Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dua Status Guru Sertifikasi, Ini Jadwal Pencairan TPG Januari 2026 Menurut Info GTK

Dara Shauqy Hadiwijaya • Senin, 26 Januari 2026 | 12:00 WIB

Guru mengecek status Info GTK untuk memastikan pencairan TPG Januari 2026.
Guru mengecek status Info GTK untuk memastikan pencairan TPG Januari 2026.

JAKARTA - Kementerian melalui admin Info GTK menyampaikan bahwa saat ini terdapat dua status utama yang dialami guru sertifikasi. Perbedaan status ini menentukan apakah Tunjangan Profesi Guru atau TPG cair pada Januari 2026 atau harus menunggu bulan berikutnya.

Admin Info GTK menegaskan bahwa skema penyaluran TPG tahun 2026 mulai diarahkan per bulan, sehingga guru perlu memahami dengan tepat kondisi Info GTK masing-masing agar tidak terjadi kesalahan yang berujung hilangnya hak bayar.

Status Pertama: Info GTK Hijau dan SKTP Sudah Terbit

Guru yang masuk status pertama adalah mereka yang di Info GTK sudah menunjukkan tiga indikator hijau, yaitu sinkronisasi, validasi, dan SKTP. Selain itu, di bagian atas sudah tampil SKTP atau SK Tunjangan Profesi Guru.

 

Baca Juga: TPG Guru Januari 2026 Cair, Ini Jadwal Berdasarkan Status Info GTK

 

Guru dengan status ini dipastikan masuk dalam daftar penerima TPG bulan Januari 2026. Berdasarkan informasi dari admin Info GTK, proses pencairan dilakukan setelah tanggal 20 Januari.

Dengan demikian, guru yang sudah hijau semua dan SKTP sudah terbit diminta menunggu pencairan hingga paling lambat 31 Januari 2026. TPG yang dibayarkan merupakan hak bayar untuk satu bulan Januari karena mulai 2026 skema penyaluran dilakukan per bulan, bukan lagi per triwulan.

Status Kedua: Info GTK Masih Abu-Abu atau Belum SKTP

Status kedua adalah guru yang Info GTK-nya masih menunjukkan warna abu-abu, baik pada sinkronisasi, validasi, maupun SKTP. Termasuk juga guru yang sinkronisasi dan validasi sudah hijau, tetapi SKTP belum terbit.

 

Baca Juga: TPG Guru Cair Januari 2026, TPG THR dan Gaji 13 Mulai Masuk Rekening

 

Guru dengan status ini belum masuk pencairan Januari. Namun, admin Info GTK menegaskan bahwa hak bayar bulan Januari tidak hilang. Data akan diproses kembali pada penarikan berikutnya, yaitu setelah tanggal 20 Februari 2026.

Jika pada Februari status sudah valid, maka TPG Januari akan dirapel bersama TPG Februari. Skema ini akan terus berlanjut hingga data dinyatakan valid, termasuk kemungkinan dirapel ke bulan Maret jika pada Februari masih belum valid.

Hak Bayar Bisa Hilang Jika Terjadi Arisan Jam

Admin Info GTK juga mengingatkan adanya risiko serius yang bisa menyebabkan hak bayar TPG hilang. Risiko tersebut terjadi jika ada perubahan pembelajaran yang dikenal dengan istilah arisan jam.

Arisan jam adalah kondisi ketika jam mengajar dipindahkan dari satu guru ke guru lain setelah salah satu guru dinyatakan valid. Praktik ini dapat membuat data guru menjadi tidak valid pada bulan berikutnya.

Jika data menjadi tidak valid akibat arisan jam, maka hak bayar TPG per bulan bisa hilang dan tidak dapat dirapel. Oleh karena itu, admin Info GTK menegaskan agar jam mengajar yang sudah valid tidak diubah hingga akhir semester.

 

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Angin Segar, Gaji Honorer Kini Lebih Pasti dan Stabil

 

Ketentuan untuk Guru Pengganti

Bagi guru pengganti yang masuk menggantikan guru lama karena mutasi atau pensiun, hak bayar TPG tidak dibayarkan penuh satu semester. Pembayaran dilakukan sesuai bulan mulai menggantikan guru sebelumnya.

Artinya, jika guru mulai menggantikan pada bulan Februari, maka hak bayar TPG dihitung mulai bulan Februari, bukan sejak awal semester.

Daerah yang Sudah Mulai Realisasi TPG

Admin Info GTK juga mencatat bahwa pencairan TPG semakin masif di berbagai daerah. Salah satu daerah yang terpantau sudah merealisasikan pencairan adalah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk jenjang SD dan SMP, termasuk ASN PNS dan PPPK.

Meski demikian, masih terdapat daerah yang belum merealisasikan pencairan ke rekening guru. Guru diminta terus memantau Info GTK dan memastikan data tetap valid agar tidak terjadi kendala pada pencairan berikutnya.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#2026 #Tunjangan sertifikasi guru #tunjangan sertifikasi