JAKARTA - Kabar terbaru untuk guru sertifikasi kembali ramai dibahas pada akhir Januari 2026. Setelah SKTP tahap pertama terbit pada 20 Januari dan mulai memicu pencairan TPG, kini muncul informasi baru bahwa SKTP tahap 2 terbit 26 Januari 2026. Update ini menjadi perhatian besar karena banyak guru menunggu kepastian apakah pencairan TPG bulan Januari bisa menyusul, atau justru baru terealisasi pada Februari.
Dalam pembaruan yang disampaikan, disebutkan ada tiga kabar baik yang perlu dicermati guru sertifikasi. Kabar pertama, SKTP tahap 2 sudah resmi muncul di Info GTK. Kabar kedua, SKTP pada 2026 kini tampil dengan format berbeda karena mengikuti skema pencairan bulanan. Kabar ketiga, ada jadwal rutin setiap bulan terkait tarik data, validasi, hingga rekomendasi pencairan yang menjadi “kunci” kelancaran tunjangan profesi guru.
Bagi banyak guru, status SKTP bukan sekadar dokumen administratif. SKTP menjadi penanda apakah data guru sudah valid dan layak masuk dalam proses pencairan TPG. Karena itu, informasi tentang tanggal terbit SKTP dan alur validasi Info GTK menjadi hal yang sangat menentukan.
SKTP Tahap 2 Terbit 26 Januari 2026, Menyusul SKTP 20 Januari
Per 26 Januari 2026, disebutkan bahwa SKTP tahap 2 telah terbit. Sebelumnya, SKTP tahap pertama sudah muncul pada 20 Januari 2026. Dua tanggal ini kemudian menjadi patokan baru yang banyak ditunggu guru sertifikasi, terutama yang selama ini memantau Info GTK setiap hari.
Untuk SKTP 20 Januari, pencairan TPG disebut sudah mulai berjalan. Bahkan, sejumlah guru mengunggah bukti transfer sebagai tanda tunjangan profesi bulan Januari sudah masuk rekening. Nominal yang diterima bervariasi, ada yang menampilkan angka Rp3 juta sekian hingga sekitar Rp3,7 juta, menyesuaikan besaran tunjangan berdasarkan gaji pokok dan ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk SKTP yang terbit 26 Januari, masih muncul pertanyaan besar: apakah bisa cair di bulan Januari juga atau harus menunggu Februari. Dalam pembaruan tersebut ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi dari kementerian terkait jadwal pencairan khusus untuk SKTP 26 Januari. Guru pun diminta tetap memantau perkembangan berikutnya.
SKTP 2026 Tidak Lagi Berlaku 6 Bulan, Kini Per Bulan
Salah satu perubahan penting yang disorot adalah masa berlaku SKTP di tahun 2026. Jika pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya SKTP umumnya berlaku per semester atau sekitar 6 bulan, kini formatnya berubah menjadi SKTP per bulan.
Hal ini bisa dilihat dari tampilan Info GTK yang menunjukkan “SKTPG bulan Januari” dengan periode “Januari 2026”. Artinya, SKTP tidak lagi dibuat untuk rentang panjang, tetapi mengikuti pola penyaluran yang kini diarahkan bulanan. Perubahan ini dianggap selaras dengan kebijakan pencairan TPG yang mulai bergerak menuju skema rutin setiap bulan.
Dengan SKTP bulanan, guru sertifikasi perlu lebih disiplin memantau data Dapodik dan Info GTK, karena proses validasi dan penarikan data dilakukan rutin dan sangat menentukan status pembayaran.
Jadwal Penting Info GTK Setiap Bulan: Tanggal 15, 15–20, dan 20 ke Atas
Selain soal SKTP, guru sertifikasi juga diingatkan untuk memahami tanggal-tanggal penting yang berulang setiap bulan. Berdasarkan informasi dari admin Info GTK Kemendikdasmen (admin DBL), ada beberapa tahapan utama yang perlu diperhatikan.
Pertama, tanggal 15 setiap bulan adalah waktu penarikan data atau cut off dari Dapodik ke Info GTK. Guru dan operator sekolah diminta memastikan sinkronisasi Dapodik dilakukan sebelum tanggal 15. Jika ada perubahan data setelah tanggal tersebut, ada kemungkinan perubahan belum terbaca dalam penarikan data bulan berjalan.
Kedua, rentang tanggal 15 sampai 20 menjadi masa validasi. Pada periode ini, sistem akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data. Biasanya, Info GTK menampilkan status “sedang perbaikan” atau proses pengecekan, yang menandakan validasi sedang berlangsung.
Ketiga, setelah tanggal 20, hasil validasi akan muncul. Data yang lolos validasi akan masuk proses rekomendasi pencairan. Disebutkan bahwa rekomendasi untuk pencairan akan dikirim ke Kementerian Keuangan, sehingga guru bisa mulai menunggu realisasi transfer mulai tanggal 20 hingga akhir bulan.
SKTP Terbit Otomatis, Peran Dinas Pendidikan Berubah Jadi Pengawas
Perubahan lain yang dinilai sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah mekanisme penerbitan SKTP. Jika sebelumnya proses bisa berhenti di tahap “menunggu pengusulan dinas” dan tidak lanjut jika dinas belum mengusulkan, kini SKTP disebut terbit otomatis selama data sudah valid.
Dalam skema terbaru, peran Dinas Pendidikan lebih difokuskan sebagai pengawas. Jika ada guru yang dianggap tidak layak atau bermasalah, dinas dapat melaporkan ke kementerian. Namun secara sistem, ketika data valid, SKTP akan otomatis terbit tanpa harus menunggu centang atau usulan manual seperti pola lama.
Dengan alur baru ini, guru sertifikasi diimbau rutin mengecek Info GTK, memastikan sinkronisasi Dapodik tepat waktu, serta memahami jadwal bulanan agar peluang pencairan TPG semakin lancar.
Editor : Natasha Eka Safrina