Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema, Aturan, dan Tunjangan yang Wajib Diketahui

Dara Shauqy Hadiwijaya • Senin, 26 Januari 2026 | 11:15 WIB

Skema PPPK paruh waktu 2026 menjadi jalur transisi penataan tenaga non-ASN sesuai aturan pemerintah.
Skema PPPK paruh waktu 2026 menjadi jalur transisi penataan tenaga non-ASN sesuai aturan pemerintah.

JAKARTA - Menjelang tahun 2026, pemerintah mulai menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Skema ini memberikan kepastian status bagi honorer dan pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai aparatur sipil negara. Meski jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki nomor induk pegawai dan hak administratif yang diatur secara resmi oleh negara.

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK paruh waktu memiliki landasan hukum yang jelas. Skema ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, serta Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2025.

 

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema, Tunjangan, dan Perlindungan Kerja

 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan bagian dari sistem kepegawaian pemerintah dan digunakan sebagai mekanisme transisi penataan tenaga non-ASN mulai tahun 2026.

Status dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kontrak paling lama satu tahun. Setelah masa kontrak berakhir, kinerja pegawai akan dievaluasi. Apabila dinilai baik dan tersedia formasi, PPPK paruh waktu dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Skema ini menempatkan PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara, bukan status permanen, bagi tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2026 tidak disamaratakan secara nasional. Pengupahan menyesuaikan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan anggaran instansi.

 

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Ini Aturan Gaji, Kontrak, dan Hak Pegawai

 

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer. Selain itu, gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku.

Ketentuan ini memastikan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum di daerah masing-masing.

Sistem Pembayaran Gaji

Gaji PPPK paruh waktu dibayarkan setiap bulan dan diterima pada bulan berikutnya setelah pegawai resmi diangkat dan menerima surat keputusan. Pola pembayaran ini mengikuti mekanisme keuangan pemerintah yang berlaku secara umum.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan. Pemberian tunjangan disesuaikan dengan kebijakan instansi pusat maupun daerah, kemampuan keuangan, serta kebutuhan organisasi.

 

Baca Juga: Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

 

Tunjangan yang dapat diterima antara lain tunjangan tugas, tunjangan jabatan, serta perlindungan dasar sebagai ASN. Namun, besarannya tidak selalu sama antar instansi.

PPPK Paruh Waktu sebagai Jalur Transisi

PPPK paruh waktu ditujukan bagi tenaga non-ASN yang terdata di basis data BKN, termasuk peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang belum memperoleh formasi penuh waktu.

Melalui skema ini, pemerintah memberikan pengakuan resmi tanpa harus langsung mengangkat seluruh tenaga non-ASN menjadi PPPK penuh waktu. Dengan jam kerja terbatas dan beban kerja yang disesuaikan, PPPK paruh waktu menjadi jalur transisi paling realistis dalam penataan kepegawaian nasional.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#gaji pppk #pppk #Gaji PPPK paruh waktu