JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan aturan terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Regulasi ini menjadi dasar hukum yang mengatur status, hak, kewajiban, serta ketentuan upah bagi PPPK paruh waktu yang diangkat dari tenaga non-ASN, khususnya peserta seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 yang belum lulus formasi penuh waktu.
Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu
Aturan mengenai PPPK paruh waktu secara resmi diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja tidak penuh.
PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2026 Jadi Sorotan, Segini Kisaran Upah di Daerah
Isi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Perjanjian kerja PPPK paruh waktu paling sedikit memuat beberapa komponen penting.
Komponen Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja PPPK paruh waktu sekurang-kurangnya memuat nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi.
Dokumen inilah yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan penilaian kinerja PPPK paruh waktu selama masa kontrak.
Hak PPPK Paruh Waktu
Salah satu poin utama yang diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 adalah hak PPPK paruh waktu.
Hak Gaji atau Upah PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu berhak menerima upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber pendanaan upah PPPK paruh waktu dapat berasal dari belanja selain belanja pegawai, sesuai dengan kebijakan penganggaran pemerintah daerah atau instansi masing-masing.
Baca Juga: Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Berubah, Tak Lagi Cair Awal Bulan
Besaran Upah PPPK Paruh Waktu
Pada Pasal 19 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sebesar penghasilan yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah setempat.
Dengan ketentuan tersebut, upah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih menjadi honorer.
Contoh Penerapan Upah PPPK Paruh Waktu
Sebagai contoh, PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat menerima upah berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Kota Bekasi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.690.752,95 per bulan. Besaran upah PPPK paruh waktu dapat menyesuaikan angka tersebut dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran instansi.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Selain hak, PPPK paruh waktu juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi sebagai bagian dari ASN.
Kewajiban Utama PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah yang sah.
Selain itu, PPPK paruh waktu wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjaga netralitas.
Karena berstatus sebagai ASN, ketentuan disiplin PPPK paruh waktu mengikuti aturan disiplin ASN yang berlaku.
PPPK Paruh Waktu dan Tahapan Selanjutnya
Bagi peserta seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 yang tidak lulus pada tahap pertama, PPPK paruh waktu menjadi solusi transisi menuju pengangkatan ASN.
Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu serta tahapan menuju PPPK penuh waktu akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dan menjadi bagian dari kebijakan penataan ASN secara nasional.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya