JAKARTA - Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah karena bisa dilakukan tanpa paklaring. Peserta yang sudah berhenti bekerja tetap dapat mencairkan saldo JHT selama memenuhi ketentuan dan melengkapi dokumen pengganti sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi ini ditegaskan langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi kabar baik bagi pekerja yang kesulitan mendapatkan surat paklaring dari perusahaan.
Apa Itu Paklaring dan Mengapa Tidak Lagi Wajib
Paklaring merupakan surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja dan sudah tidak aktif lagi sebagai karyawan. Surat ini biasanya diberikan saat karyawan resign, terkena PHK, atau pensiun.
Namun saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa paklaring bukan lagi syarat mutlak untuk klaim JHT.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat HP Android
Penjelasan Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan bahwa peserta tetap bisa mencairkan JHT tanpa paklaring. Klaim JHT juga tidak melihat minimal masa kepesertaan. Artinya, meskipun baru terdaftar 1, 2, atau 3 bulan, saldo JHT tetap bisa dicairkan selama peserta sudah berhenti bekerja.
Dokumen Pengganti Paklaring yang Diperbolehkan
Sebagai pengganti paklaring, peserta wajib melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan pernah bekerja di perusahaan terkait.
Dokumen Pengganti yang Bisa Digunakan
Dokumen pengganti paklaring antara lain identitas karyawan, slip gaji, atau bukti lain yang menunjukkan hubungan kerja dengan perusahaan sebelumnya.
Dokumen Wajib Klaim JHT
Selain dokumen pengganti paklaring, peserta juga harus menyiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, serta NPWP apabila saldo JHT melebihi Rp10 juta.
Baca Juga: Cara Cepat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO, Dana Masuk Hitungan Menit
Waktu dan Ketentuan Klaim JHT
Klaim JHT dapat dilakukan paling cepat 1 bulan setelah berhenti bekerja, dengan status kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan. Peserta juga wajib memastikan seluruh dokumen yang diunggah adalah dokumen asli agar klaim dapat diproses dengan lancar.
Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Klaim JHT melalui aplikasi JMO dapat dilakukan jika saldo JHT berada di bawah Rp10 juta dan peserta sudah melakukan pengkinian data.
Langkah Klaim JHT di Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO, login menggunakan akun terdaftar, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua dan klik Klaim JHT. Pastikan terdapat tiga tanda centang biru sebagai syarat awal pengajuan.
Isi alasan klaim, data NPWP jika ada, nama bank, dan nomor rekening. Lakukan foto wajah sesuai ketentuan, konfirmasi data dan saldo JHT, lalu ajukan klaim. Proses klaim dapat dipantau melalui menu tracking klaim dan umumnya diproses maksimal 1 hari kerja.
Cara Klaim JHT Melalui Lapak Asik
Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta, klaim dilakukan melalui layanan Lapak Asik.
Baca Juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Wajib Pengkinian Data
Tahapan Klaim Lewat Lapak Asik
Peserta perlu mengakses website Lapak Asik, melengkapi data diri, mengunggah seluruh dokumen persyaratan, serta melakukan swafoto. Setelah itu, peserta akan menerima email jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah wawancara selesai dan dinyatakan valid, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening peserta.
Kesimpulan
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah, cepat, dan fleksibel. Peserta tidak perlu khawatir jika tidak memiliki paklaring, selama dapat melampirkan dokumen pengganti yang sah. Proses klaim bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO maupun Lapak Asik sesuai jumlah saldo JHT.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya