JAKARTA - Tahun 2026 menjadi fase penting dalam penataan aparatur sipil negara. Pemerintah resmi menerapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari kebijakan baru yang membuka ruang kerja lebih fleksibel di instansi pemerintah, tanpa menghilangkan hak dasar ASN.
Skema ini dirancang untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja sektor publik dengan jam kerja terbatas, sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.
PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN
PPPK Paruh Waktu tetap berada dalam kerangka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Meski jam kerjanya tidak penuh, status kepegawaiannya tetap sebagai ASN.
Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja dan sistem penghasilan. PPPK paruh waktu umumnya bekerja antara 20 hingga 30 jam per minggu, tergantung kebutuhan instansi.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Rincian Upah, Tunjangan, dan Jam Kerja
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 tidak diseragamkan secara nasional. Pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada instansi pusat dan daerah untuk menetapkan besaran gaji sesuai kondisi fiskal, kebutuhan jabatan, dan standar biaya yang berlaku.
Penetapan gaji juga mempertimbangkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota. Dengan demikian, penghasilan PPPK paruh waktu tetap berada dalam koridor upah yang layak.
Besaran gaji bersifat proporsional, disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas masing-masing pegawai.
Estimasi Gaji Berdasarkan Bidang Kerja
Berdasarkan kebijakan dan praktik di berbagai instansi, estimasi gaji PPPK Paruh Waktu berada pada kisaran berikut.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema, Aturan, dan Tunjangan yang Wajib Diketahui
Tenaga Pendidikan
Tenaga pendidikan dengan jam kerja terbatas diperkirakan menerima gaji sekitar Rp800.000 hingga Rp4,3 juta per bulan.
Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan memperoleh gaji kisaran Rp2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan.
Tenaga Administrasi
Tenaga administrasi atau tata usaha menerima gaji sekitar Rp1,3 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.
Tenaga Teknis dan Lapangan
Tenaga teknis atau lapangan memiliki kisaran gaji antara Rp1,4 juta hingga Rp3,7 juta per bulan.
Perbedaan nominal ini terjadi karena anggaran dan kemampuan keuangan setiap instansi tidak sama.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema, Tunjangan, dan Perlindungan Kerja
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas sejumlah tunjangan dasar. Jenis dan besaran tunjangan disesuaikan kebijakan instansi, termasuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta insentif berbasis kinerja.
Pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan dasar ASN tetap menjadi prioritas meskipun skema kerja bersifat paruh waktu.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya