Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PPPK Paruh Waktu Jadi Angin Segar, Gaji Honorer Kini Lebih Pasti dan Stabil

Dara Shauqy Hadiwijaya • Senin, 26 Januari 2026 | 11:35 WIB
PPPK paruh waktu memberi kepastian gaji bulanan dan status resmi bagi tenaga honorer.
PPPK paruh waktu memberi kepastian gaji bulanan dan status resmi bagi tenaga honorer.

JAKARTA - Menjelang akhir bulan, banyak tenaga honorer selama ini hidup dalam rasa waswas. Gaji yang tidak menentu membuat perencanaan keuangan menjadi sulit, bahkan untuk kebutuhan dasar. Kondisi ini telah berlangsung lama dan dirasakan oleh ribuan tenaga non ASN di berbagai daerah.

Kini, pemerintah menghadirkan kebijakan baru yang disebut sebagai titik balik bagi tenaga honorer di Indonesia. Melalui skema PPPK Paruh Waktu, kepastian penghasilan dan status kepegawaian akhirnya mendapat titik terang.

Realita Pahit Sistem Gaji Honorer Lama

Sebelum adanya kebijakan baru, sebagian besar tenaga honorer digaji berdasarkan sistem harian yang bergantung pada absensi. Pendapatan bulanan bisa naik turun tanpa kepastian.

Lebih dari itu, tidak adanya status kepegawaian yang jelas membuat tenaga honorer berada di posisi rentan, baik secara hukum maupun kesejahteraan.

 

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu 2026 Dipastikan Cair, Ini Dasar Hukumnya

 

Ketidakpastian inilah yang kemudian mendorong pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam sistem kepegawaian.

Perubahan Fundamental: Dari Upah Harian ke Gaji Bulanan

Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu, pemerintah mengalihkan sistem pengupahan dari harian menjadi gaji bulanan yang memiliki pos anggaran jelas.

Tidak hanya soal nominal gaji, perubahan ini juga menghadirkan pengakuan status resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Hal ini menjadi pembeda utama dibanding sistem honorer sebelumnya.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam skema paruh waktu, tenaga honorer tetap diakui sebagai ASN, meski dengan jam kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi.

 

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Rincian Upah, Tunjangan, dan Jam Kerja

 

Kebijakan ini dirancang untuk mengakomodasi tenaga kerja yang selama ini sudah berkontribusi di instansi pemerintah, namun belum memiliki kepastian status.

Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan dua acuan utama. Pertama adalah gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus non ASN. Kedua adalah Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten dan Kota di wilayah masing-masing.

Gaji yang ditetapkan adalah angka yang lebih tinggi di antara dua acuan tersebut. Skema ini berfungsi sebagai jaring pengaman agar penghasilan tenaga honorer tidak menurun, bahkan berpotensi meningkat.

Jaminan dan Kepastian yang Dibawa Aturan Baru

Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu, pemerintah menegaskan komitmen untuk mengakhiri praktik ketidakpastian penghasilan bagi tenaga honorer.

 

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema, Aturan, dan Tunjangan yang Wajib Diketahui

 

Kebijakan ini memberikan keamanan finansial melalui gaji bulanan yang stabil, perlindungan hukum sebagai ASN, serta pengakuan status resmi yang telah lama dinantikan.

Langkah ini dinilai sebagai kemajuan besar dalam reformasi kepegawaian nasional, meski masih memunculkan pertanyaan lanjutan terkait arah kebijakan ke depan.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#tunjangan pppk #gaji pppk #pppk