JAKARTA - Kabar terbaru soal pencairan TPG 100% kembali menjadi perhatian guru di berbagai daerah. Pada Minggu, 25 Januari 2026, muncul update mengenai progres pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 100% beserta skema penyaluran baru yang disiapkan pemerintah untuk tahun 2026. Informasi ini dinilai penting karena menyangkut komponen THR TPG 100% dan gaji ke-13 yang sempat tertunda di sejumlah wilayah sejak tahun anggaran 2025.
Dalam perkembangan yang dirangkum, sejumlah pemerintah daerah dilaporkan sudah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk sisa pembayaran TPG THR 100% dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025. Realisasi transfer juga disebut mulai masuk rekening guru secara bertahap pada Januari 2026, terutama bagi guru yang datanya sudah valid di Info GTK dan Dapodik.
Tak hanya itu, pemerintah juga disebut menyiapkan perubahan skema pencairan, dari yang sebelumnya dilakukan per triwulan menjadi pencairan TPG bulanan mulai Februari 2026. Tujuannya agar pendapatan guru lebih teratur setiap bulan dan memudahkan pengelolaan kebutuhan rumah tangga.
Penyaluran Sisa Anggaran 2025 Dikebut, Target Sebelum Akhir Januari 2026
Update yang beredar menyebut penyaluran sisa anggaran 2025 dikebut hingga pekan ketiga Januari. Sejumlah pemda sudah memproses SP2D untuk menyelesaikan pembayaran yang sempat tertunda di tahun sebelumnya. Target penyelesaian disebut mengarah sebelum akhir Januari 2026, sehingga guru yang memenuhi syarat diharapkan segera menerima haknya.
Realisasi pencairan juga dikaitkan dengan status validasi data guru. Guru yang data Dapodik dan Info GTK-nya sudah valid disebut lebih cepat masuk dalam proses penyaluran. Namun, pencairan tetap dilakukan bertahap dan bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Mulai Februari 2026, Skema TPG Bulanan Disebut Akan Diuji Coba
Salah satu poin yang paling menarik adalah rencana pemerintah melakukan uji coba skema pencairan TPG secara bulanan mulai Februari 2026. Skema ini berbeda dengan pola lama yang dilakukan per triwulan. Dengan pencairan per bulan, guru disebut akan lebih mudah mengatur keuangan karena pendapatan tambahan masuk lebih rutin.
Perubahan skema ini juga dinilai bisa mengurangi keluhan guru yang selama ini harus menunggu lama untuk menerima tunjangan, terutama ketika kebutuhan bulanan terus berjalan dan biaya hidup meningkat.
Prediksi THR 2026: Komponen TPG 100% Diperkirakan Cair Awal Maret
Dalam update tersebut juga disampaikan prediksi jadwal THR 2026. Karena Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka komponen TPG 100% dalam THR dijadwalkan cair lebih awal. Perkiraannya berada pada awal Maret 2026 atau sekitar H-10 Lebaran.
Jika skema ini berjalan, maka guru penerima TPG 100% berpeluang menerima THR sebelum puncak kebutuhan belanja Lebaran, sehingga dapat membantu kesiapan ekonomi keluarga menjelang hari raya.
Ini Dasar Hukum Pembayaran TPG 100%: Ada 4 Aturan yang Jadi Pegangan
Pembayaran TPG 100% disebut memiliki sejumlah dasar hukum yang menjadi acuan pemerintah. Pertama, PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Kedua, PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis pelaksanaan THR dan gaji ke-13, termasuk komponen TPG 100% bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Ketiga, KMK Nomor 372 Tahun 2025 terkait alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk pembayaran tunjangan guru ASN di daerah. Keempat, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN.
Kriteria Penerima TPG 100%: Guru Sertifikasi, ASN Aktif, Data Valid
Tidak semua guru otomatis menerima TPG 100%. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, dan masih aktif mengajar. Kedua, guru memiliki sertifikasi pendidik. Ketiga, data Dapodik dan Info GTK berstatus valid. Keempat, berada di daerah yang tidak memberikan tunjangan kinerja atau TPP daerah.
Daerah yang Dilaporkan Sudah Cairkan TPG 100% per 25 Januari 2026
Hingga 25 Januari 2026, beberapa daerah dilaporkan telah merealisasikan pencairan TPG 100% komponen THR dan gaji ke-13. Di wilayah Sumatera disebut ada Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pringsewu, serta Kota Palembang.
Di Pulau Jawa, disebut ada Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pasuruan, serta wilayah di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat. Dari Kalimantan, tercatat Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Landak, dan Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara di Sulawesi dan wilayah timur disebut ada Gorontalo Utara, Kota Baubau, Sulawesi Utara, Maluku, serta beberapa titik lain yang belum terkonfirmasi.
Jika guru merasa sudah memenuhi syarat tetapi belum menerima pencairan, disarankan untuk bertanya atau mengadukan melalui layanan terpadu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar proses bisa ditelusuri sesuai mekanisme.
Editor : Natasha Eka Safrina