RADAR TULUNGAGUNG - Isu TPG THR 100% 2025 kembali menyita perhatian para guru di berbagai daerah. Hingga akhir Januari, masih banyak guru yang mengeluhkan belum diterimanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR ke rekening masing-masing. Padahal, pemerintah pusat memastikan anggaran sudah ditransfer sepenuhnya ke pemerintah daerah.
Kondisi ini terungkap dalam pembaruan informasi yang disampaikan kanal edukasi Gurobat 21, yang secara konsisten mengawal hak-hak guru. Berdasarkan data resmi portal Kementerian Keuangan, dana TPG THR 100% 2025 untuk 333 daerah penerima telah tersalurkan seluruhnya dari pusat ke daerah tanpa sisa.
Dengan demikian, keterlambatan pencairan yang terjadi saat ini bukan lagi berada di level pemerintah pusat, melainkan menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Anggaran TPG THR 100% 2025 Sudah 100 Persen dari Pusat
Data Kementerian Keuangan menunjukkan total anggaran TPG THR 100% 2025 mencapai lebih dari Rp7,6 triliun. Jumlah tersebut telah terealisasi 100 persen dan ditransfer ke 333 daerah penerima. Persentase realisasi anggaran antara pagu dan penyaluran tercatat sama persis, menandakan tidak ada dana yang tertahan di pusat.
Artinya, guru tidak perlu lagi mempertanyakan apakah daerahnya sudah menerima transfer dari pusat. Semua daerah penerima telah mendapatkan alokasi anggaran sesuai ketentuan.
Banyak Guru Bertanya: Sampai Kapan Batas Pencairan?
Pertanyaan paling sering muncul di kolom komentar adalah soal batas akhir pencairan TPG THR 100% 2025 oleh pemerintah daerah. Kekhawatiran ini wajar, mengingat sebagian daerah belum juga merealisasikan pembayaran meski tahun anggaran 2025 telah berlalu.
Jawaban atas pertanyaan tersebut sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk guru.
Isi Penting KMK Nomor 372 Tahun 2025
Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa diktum krusial. Pada diktum ketujuh disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN pada tahun anggaran 2025. Inilah sebabnya banyak daerah menuntaskan pencairan menjelang akhir Desember 2025.
Namun, bagi daerah yang belum mampu merealisasikan pada 2025, aturan memberikan solusi lanjutan.
Belum Cair di 2025, Wajib Dibayar Tahun 2026
Pada diktum kedelapan dijelaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak dapat merealisasikan pembayaran TPG THR pada tahun 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya, yaitu 2026.
Dengan kata lain, hak guru tidak hangus. Kewajiban pembayaran tetap melekat dan harus ditunaikan oleh pemerintah daerah.
30 Juni 2026 Jadi Tenggat Akhir
Batas waktu paling tegas diatur dalam diktum kesembilan. Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran TPG THR kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026. Karena 30 Juni merupakan batas pelaporan, maka secara administratif pencairan harus sudah dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Ini berarti TPG THR 100% 2025 paling lambat harus cair sebelum 30 Juni 2026.
Sejumlah Daerah Mulai Realisasi
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa pemerintah daerah mulai melakukan pencairan pada awal Januari. Sejumlah daerah tercatat merealisasikan pembayaran pada rentang 9–10 Januari. Diharapkan daerah lain dapat segera menyusul tanpa menunggu mendekati batas waktu.
Update TPG Reguler Januari 2026 dan SKTP
Selain TPG THR, terdapat kabar terbaru terkait TPG reguler Januari 2026. Hingga saat ini, penerbitan SKTP telah memasuki tiga tahap. Tahap pertama terbit pada 20 Januari, tahap kedua pada 26 Januari, dan tahap ketiga pada 28 Januari.
SKTP tahap awal terpantau sudah diikuti dengan pencairan TPG Januari melalui Kementerian Keuangan dan Puslapdik. Sejumlah guru bahkan mengonfirmasi dana TPG Januari sudah masuk ke rekening mereka, khususnya yang SKTP-nya terbit pada 20 Januari.
Dengan anggaran yang sudah 100 persen ditransfer dan payung hukum yang jelas, TPG THR 100% 2025 kini sepenuhnya tinggal menunggu komitmen pemerintah daerah untuk menunaikan hak guru.