Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema Lengkap, Jam Kerja, dan Kisaran Tunjangan

Dara Shauqy Hadiwijaya • Senin, 26 Januari 2026 | 11:30 WIB

Skema gaji PPPK paruh waktu 2026 disesuaikan jam kerja dan kebijakan masing-masing instansi.
Skema gaji PPPK paruh waktu 2026 disesuaikan jam kerja dan kebijakan masing-masing instansi.

JAKARTA - Tahun 2026 menjadi fase penting dalam penataan aparatur sipil negara. Pemerintah resmi menerapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari kebijakan baru yang membuka ruang kerja lebih fleksibel di instansi pemerintah, tanpa menghilangkan hak dasar ASN.

Skema ini dirancang untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja sektor publik dengan jam kerja terbatas, sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.

PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

PPPK Paruh Waktu tetap berada dalam kerangka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Meski jam kerjanya tidak penuh, status kepegawaiannya tetap sebagai ASN.

Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja dan sistem penghasilan. PPPK paruh waktu umumnya bekerja antara 20 hingga 30 jam per minggu, tergantung kebutuhan instansi.

 

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Rincian Upah, Tunjangan, dan Jam Kerja

 

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 tidak diseragamkan secara nasional. Pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada instansi pusat dan daerah untuk menetapkan besaran gaji sesuai kondisi fiskal, kebutuhan jabatan, dan standar biaya yang berlaku.

Penetapan gaji juga mempertimbangkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota. Dengan demikian, penghasilan PPPK paruh waktu tetap berada dalam koridor upah yang layak.

Besaran gaji bersifat proporsional, disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas masing-masing pegawai.

Estimasi Gaji Berdasarkan Bidang Kerja

Berdasarkan kebijakan dan praktik di berbagai instansi, estimasi gaji PPPK Paruh Waktu berada pada kisaran berikut.

 

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema, Aturan, dan Tunjangan yang Wajib Diketahui

 

Tenaga Pendidikan

Tenaga pendidikan dengan jam kerja terbatas diperkirakan menerima gaji sekitar Rp800.000 hingga Rp4,3 juta per bulan.

Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan memperoleh gaji kisaran Rp2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan.

Tenaga Administrasi

Tenaga administrasi atau tata usaha menerima gaji sekitar Rp1,3 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.

Tenaga Teknis dan Lapangan

Tenaga teknis atau lapangan memiliki kisaran gaji antara Rp1,4 juta hingga Rp3,7 juta per bulan.

Perbedaan nominal ini terjadi karena anggaran dan kemampuan keuangan setiap instansi tidak sama.

 

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema, Tunjangan, dan Perlindungan Kerja

 

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas sejumlah tunjangan dasar. Jenis dan besaran tunjangan disesuaikan kebijakan instansi, termasuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta insentif berbasis kinerja.

Pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan dasar ASN tetap menjadi prioritas meskipun skema kerja bersifat paruh waktu.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#tunjangan pppk #gaji pppk #pppk