Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

RUU ASN 2025 Masuk Fase Penentuan, P3K Berpeluang Naik Status Jadi PNS

Muhamad Ahsanul Wildan • Jumat, 30 Januari 2026 | 15:00 WIB

 

P3K diangkat jadi PNS 2026 jadi sorotan. Ini bocoran revisi RUU ASN 2025, mekanisme konversi, syarat, dan jadwal resminya.
P3K diangkat jadi PNS 2026 jadi sorotan. Ini bocoran revisi RUU ASN 2025, mekanisme konversi, syarat, dan jadwal resminya.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu P3K diangkat jadi PNS 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara.

Wacana ini mencuat seiring beredarnya bocoran isi Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) 2025 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan antara DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dalam sejumlah kanal media sosial dan YouTube, pembahasan mengenai peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai disorot.

Topik ini menarik perhatian karena menyentuh persoalan mendasar: kepastian status, kesejahteraan, hingga masa depan karier ASN non-PNS.

Revisi RUU ASN 2025 Jadi Dasar Perubahan

Revisi RUU ASN 2025 diinisiasi untuk menata ulang sistem kepegawaian nasional agar lebih adaptif, adil, dan berbasis merit.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kesetaraan status antara PNS dan P3K sebagai satu profesi ASN dengan hak dan kewajiban yang setara.

Berdasarkan draf awal yang dibahas di Komisi II DPR RI, terdapat sedikitnya tujuh pokok perubahan besar.

Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah dibukanya peluang mekanisme alih status P3K ke PNS secara bertahap, terutama bagi P3K yang telah lama mengabdi dan memiliki kinerja baik.

Mekanisme Konversi P3K ke PNS

Isu P3K diangkat jadi PNS 2026 tidak berarti pengangkatan dilakukan secara otomatis.

Pemerintah menegaskan konversi status tetap mengedepankan prinsip meritokrasi. Dalam rancangan yang dibahas, terdapat dua jalur konversi.

Pertama, jalur seleksi CPNS reguler bagi P3K yang masih memenuhi batas usia, yakni di bawah 35 tahun.

Jalur ini tetap menggunakan sistem seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) seperti pelamar CPNS pada umumnya.

Kedua, jalur seleksi administratif konversi internal bagi P3K dengan masa kerja minimal lima tahun dan memiliki penilaian kinerja baik selama dua tahun berturut-turut.

Jalur ini tidak menggunakan CAT, tetapi melalui evaluasi kinerja dan wawancara kompetensi.

Hak dan Tunjangan Disetarakan

Dalam revisi RUU ASN 2025, P3K juga dirancang memiliki hak yang semakin setara dengan PNS.

Mulai dari tunjangan kinerja berbasis jabatan dan capaian kerja, perlindungan hukum, hingga peluang pengembangan karier nasional.

Selain itu, P3K direncanakan memperoleh jaminan pensiun yang terintegrasi melalui sistem Taspen, meski mekanismenya masih menunggu aturan turunan.

Hal ini diharapkan dapat memperkecil kesenjangan kesejahteraan antara PNS dan P3K yang selama ini menjadi sorotan.

Dampak pada Tenaga Honorer

Revisi RUU ASN 2025 juga menegaskan target penghapusan tenaga honorer. Mulai 2026, pemerintah menargetkan status zero non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Tenaga honorer diwajibkan mengikuti seleksi CPNS atau P3K agar dapat berstatus ASN penuh.

Namun, setelah diangkat sebagai P3K, peluang untuk menjadi PNS tetap terbuka melalui mekanisme konversi bertahap yang diatur dalam undang-undang baru tersebut.

Kebijakan ini disebut sebagai jalan tengah untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.

Jadwal dan Implementasi

Pembahasan RUU ASN 2025 ditargetkan rampung sebelum akhir masa sidang DPR tahun 2025.

Jika sesuai rencana, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN-RB akan disahkan pada pertengahan 2026.

Uji coba sistem konversi P3K ke PNS direncanakan mulai akhir 2026 dengan kuota terbatas di sejumlah instansi pusat dan daerah.

Beberapa kelompok, seperti dosen P3K di perguruan tinggi negeri baru, disebut-sebut menjadi prioritas awal.

Kesimpulan

Dengan demikian, P3K diangkat jadi PNS 2026 bukan sekadar isu tanpa dasar. Peluang tersebut ada dan sedang disiapkan melalui revisi regulasi.

Namun, pengangkatan tidak bersifat otomatis dan tetap bergantung pada masa kerja, kinerja, serta kebutuhan formasi.

Pemerintah menegaskan seluruh proses akan berbasis sistem merit yang transparan dan terintegrasi secara digital.

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#PPPK Jadi PNS #Komisi II DPR RI Raker dengan Kanwil BPN Provinsi #Revisi RUU ASN 2025 #kemenpan rb #P3K diangkat jadi PNS 2026