JAKARTA – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial, grup percakapan, hingga berbagai video yang beredar luas. Banyak informasi muncul seolah-olah kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sudah diputuskan dan tinggal menunggu pencairan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hingga pertengahan Januari 2026, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi.
Penegasan ini penting agar masyarakat, khususnya ASN aktif serta pensiunan ASN, TNI, dan Polri tidak terjebak informasi simpang siur. Selain isu kenaikan gaji PNS 2026, perhatian publik juga tertuju pada kepastian pencairan gaji pensiunan bulan Februari 2026 dan gambaran jadwal pencairan THR tahun 2026. Ketiga hal ini berkaitan langsung dengan kepastian penghasilan serta perencanaan keuangan keluarga, terutama bagi pensiunan yang sangat bergantung pada gaji bulanan.
Dalam penjelasan terbaru, pemerintah menyampaikan bahwa sampai Minggu, 18 Januari 2026, belum ada keputusan final maupun regulasi yang mengatur kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2026. Artinya, informasi yang menyebutkan kenaikan gaji akan langsung diberlakukan pada awal tahun ini belum dapat dijadikan acuan resmi. Pemerintah menegaskan, setiap penyesuaian gaji harus melalui proses pembahasan anggaran yang matang dan ditetapkan lewat regulasi resmi. Tanpa adanya keputusan tersebut, tidak ada dasar hukum untuk menaikkan gaji ASN aktif maupun pensiunan.
Terkait proses pembahasan, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa keputusan kenaikan gaji masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan tergesa-gesa karena kebijakan ini menyangkut anggaran negara yang sangat besar. Sejumlah aspek menjadi pertimbangan, mulai dari kondisi fiskal, kemampuan anggaran, hingga prioritas belanja negara pada tahun 2026. Pemerintah juga memastikan kebijakan yang diambil tidak mengganggu stabilitas keuangan negara serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dalam penjelasan yang beredar, Menteri Keuangan Purbaya disebut menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan waktu tambahan sekitar satu triwulan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi itu baru bisa dilakukan setelah triwulan pertama 2026 berakhir, atau sekitar April 2026. Pemerintah ingin melihat kondisi keuangan negara pada awal tahun berjalan sebelum menetapkan keputusan penting terkait kenaikan gaji. Dengan demikian, hingga awal 2026, kebijakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan masih belum dapat dipastikan.
Di sisi lain, kabar yang cukup menenangkan bagi para pensiunan adalah kepastian pencairan gaji bulan Februari 2026. Pemerintah memastikan gaji pensiunan yang cair mulai 1 Februari 2026 tetap berjalan normal sesuai jadwal. Pembayaran masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sehingga belum ada perubahan maupun penyesuaian gaji pokok pensiunan sampai ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah. Artinya, nominal gaji pensiunan Februari 2026 dipastikan sama seperti bulan-bulan sebelumnya dan tidak mengalami penundaan.
PP Nomor 8 Tahun 2024 juga menjadi dasar perhitungan berbagai hak pensiunan, termasuk pembayaran THR dan gaji ke-13. Karena itu, pemerintah mengingatkan agar masyarakat berhati-hati jika menemukan informasi yang menyebutkan perubahan gaji pokok atau adanya tambahan pembayaran di luar ketentuan resmi. Sebab, selama belum ada keputusan baru, maka seluruh perhitungan tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Dalam rincian yang disampaikan, gaji pokok pensiunan PNS dibagi berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja. Untuk pensiunan golongan I, besaran gaji pokok berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2.256.700. Golongan II berkisar Rp1,7 juta hingga Rp3.208.800. Golongan III berada di rentang Rp1,7 juta hingga Rp4.290.600. Sementara golongan IV berkisar Rp1,7 juta hingga Rp4.957.100. Besaran inilah yang menjadi acuan dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.
Sementara itu, terkait THR 2026, pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini berlaku bagi ASN aktif, TNI, Polri, serta para pensiunan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hartarto menyampaikan THR mulai dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Selain itu, bila mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, batas paling lambat pencairan THR adalah 10 hari sebelum Lebaran. Dengan payung hukum tersebut, pemerintah menegaskan THR 2026 dipastikan cair sebelum hari raya.
Pemerintah juga memberikan peringatan penting kepada para pensiunan mulai 19 Januari 2026. Pensiunan diminta memastikan administrasi kepensiunan tidak bermasalah, termasuk mengecek keaktifan rekening bank penerima pensiun serta memastikan data kepesertaan tercatat benar di sistem PT Taspen. Kesalahan data sekecil apa pun berpotensi menghambat pencairan gaji maupun THR. Jika ada perubahan data pribadi seperti alamat, status pernikahan, atau ahli waris, pensiunan disarankan segera memperbarui data melalui jalur resmi.
Dengan informasi yang akurat dan administrasi yang tertib, pemerintah berharap seluruh hak pensiunan dapat diterima tepat waktu, aman, dan tanpa hambatan.
Editor : Natasha Eka Safrina