RADAR TULUNGAGUNG – Isu terbitnya Perpres kenaikan gaji ASN 2026 kembali ramai diperbincangkan publik, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Kabar yang menyebutkan gaji PNS akan naik otomatis mulai 2026 beredar luas di media sosial dan platform video. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?
Pemerintah melalui sejumlah kementerian terkait menegaskan bahwa hingga akhir Januari 2026, belum ada Peraturan Presiden khusus yang mengatur kenaikan gaji ASN tahun 2026.
Informasi ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Rencana Kenaikan Gaji Tercantum dalam RKP
Mengacu pada dokumen resmi, wacana kenaikan gaji ASN memang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, kebijakan peningkatan pendapatan ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara masuk dalam salah satu dari delapan program hasil terbaik cepat pemerintah.
Program ini berada pada urutan keenam dan diarahkan untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara.
Kelompok ASN yang diprioritaskan dalam rencana tersebut antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, rencana serupa juga menyasar anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.
Menpan RB Masih Tahap Usulan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesejahteraan ASN. Namun, ia menegaskan bahwa rencana tersebut belum menjadi keputusan final.
Menurut Rini, usulan kenaikan gaji ASN telah dibahas bersama Kementerian Keuangan, termasuk dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhiadewa pada akhir Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, kenaikan gaji ASN menjadi salah satu topik utama yang dibahas.
“Iya, salah satunya usulan kenaikan gaji,” ujar Rini dalam keterangannya.
Kemenkeu Tunggu Kepastian Fiskal
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhiadewa menegaskan bahwa keputusan mengenai Perpres kenaikan gaji ASN 2026 sangat bergantung pada kondisi fiskal negara.
Pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melihat perkembangan indikator ekonomi dan ruang APBN.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Purbaya menyebut pembahasan lebih mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan kedua 2026.
Pada periode tersebut, dampak belanja negara dan kondisi ekonomi diperkirakan sudah terlihat lebih jelas.
Artinya, hingga kini belum ada kepastian apakah kenaikan gaji ASN dapat direalisasikan pada 2026.
Gaji ASN dan Pensiunan Masih Mengacu Aturan Lama
Dengan belum terbitnya regulasi baru, maka gaji ASN 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya.
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu, gaji pensiunan naik 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 dan masih berlaku hingga saat ini.
Besaran gaji pensiunan PNS saat ini bervariasi sesuai golongan. Pensiunan golongan I menerima gaji antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
Golongan II berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta. Golongan III berkisar Rp1,7 juta hingga Rp4,2 juta, sedangkan golongan IV mencapai sekitar Rp4,9 juta. Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan.
Klarifikasi Taspen soal Pencairan
PT Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji dan pensiun Februari 2026 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni setiap tanggal 1.
Peserta diwajibkan melakukan autentikasi melalui aplikasi ANDAL by Taspen agar pencairan tidak mengalami kendala.
Taspen juga mengimbau pensiunan yang memiliki urusan administrasi agar segera mendatangi kantor Taspen atau mitra bayar dengan membawa dokumen lengkap.
Kesimpulan
Hingga saat ini, Perpres kenaikan gaji ASN 2026 belum diterbitkan. Rencana kenaikan masih dalam tahap kajian dan sangat bergantung pada kesiapan fiskal negara.
Pemerintah meminta masyarakat tidak terpancing informasi yang menyebutkan kenaikan gaji otomatis mulai 2026 tanpa dasar regulasi resmi.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan