RADAR TULUNGAGUNG – Rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memantik polemik luas.
Di tengah kabar tersebut, nasib guru honorer kembali menjadi sorotan karena belum mendapat kepastian pengangkatan, meski telah bertahun-tahun mengabdi di sektor pendidikan.
Isu pegawai SPPG jadi P3K mencuat setelah pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam Pasal 17 regulasi itu disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai P3K sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengangkatan dijadwalkan mulai Februari 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena dinilai kontras dengan kondisi guru honorer di berbagai daerah.
Hingga kini, masih banyak guru honorer yang menerima gaji ratusan ribu hingga sekitar Rp1 juta per bulan.
Sementara itu, rekrutmen P3K untuk guru honorer telah dihentikan pemerintah sejak 2024.
Jabatan Inti SPPG yang Diangkat P3K
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nani Sudaryanti Deyang, menjelaskan bahwa pengangkatan pegawai SPPG jadi P3K tidak berlaku untuk seluruh tenaga dapur MBG.
Menurutnya, hanya pegawai yang menduduki jabatan inti dan memiliki fungsi strategis yang akan diangkat.
“Yang diangkat adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan,” ujar Nani dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, pengangkatan tersebut bertujuan menjamin tata kelola dan akuntabilitas program MBG yang menjadi salah satu prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data BGN per Kamis (8/1/2026), terdapat 19.800 SPPG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia.
Setiap unit SPPG melayani sekitar 2.000 hingga 3.000 penerima manfaat setiap hari. Ke depan, pemerintah memperkirakan membutuhkan sedikitnya 30.000 SPPG untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat MBG.
Dengan asumsi minimal tiga pegawai inti di setiap SPPG yang telah berjalan, terdapat sekitar 59.400 pegawai yang berpotensi diangkat menjadi P3K.
Meski demikian, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa pegawai SPPG tidak otomatis lolos menjadi P3K dan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Guru Honorer Soroti Ketimpangan Kebijakan
Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG jadi P3K menuai kritik dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Ketua Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Khairi, mempertanyakan prioritas pemerintah yang dinilai timpang.
“Negara seolah lebih cepat mengangkat pegawai SPPG dibanding guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun,” kata Iman, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak etis karena rekrutmen P3K guru honorer justru dihentikan sejak 2024.
Penghentian tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa penataan honorer yang dijalankan pemerintah sejak 2021.
Namun, P2G menilai persoalan utama belum terselesaikan karena kuota P3K yang disediakan selama ini tidak sebanding dengan jumlah guru honorer di Indonesia.
Skema P3K Paruh Waktu Dinilai Belum Menjawab Masalah
Alih-alih menambah kuota P3K penuh waktu, pemerintah menawarkan skema P3K paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam skema ini, guru honorer yang tidak lolos P3K diangkat sebagai aparatur sipil negara tidak penuh waktu, dengan penghasilan disesuaikan kemampuan anggaran instansi.
Iman menilai skema tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan guru. Ia merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan P3K yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
“Secara realistis, P3K paruh waktu belum menjamin kehidupan layak bagi guru,” ujarnya.
Atas dasar itu, P2G menyimpulkan percepatan pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K dibanding guru honorer berpotensi melanggar mandat konstitusi.
P2G menyinggung ketentuan mandatori spending yang mewajibkan 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan, sementara MBG dinilai lebih masuk kategori program kesejahteraan sosial dan kesehatan.
Akademisi Nilai Ada Ketidakadilan Sistematis
Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Media Wahyu di Askar, menilai kebijakan ini mencerminkan ketidakadilan sistematis.
Menurutnya, prioritas negara terlihat lebih condong pada kelompok yang mendukung langsung agenda politik pemerintahan.
“Jika dibandingkan, beban kerja pegawai SPPG yang baru berjalan beberapa bulan tidak sebanding dengan pengabdian guru yang telah puluhan tahun,” kata Media.
Ia menilai guru honorer seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengangkatan P3K ke depan.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan