Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cara Cepat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO, Dana Masuk Hitungan Menit

Dara Shauqy Hadiwijaya • Senin, 26 Januari 2026 | 12:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan online lewat aplikasi JMO. Klaim JHT tanpa ke kantor, dana masuk hanya hitungan menit.
BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan online lewat aplikasi JMO. Klaim JHT tanpa ke kantor, dana masuk hanya hitungan menit.

Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang. Melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diproses dengan cepat dan praktis, bahkan dana bisa langsung masuk ke rekening hanya dalam hitungan menit.

Tutorial pencairan ini banyak dibagikan karena terbukti berhasil, terutama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status kepesertaan nonaktif.

Tema Utama Transkrip Video

Tema utama video adalah tutorial praktis pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau JHT secara online menggunakan aplikasi JMO, mulai dari syarat, langkah pengajuan, hingga bukti dana berhasil ditransfer ke rekening.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

Tidak semua peserta bisa langsung mencairkan JHT. Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dan praktik di lapangan, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.

Status Kepesertaan Harus Nonaktif

Peserta harus sudah tidak bekerja atau sudah resign, PHK, atau kontrak kerja berakhir. Status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan harus tercatat nonaktif agar menu klaim JHT muncul di aplikasi JMO.

 

Baca Juga: Paket Stimulus 2026 Lanjutan Program 2025: Ada Bantuan Pangan, Insentif Pajak UMKM hingga Diskon Iuran BPJS, Siapa Saja Penerimanya?

 

Memiliki Akun Aplikasi JMO

Peserta wajib memiliki akun JMO yang terdaftar dengan data valid, termasuk NIK, nomor KPJ, email aktif, dan nomor handphone.

Langkah Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Proses klaim dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi JMO tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Unduh dan Login Aplikasi JMO

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO di Play Store, kemudian login atau membuat akun baru jika belum terdaftar.

Pilih Menu Klaim JHT

Setelah masuk ke halaman utama, peserta dapat mengecek saldo JHT dan memilih menu klaim JHT. Sistem akan otomatis menampilkan jumlah saldo yang bisa dicairkan.

 

Baca Juga: Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Kini Bisa Lewat HP, Ini 4 Cara Resmi Tanpa Perlu ke Kantor

 

Lengkapi Data dan Alasan Klaim

Peserta diminta mengisi alasan klaim, seperti mengundurkan diri atau sudah tidak bekerja. Pastikan data kepesertaan yang ditampilkan sudah benar sebelum melanjutkan.

Verifikasi Wajah dan Konfirmasi Data

Aplikasi akan meminta verifikasi wajah melalui kamera ponsel. Setelah itu, peserta diminta memastikan email aktif untuk menerima notifikasi klaim.

Isi Data Rekening Bank

Peserta wajib mengisi data rekening atas nama pribadi. BPJS Ketenagakerjaan memproses transfer melalui bank Himbara seperti BNI, Mandiri, dan BCA. Rekening di luar bank tersebut tetap bisa digunakan dengan ketentuan kliring.

Proses Pencairan dan Dana Masuk Rekening

Setelah pengajuan klaim dikonfirmasi, peserta hanya perlu menunggu proses verifikasi sistem. Dalam video tersebut, klaim diajukan sekitar pukul 11.40 dan dana sudah masuk ke rekening pada pukul 11.43.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengirimkan notifikasi bahwa pembayaran klaim telah berhasil diproses dan ditransfer ke rekening peserta.

 

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN Paling Mudah, Bisa Langsung Cetak Kartu Tanpa ke Kantor

 

Catatan Penting Agar Klaim Tidak Gagal

Peserta diimbau memastikan rekening bank masih aktif dan nama pemilik rekening sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kesalahan input data rekening dapat menyebabkan proses pencairan tertunda.

Waktu transfer umumnya berlangsung pada jam operasional perbankan. Untuk rekening non-Himbara, pencairan bisa membutuhkan waktu kliring hingga beberapa hari kerja.

Kesimpulan

Aplikasi JMO menjadi solusi praktis bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JHT tanpa ribet. Selama status kepesertaan nonaktif dan data lengkap, pencairan dapat dilakukan secara online dan dana bisa masuk ke rekening dalam waktu sangat singkat.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#JMO BPJS #JMO BPJS Ketenagakerjaan #bpjs #bpjs ketenagakerjaan