bisa mencapai batas maksimal Rp10,8 juta per tahun. Artinya, PKH dapat menjadi bantuan terbesar bagi KPM dengan komponen keluarga lengkap.
Selain kategori reguler, disinggung pula adanya skema khusus bagi korban pelanggaran HAM berat dengan nominal Rp2,7 juta per tahap atau total Rp10,8 juta per tahun. Namun kategori ini bersifat terbatas dan tidak banyak ditemui.
BPNT/Sembako: Rp200 Ribu per Bulan
Selain PKH, bansos lain yang rutin diterima banyak KPM adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau sembako. Dalam informasi tersebut, BPNT masih mengacu pada nilai Rp200.000 per bulan, sehingga total bantuan selama setahun mencapai Rp2.400.000.
Jika KPM menerima PKH sekaligus BPNT, maka nilai bantuan tahunan otomatis meningkat. Dalam contoh keluarga dengan PKH maksimal Rp10,8 juta ditambah BPNT Rp2,4 juta, total akumulasi bantuan menjadi Rp13,4 juta per tahun.
PIP: Peluang Tambahan bagi Anak Sekolah
Bagi keluarga penerima bansos yang memiliki anak sekolah, ada peluang menerima bantuan tambahan berupa PIP (Program Indonesia Pintar). Bantuan ini disebut terintegrasi dengan data Dapodik dan DTSCN, sehingga anak-anak dari desil 1–4 lebih terjamin untuk tidak putus sekolah karena alasan biaya.
Besaran bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Dalam narasi yang beredar, nominal per anak berada pada kisaran Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun.
Hitungan Akumulasi: dari Rp2,4 Juta hingga Rp13,4 Juta per Tahun
Jika dihitung, KPM dengan bantuan BPNT saja bisa menerima Rp2,4 juta per tahun. Sementara KPM yang menerima BPNT ditambah PKH pendidikan untuk dua anak sekolah bisa mencapai kisaran Rp5 jutaan per tahun, tergantung kategori bantuan.
Sedangkan KPM dengan komponen lengkap (ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah) disebut dapat memperoleh akumulasi bantuan Rp10 juta hingga Rp12 juta per tahun, bahkan bisa menyentuh Rp13,4 juta per tahun pada skema maksimal PKH + BPNT.
Meski begitu, masyarakat tetap diimbau memantau informasi resmi karena realisasi bantuan bergantung pada data penerima, verifikasi komponen, dan kebijakan penyaluran di tahun berjalan.
Editor : Natasha Eka Safrina