Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG 100% Cair Serentak? Kemenkeu Beri Sinyal THR TPG 100% dan Gaji ke-13 Guru PNS Dibayar Akhir Januari 2026, Ini Syaratnya

Natasha Eka Safrina • Rabu, 28 Januari 2026 | 18:55 WIB

TPG 100% disebut segera cair. Kemenkeu beri sinyal THR TPG 100% dan gaji ke-13 guru PNS dibayar akhir Januari 2026.
TPG 100% disebut segera cair. Kemenkeu beri sinyal THR TPG 100% dan gaji ke-13 guru PNS dibayar akhir Januari 2026.

JAKARTA - Kabar baik bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Titik terang pencairan TPG 100% mulai terlihat setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal bahwa THR TPG 100% dan gaji ke-13 berpeluang dibayarkan pada akhir Januari 2026. Informasi ini menjadi angin segar, terutama bagi guru PNS yang selama beberapa waktu menunggu kepastian pembayaran tambahan tunjangan tersebut.

Dalam perkembangan terbaru yang ramai dibahas, pencairan TPG 100% disebut tinggal menunggu tahapan teknis di daerah. Artinya, sejumlah wilayah sudah mulai memproses dan bahkan ada yang diklaim telah menyalurkan dana ke rekening penerima. Meski demikian, pencairan belum merata karena mekanisme pembayaran tetap bergantung pada kesiapan administrasi di masing-masing pemerintah daerah.

Kemenkeu juga menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah dilakukan dengan ketentuan tertentu. Tidak semua guru otomatis menerima THR TPG 100%. Hanya guru yang memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan yang berhak menerima komponen tunjangan tersebut.

Baca Juga: TPG Per Bulan 2026 Mulai Jalan Bertahap! Guru yang Sudah Valid 20–30 Januari Disebut Segera Cair, Ini Syarat Hak Bayar Tidak Hilang

Sinyal Kemenkeu: THR TPG 100% dan Gaji ke-13 Mengarah Cair Akhir Januari 2026

Dalam penjelasan yang beredar, Kementerian Keuangan memberikan sinyal pencairan THR TPG 100% dan gaji ke-13 dapat dilakukan pada akhir Januari 2026. Tahapan pencairan disebut sudah mulai tampak, menandakan proses pembayaran tidak akan berlangsung lama lagi.

Namun, Kemenkeu juga menekankan bahwa pelaksanaan teknis pencairan di lapangan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Sebab, setelah dana disalurkan, proses berikutnya akan bergantung pada mekanisme daerah, termasuk kesiapan anggaran dan dokumen pelaksanaannya.

Dasar Aturan: Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025, Batas Laporan Hingga 30 Juni 2026

Salah satu dasar penting dalam pencairan ini adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa batas akhir laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2025 ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.

Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan paling lambat pada tanggal tersebut. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus memastikan dana yang telah dialokasikan benar-benar sampai kepada penerima sesuai aturan.

Baca Juga: TPG Januari 2026 Cair Mulai Masuk Rekening! Tapi Tidak Semua Guru Kebagian: Ini Syarat SKTP Maksimal 20 Januari dan Jadwal Cair Februari

Mekanisme Penyaluran: Dari Kemenkeu ke RKUD, Lalu ke Rekening Guru

Kemenkeu menjelaskan penyaluran dukungan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah dilakukan sekaligus pada Desember 2025. Dana itu masuk terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing wilayah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dana masuk RKUD, proses penyaluran ke rekening ASN daerah, termasuk guru, menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Pada prinsipnya, sebelum dibayarkan, dana tersebut harus lebih dulu dianggarkan dalam APBD. Tahapan ini menjadi krusial karena tanpa penganggaran dan kelengkapan administrasi, pembayaran tidak dapat dilakukan.

Mengapa Masih Ada Daerah yang Belum Cair?

Meski beberapa daerah sudah terkonfirmasi mencairkan tunjangan profesi guru 100%—bahkan dibuktikan dengan unggahan screenshot transfer di media sosial—masih ada wilayah yang belum menyalurkan THR TPG 100% maupun gaji ke-13.

Baca Juga: SKTP Tahap 2 26 Januari 2026 Resmi Terbit! Ini Arti SKTP Bulanan di Info GTK, Jadwal Tarik Data 15–20, dan Kapan TPG Cair?

Penyebab utama keterlambatan adalah belum terbitnya Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) untuk tahun anggaran 2026 di sebagian daerah. Tanpa DPA, pemerintah daerah tidak bisa memproses pembayaran karena belum ada dasar legal untuk merealisasikan anggaran.

Namun kabar baiknya, disebutkan bahwa hampir semua daerah kini sudah mulai menyerahkan atau menyelesaikan DPA tahun anggaran 2026. Kondisi ini menjadi indikator kuat bahwa pencairan THR TPG 100% dan gaji ke-13 diperkirakan segera menyusul di wilayah yang sebelumnya tertunda.

Syarat Penerima THR TPG 100%: Tidak Semua Guru Dapat

Perlu dipahami, tidak semua guru menerima THR TPG 100%. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Guru berstatus PNS/ASN.

  2. Guru bersertifikasi.

  3. Guru tidak menerima tunjangan kinerja (baik dari pemerintah pusat maupun daerah).

  4. Guru tidak menerima tambahan penghasilan/TPP dari pemerintah daerah.

Kemenkeu juga menyarankan para guru untuk aktif berkoordinasi dengan dinas terkait di daerah masing-masing. Koordinasi ini dinilai penting untuk memastikan informasi pencairan, status anggaran, hingga proses transfer berjalan jelas dan terpantau.

Dengan perkembangan administrasi yang semakin lengkap di banyak daerah, harapan pencairan TPG 100% secara serentak kian menguat. Guru yang memenuhi syarat diimbau tetap memantau pengumuman resmi daerah dan memastikan data rekening serta administrasi tidak bermasalah.

Editor : Natasha Eka Safrina
#THR TPG #tpg 100 persen #thr tpg 100 persen