JAKARTA - Kabar baik kembali diterima guru bersertifikasi. Berdasarkan informasi dari admin Info GTK di lingkungan Kementerian, terdapat satu kategori guru yang dipastikan menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG pada bulan Januari 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh admin di balik layar Info GTK dan menjadi acuan penting bagi guru untuk mengecek status datanya masing-masing.
Kategori Guru yang TPG-nya Cair Januari 2026
Guru yang masuk kategori penerima TPG Januari 2026 adalah mereka yang status Info GTK-nya sudah sepenuhnya hijau. Artinya, tiga komponen utama telah dinyatakan valid, yakni sinkronisasi, validasi, dan SKTP.
Baca Juga: TPG Guru Cair Januari 2026, TPG THR dan Gaji 13 Mulai Masuk Rekening
Mayoritas guru dalam kategori ini merupakan kategori A1, yaitu guru yang memenuhi beban mengajar 24 jam tanpa tugas tambahan. Guru dengan kondisi tersebut dipastikan masuk dalam daftar pencairan bulan Januari.
Berdasarkan keterangan admin Info GTK, data guru yang sudah valid per tanggal 20 Januari 2026 akan langsung diproses pencairannya pada bulan yang sama.
Jadwal Pencairan TPG Guru Januari 2026
TPG tahun 2026 dibayarkan dengan skema per bulan. Guru yang Info GTK-nya sudah hijau dan SKTP terbit akan menerima hak bayar satu bulan untuk Januari 2026.
Estimasi pencairan dilakukan pada rentang tanggal 26 hingga 31 Januari 2026. Guru diminta menunggu hingga akhir bulan karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Angin Segar, Gaji Honorer Kini Lebih Pasti dan Stabil
Info GTK Masih Abu-abu, Hak Bayar Tetap Aman
Bagi guru yang status Info GTK-nya masih abu-abu, baik pada sinkronisasi, validasi, maupun SKTP, proses pencairan belum dilakukan di bulan Januari. Namun, hak bayar bulan Januari dipastikan tidak hilang.
Data guru yang belum valid akan diproses kembali pada penarikan data tanggal 20 Februari 2026. Jika sudah valid setelah tanggal tersebut, maka TPG bulan Januari dan Februari akan dibayarkan secara rapel.
Proses ini akan terus berlanjut hingga akhir semester selama data guru memenuhi ketentuan.
Catatan Penting: Hak Bayar TPG Bisa Hilang
Admin Info GTK juga menegaskan adanya kondisi yang dapat menyebabkan hak bayar TPG hilang. Salah satunya adalah praktik perubahan pembelajaran atau yang dikenal dengan istilah arisan jam.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema Lengkap, Jam Kerja, dan Kisaran Tunjangan
Arisan jam terjadi ketika jam mengajar dipindahkan antar guru setelah salah satu guru dinyatakan valid. Kondisi ini dapat menyebabkan data menjadi tidak valid pada bulan berikutnya dan berujung hilangnya hak bayar TPG.
Guru diimbau untuk tidak melakukan perubahan jam mengajar setelah data dinyatakan valid agar tidak merugikan diri sendiri.
Ketentuan untuk Guru Pengganti
Bagi guru yang menggantikan guru lain karena pensiun atau mutasi, hak bayar TPG diberikan sesuai bulan mulai menggantikan. Artinya, pembayaran tidak penuh satu semester, melainkan dihitung sejak bulan guru tersebut resmi mulai bertugas.
Ketentuan ini berlaku sesuai regulasi pembayaran tunjangan profesi yang berbasis waktu aktif mengajar.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya