JAKARTA - Kementerian melalui admin Info GTK menyampaikan lima poin penting terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Januari 2026. Informasi ini menjadi pedoman utama bagi guru bersertifikasi agar tidak kehilangan hak bayar.
Admin Info GTK menegaskan bahwa sistem penyaluran TPG 2026 mulai diarahkan ke skema pembayaran per bulan, meski dalam praktiknya masih terdapat penyesuaian teknis di lapangan.
Dua Kategori Guru Penerima TPG Januari 2026
Admin Info GTK membagi kondisi guru saat ini ke dalam dua kategori utama. Kategori pertama adalah guru yang status Info GTK-nya sudah valid atau hijau per penarikan data tanggal 20 Januari 2026.
Baca Juga: TPG Guru Cair Januari 2026, TPG THR dan Gaji 13 Mulai Masuk Rekening
Guru dalam kategori ini dipastikan menerima hak bayar TPG satu bulan untuk Januari 2026. Estimasi pencairan dilakukan pada rentang tanggal 21 hingga 31 Januari 2026, tergantung proses penyaluran masing-masing daerah.
Kategori kedua adalah guru yang status Info GTK-nya belum valid pada penarikan data 20 Januari. Guru dalam kategori ini diminta tidak khawatir karena pencairan akan diproses pada bulan Februari 2026 setelah penarikan data berikutnya.
TPG Januari Tidak Hilang, Akan Dirapel
Admin Info GTK menegaskan bahwa guru yang belum valid pada Januari tidak kehilangan hak bayar. TPG bulan Januari tetap akan dibayarkan secara rapel setelah data dinyatakan valid.
Diperkirakan pembayaran dilakukan bersamaan dengan TPG bulan Februari atau Maret 2026, dan mekanisme ini akan terus berjalan hingga akhir semester.
Arisan Jam Bisa Menghilangkan Hak Bayar TPG
Poin penting yang perlu digarisbawahi adalah larangan melakukan perubahan pembelajaran atau yang dikenal dengan istilah arisan jam. Praktik ini terjadi ketika jam mengajar dipindahkan antar guru setelah salah satu guru dinyatakan valid.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Angin Segar, Gaji Honorer Kini Lebih Pasti dan Stabil
Jika terjadi arisan jam, data guru dapat terbaca tidak valid pada bulan berikutnya. Dampaknya sangat fatal karena hak bayar TPG per bulan bisa hilang dan tidak dapat dirapel.
Admin Info GTK menegaskan bahwa jam mengajar yang sudah valid sebaiknya tidak diubah hingga akhir semester.
Ketentuan TPG untuk Guru Pengganti
Bagi guru pengganti yang masuk menggantikan guru lama karena mutasi atau pensiun, hak bayar TPG tidak dibayarkan penuh satu semester. Pembayaran dilakukan sesuai bulan mulai menggantikan guru sebelumnya.
Ketentuan ini tetap menjamin hak guru pengganti, namun disesuaikan dengan masa aktif mengajar.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema Lengkap, Jam Kerja, dan Kisaran Tunjangan
Arah Kebijakan TPG Per Bulan Masih Bertahap
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran TPG per bulan merupakan arah kebijakan baru yang sedang disiapkan secara bertahap. Proses ini melibatkan banyak pihak, mulai dari sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait.
Akurasi laporan beban mengajar, kinerja guru, dan ketepatan pengusulan menjadi kunci agar penyaluran TPG per bulan dapat berjalan lancar di masa mendatang.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya