Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang. Melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diproses dengan cepat dan praktis, bahkan dana bisa langsung masuk ke rekening hanya dalam hitungan menit.
Tutorial pencairan ini banyak dibagikan karena terbukti berhasil, terutama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status kepesertaan nonaktif.
Tema Utama Transkrip Video
Tema utama video adalah tutorial praktis pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau JHT secara online menggunakan aplikasi JMO, mulai dari syarat, langkah pengajuan, hingga bukti dana berhasil ditransfer ke rekening.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
Tidak semua peserta bisa langsung mencairkan JHT. Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dan praktik di lapangan, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.
Status Kepesertaan Harus Nonaktif
Peserta harus sudah tidak bekerja atau sudah resign, PHK, atau kontrak kerja berakhir. Status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan harus tercatat nonaktif agar menu klaim JHT muncul di aplikasi JMO.
Memiliki Akun Aplikasi JMO
Peserta wajib memiliki akun JMO yang terdaftar dengan data valid, termasuk NIK, nomor KPJ, email aktif, dan nomor handphone.
Langkah Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Proses klaim dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi JMO tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Unduh dan Login Aplikasi JMO
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO di Play Store, kemudian login atau membuat akun baru jika belum terdaftar.
Pilih Menu Klaim JHT
Setelah masuk ke halaman utama, peserta dapat mengecek saldo JHT dan memilih menu klaim JHT. Sistem akan otomatis menampilkan jumlah saldo yang bisa dicairkan.
Lengkapi Data dan Alasan Klaim
Peserta diminta mengisi alasan klaim, seperti mengundurkan diri atau sudah tidak bekerja. Pastikan data kepesertaan yang ditampilkan sudah benar sebelum melanjutkan.
Verifikasi Wajah dan Konfirmasi Data
Aplikasi akan meminta verifikasi wajah melalui kamera ponsel. Setelah itu, peserta diminta memastikan email aktif untuk menerima notifikasi klaim.
Isi Data Rekening Bank
Peserta wajib mengisi data rekening atas nama pribadi. BPJS Ketenagakerjaan memproses transfer melalui bank Himbara seperti BNI, Mandiri, dan BCA. Rekening di luar bank tersebut tetap bisa digunakan dengan ketentuan kliring.
Proses Pencairan dan Dana Masuk Rekening
Setelah pengajuan klaim dikonfirmasi, peserta hanya perlu menunggu proses verifikasi sistem. Dalam video tersebut, klaim diajukan sekitar pukul 11.40 dan dana sudah masuk ke rekening pada pukul 11.43.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengirimkan notifikasi bahwa pembayaran klaim telah berhasil diproses dan ditransfer ke rekening peserta.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN Paling Mudah, Bisa Langsung Cetak Kartu Tanpa ke Kantor
Catatan Penting Agar Klaim Tidak Gagal
Peserta diimbau memastikan rekening bank masih aktif dan nama pemilik rekening sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kesalahan input data rekening dapat menyebabkan proses pencairan tertunda.
Waktu transfer umumnya berlangsung pada jam operasional perbankan. Untuk rekening non-Himbara, pencairan bisa membutuhkan waktu kliring hingga beberapa hari kerja.
Kesimpulan
Aplikasi JMO menjadi solusi praktis bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JHT tanpa ribet. Selama status kepesertaan nonaktif dan data lengkap, pencairan dapat dilakukan secara online dan dana bisa masuk ke rekening dalam waktu sangat singkat.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya