Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Berubah, Tak Lagi Cair Awal Bulan

Dara Shauqy Hadiwijaya • Senin, 26 Januari 2026 | 10:50 WIB

Perubahan mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu 2026 resmi ditetapkan Pemprov Jawa Timur
Perubahan mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu 2026 resmi ditetapkan Pemprov Jawa Timur

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengubah mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2026. Kebijakan yang sebelumnya menjanjikan pembayaran gaji setiap tanggal 1 hingga maksimal tanggal 5 bulan berjalan kini dinyatakan tidak berlaku berdasarkan surat edaran terbaru Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Perubahan ini menjadi perhatian besar bagi PPPK paruh waktu karena berdampak langsung pada waktu pencairan gaji atau upah yang selama ini sudah dinantikan.


Surat Edaran Lama Dibatalakan

Pada surat edaran sebelumnya tertanggal 31 Desember 2025, Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur menyebutkan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu dijadwalkan setiap tanggal 1 bulan berjalan atau paling lambat tanggal 5. Ketentuan tersebut berlaku setelah perhitungan potongan disiplin bulan sebelumnya serta terpenuhinya SPMT dan perjanjian kerja.

Namun ketentuan itu resmi dicabut melalui surat edaran baru Sekda Jawa Timur tertanggal 19 Januari 2026. Dengan dicabutnya edaran lama, maka mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu mengalami perubahan mendasar.

 

Baca Juga: Non ASN Tak Lagi Dibahas Komisi 2 DPR, Nasib Honorer dan P3K Dirumahkan Jadi Sorotan: MenPAN RB Tegaskan Afirmasi Terakhir Final 2025

 


Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Setelah Bekerja

Dalam surat edaran terbaru, ditegaskan bahwa pembayaran upah PPPK paruh waktu dilakukan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas. Artinya, PPPK paruh waktu harus menyelesaikan masa kerja terlebih dahulu sebelum menerima gaji.

Pembayaran gaji baru bisa dilakukan setelah memenuhi sejumlah kewajiban, mulai dari penerbitan SPMT, presensi kehadiran melalui aplikasi e-Presensi Jatim, hingga pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Dengan mekanisme ini, gaji bulan Januari 2026 berpotensi baru dicairkan pada Februari 2026 setelah seluruh kewajiban administrasi dan kinerja terpenuhi.


Presensi dan SKP Jadi Syarat Mutlak

Surat edaran juga menegaskan bahwa presensi dan pengisian SKP menjadi dasar utama penilaian kinerja dan perhitungan gaji PPPK paruh waktu.

Skema Pengisian SKP PPPK Paruh Waktu

Untuk tenaga guru, pengisian SKP dilakukan melalui e-Kinerja dan Ruang GTK. Sementara bagi tenaga teknis, Pemprov Jawa Timur masih menunggu petunjuk teknis lanjutan terkait aplikasi yang digunakan.

Ketidakterpenuhinya kewajiban presensi dan SKP berpotensi mempengaruhi besaran upah hingga penundaan pembayaran.

 

Baca Juga: PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Jawaban Tegas Kepala BKN: Peluang Terbuka, Tapi Tidak Otomatis dan Harus Ikut Seleksi CPNS Lagi

 


Besaran Gaji dan Jaminan Sosial PPPK Paruh Waktu

Besaran upah PPPK paruh waktu mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2026, dengan ketentuan penghasilan tidak boleh lebih rendah dari saat masih berstatus non-ASN. Namun realisasi di lapangan dapat berbeda antar daerah tergantung kemampuan anggaran masing-masing.

Selain upah, penganggaran PPPK paruh waktu juga mencakup iuran jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang diselenggarakan melalui PT Taspen.


Beda Perlakuan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu

Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang menerima gaji di awal bulan berjalan, PPPK paruh waktu menggunakan sistem pembayaran setelah bekerja. Hal ini menegaskan perbedaan status dan mekanisme penggajian antara PPPK paruh waktu dengan ASN lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat dipahami oleh PPPK paruh waktu sambil menunggu sosialisasi lanjutan dari BKD terkait teknis pelaksanaan pembayaran gaji di masing-masing perangkat daerah.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#gaji pppk #PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK paruh waktu