Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kenaikan Gaji ASN 2026 Ramai di Media Sosial, Ini Fakta Resmi Pemerintah soal Perpres, Waktu Berlaku, dan Nasib Pensiunan

Muhamad Ahsanul Wildan • Kamis, 29 Januari 2026 | 12:50 WIB

 

Kenaikan gaji ASN 2026 ramai dibahas. Simak fakta resmi pemerintah soal Perpres, kondisi fiskal, dan kepastian gaji pensiunan.
Kenaikan gaji ASN 2026 ramai dibahas. Simak fakta resmi pemerintah soal Perpres, kondisi fiskal, dan kepastian gaji pensiunan.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji ASN 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan sejak akhir Januari.

Berbagai klaim beredar, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) yang disebut sudah terbit hingga kabar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan langsung naik dalam waktu dekat. Namun, benarkah informasi tersebut sesuai fakta resmi pemerintah?

Hingga 26 Januari 2026, pemerintah menegaskan bahwa belum ada Perpres baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji ASN 2026.

Artinya, seluruh penghasilan ASN saat ini masih mengacu pada regulasi lama. Klarifikasi ini penting agar publik, khususnya ASN aktif dan pensiunan, tidak terjebak harapan berlebihan akibat informasi yang belum terverifikasi.

Meski demikian, wacana kenaikan gaji ASN bukan sekadar isu tanpa dasar. Pemerintah memang telah memasukkan rencana peningkatan kesejahteraan ASN dalam dokumen resmi negara.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Rencana Ada, Keputusan Final Belum Terbit

Dalam Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah secara eksplisit menyebut kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk melalui penyesuaian gaji.

Bahkan, dalam RKP 2025 versi terbaru, program kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara masuk dalam daftar program prioritas nasional.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa rencana kebijakan dan keputusan final merupakan dua hal berbeda.

Meski tercantum dalam dokumen perencanaan, pelaksanaan kenaikan gaji ASN 2026 tetap bergantung pada kondisi fiskal dan keputusan bendahara negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyampaikan secara terbuka bahwa rencana kenaikan gaji ASN memang ada dan diakui pemerintah.

Namun, keputusan akhir tetap harus melalui kajian mendalam bersama Kementerian Keuangan.

Faktor Keuangan Negara Jadi Penentu

Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN tidak bisa dilepaskan dari kondisi keuangan negara.

Dalam konferensi pers akhir Desember 2025, disampaikan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu sekitar satu triwulan untuk melihat indikator ekonomi dan ruang fiskal sebelum mengambil keputusan final.

Kajian lanjutan baru dapat dilakukan secara lebih komprehensif pada triwulan kedua 2026.

Hal ini untuk memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu stabilitas APBN maupun alokasi anggaran sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Sebagai catatan, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji pokok PNS adalah pada tahun 2024.

Saat itu, gaji ASN naik sebesar 8 persen, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan hingga 12 persen.

Bagaimana Nasib Gaji Pensiunan ?

Selain ASN aktif, isu kenaikan gaji pensiunan 2026 juga menjadi perhatian besar. Hingga saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan tersebut menetapkan kisaran gaji berdasarkan golongan, yang berlaku sejak 2024 dan masih digunakan hingga sekarang.

Pemerintah menegaskan bahwa hingga akhir Januari 2026, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.

Artinya, informasi terkait persentase kenaikan, waktu pemberlakuan, maupun kemungkinan rapel masih dalam tahap pembahasan dan belum bisa dipastikan.

Imbauan Waspada Informasi Palsu

Pemerintah mengimbau ASN dan pensiunan agar tidak mudah percaya pada kabar yang beredar di media sosial, terutama yang menyebut kenaikan gaji otomatis berlaku dalam waktu dekat.

Informasi resmi hanya akan diumumkan melalui saluran pemerintah dan regulasi tertulis.

ASN dan pensiunan juga diminta memastikan data administrasi, termasuk data rekening dan kepesertaan pensiun, dalam kondisi valid.

Hal ini penting untuk menghindari kendala jika nantinya kebijakan kenaikan gaji atau rapel benar-benar diberlakukan.

Hingga saat ini kesimpulan utamanya jelas, kenaikan gaji ASN 2026 masih dalam tahap rencana dan kajian, belum menjadi kebijakan final.

Pemerintah meminta semua pihak bersabar dan tetap mengacu pada informasi resmi agar tidak terjebak spekulasi yang menyesatkan.

 

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#kenaikan gaji asn 2026 #kebijakan pemerintah #gaji pns #gaji pensiunan 2026 #Perpres ASN