JAKARTA - SKTP 26 Januari 2026 terbit dan menjadi kabar terbaru yang langsung ramai dibicarakan para guru penerima tunjangan profesi. Update ini muncul setelah Info GTK disebut melakukan validasi ulang per 27 Januari 2026. Dampaknya, progres SKTP yang sebelumnya berwarna abu-abu maupun kuning pada sebagian akun guru, kini berubah menjadi hijau dan menandakan SKTP sudah terbit.
Informasi tersebut disampaikan melalui video di NI Channel yang membahas perkembangan terbaru Info GTK untuk penerima TPG tahun 2026. Dalam penjelasannya, narasumber menunjukkan bahwa SKTP yang terbit kali ini tertanggal 26 Januari 2026, sekaligus menjadi penanda bahwa proses validasi masih terus berjalan bertahap.
Bagi guru yang sebelumnya statusnya belum valid dan progres SKTP masih abu-abu, diminta segera mengecek Info GTK masing-masing. Sebab, validasi ulang ini membuat sebagian akun guru kini sudah terbaca valid dan otomatis mendapatkan SKTP.
Validasi Ulang Info GTK: Abu-Abu dan Kuning Berubah Hijau
Dalam penjelasan video, progres SKTP yang awalnya abu-abu disebut telah berubah menjadi hijau. Begitu juga status SKTP yang sebelumnya kuning, kini banyak yang berubah hijau dan menunjukkan SKTP sudah terbit.
Namun, tidak semua guru otomatis mendapatkan SKTP. Salah satu syarat pentingnya adalah jumlah jam mengajar harus memenuhi ketentuan di Dapodik. Jika jam mengajar sudah sesuai dan terbaca sistem, maka data akan masuk ke Info GTK, terbaca valid, dan akhirnya SKTP bisa terbit.
Sementara itu, pada bagian progres salur TPG masih ada yang berwarna abu-abu. Kondisi ini dipahami sebagai tanda tunjangan belum tersalurkan, meskipun SKTP sudah terbit.
TPG 2026 Resmi Skema Bulanan, Bukan Lagi Triwulan
Narasumber juga menegaskan bahwa penyaluran TPG tahun 2026 berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika dulu pembayaran dilakukan per tiga bulan (triwulan), kini sistem berubah menjadi TPG per bulan.
Perubahan itu terlihat dari tampilan periode di Info GTK yang menunjukkan bulan Januari, Februari, dan seterusnya. Artinya, proses penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan akan mengikuti ritme bulanan, bukan lagi per semester atau triwulan.
Skema baru ini membuat guru harus lebih rajin memantau status Info GTK karena validasi dilakukan rutin, dan pembayaran sangat bergantung pada data yang terbaca valid setiap bulannya.
SKTP 20 Januari Sudah Banyak yang Cair, SKTP 26 Januari Menyusul?
Dalam video tersebut, disampaikan kabar bahwa guru dengan SKTP tertanggal 20 Januari 2026 sudah ada yang menerima pencairan. Informasi ini disebut diperoleh dari saluran WhatsApp “mimin di balik layar” yang menyebut calon penerima tunjangan profesi yang sudah valid per 20 Januari akan segera dicairkan hak bayar 1 bulan, yakni Januari 2026.
Bahkan, per 27 Januari disebut sebagian besar dana sudah mulai masuk rekening bagi guru yang SKTP-nya tanggal 20 Januari. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tanggal terbit SKTP mempengaruhi urutan pencairan.
Sementara itu, bagi guru yang SKTP-nya baru terbit pada SKTP 26 Januari 2026 terbit, kemungkinan besar pencairan TPG-nya akan masuk pada Februari. Narasumber menilai ini sesuai penjelasan admin Info GTK yang disebutnya diterima melalui saluran WA tersebut.
Hak Bayar Januari Tidak Hilang, Bisa Dirapel Februari
Kabar penting lainnya adalah soal hak bayar. Bagi guru yang belum valid di Januari, prosesnya masih akan dilanjutkan pada Februari setelah tanggal 20. Hak bayar bulan Januari disebut tidak hilang, selama status dan jumlah jam mengajar di Dapodik sesuai.
Jika pada Januari belum diproses, maka pada Februari bisa diproses sekaligus, sehingga guru berpeluang menerima pembayaran dobel (Januari dan Februari) ketika pencairan dilakukan.
Namun, ada catatan penting: hak bayar bisa hilang pada bulan berikutnya apabila terjadi perubahan pembelajaran yang membuat data menjadi tidak valid. Misalnya, guru yang valid pada Januari kemudian menjadi tidak valid pada Februari karena perubahan jam mengajar atau pembagian tugas.
Dalam kondisi tersebut, guru yang menggantikan bisa menjadi penerima TPG berikutnya. Bahkan untuk guru pengganti, hak bayar tidak selalu full, melainkan menyesuaikan bulan mulai menggantikan.
Rekomendasi Pembayaran Dimulai Tanggal 20, Dana Masuk Sekitar 1 Minggu
Narasumber juga menambahkan bahwa rekomendasi pembayaran biasanya dimulai setiap tanggal 20. Data guru yang sudah valid akan direkomendasikan ke Kementerian Keuangan, lalu pencairan ke rekening diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
Karena itu, guru yang SKTP-nya terbit tanggal 26 Januari diperkirakan baru menerima transfer pada awal Februari. Perhitungan ini dianggap sejalan dengan guru SKTP 20 Januari yang mulai menerima pencairan pada 27 Januari.
Dengan adanya validasi ulang dan penerbitan SKTP terbaru, guru diminta terus memantau Info GTK, memastikan jam mengajar sesuai di Dapodik, serta menunggu pencairan sesuai jadwal masing-masing.
Editor : Natasha Eka Safrina