JAKARTA - Kabar menggembirakan datang bagi jutaan guru di Indonesia.
TPG Januari 2026 cair di sejumlah daerah dengan nominal yang jika digabung bisa mendekati Rp10 juta.
Pencairan tersebut merupakan gabungan dari TPG THR, gaji ke-13, serta TPG Januari 2026 yang mulai disalurkan pemerintah.
Informasi TPG Januari 2026 cair ini bukan sekadar kabar simpang siur di grup WhatsApp.
Sejumlah guru telah membuktikan lewat mutasi rekening bahwa dana benar-benar masuk.
Hal ini menandai dimulainya era baru pencairan tunjangan profesi guru yang kini menggunakan sistem bulanan.
Pemerintah menegaskan bahwa TPG Januari 2026 cair secara bertahap tergantung kebijakan daerah dan validasi data guru.
Karena itu, meski ada daerah yang sudah menerima, masih ada wilayah lain yang menunggu giliran pencairan.
Gabungan TPG THR, Gaji ke-13, dan TPG Januari 2026
Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah daerah telah mencairkan kembali TPG THR dan gaji ke-13.
Jika digabung dengan TPG Januari 2026, total dana yang diterima guru bisa mencapai Rp9,1 juta hingga Rp9,3 juta.
Nominal tersebut tentu membuat banyak guru penasaran.
Namun perlu ditegaskan bahwa besaran dana berbeda-beda tergantung golongan, pangkat, serta komponen tunjangan yang diterima.
Daerah yang Sudah Mencairkan TPG Mendekati Rp10 Juta
Beberapa daerah yang dilaporkan sudah mencairkan dana gabungan ini antara lain Provinsi Gorontalo.
Selain itu, Kabupaten Kepulauan Selayar juga termasuk wilayah yang telah menyalurkan TPG THR, gaji ke-13, dan TPG Januari 2026.
Aceh juga masuk dalam daftar daerah yang mencairkan dengan nominal mendekati Rp10 juta.
Namun perlu dicatat, angka tersebut bukan hanya TPG Januari, melainkan gabungan beberapa komponen tunjangan.
Syarat Utama TPG Januari 2026 Bisa Cair
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan TPG Januari 2026 hanya diberikan kepada guru yang SKTP-nya terbit maksimal tanggal 20 Januari.
Guru dengan SKTP terbit di atas tanggal tersebut akan menerima TPG Januari dalam bentuk rapel pada bulan Februari.
Kebijakan ini berlaku nasional dan tidak lagi bergantung pada dinas daerah.
Penerbitan SKTP murni berdasarkan validasi data dan kinerja guru yang tercatat di Dapodik.
Penyebab SKTP Terbit di Atas Tanggal 20
Banyak guru mempertanyakan mengapa SKTP mereka baru terbit di atas tanggal 20.
Hal ini umumnya terjadi karena keterlambatan melakukan pembaruan data di Dapodik.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran agar guru melakukan update data paling lambat 31 Januari.
Guru yang lebih cepat memperbarui data akan diprioritaskan dalam penerbitan SKTP.
Sistem Baru Pencairan TPG Tahun 2026
Mulai tahun 2026, TPG tidak lagi dicairkan per triwulan.
Pemerintah mengubah sistem menjadi pencairan bulanan agar lebih tepat waktu dan transparan.
Meski demikian, pencairan tidak dilakukan serentak.
Dalam satu daerah pun, pencairan bisa terjadi bertahap kepada sebagian guru terlebih dahulu.
Potongan TPG dan Perbedaan Golongan
Besaran potongan TPG juga menjadi perhatian guru.
Untuk golongan III, potongan tercatat sekitar 6 persen.
Sementara golongan IV mengalami potongan hingga 16 persen yang mencakup pajak dan iuran BPJS.
Meski potongannya berbeda, selisih bersih yang diterima guru golongan III dan IV tidak terlalu jauh.
TPG Tidak Hilang, Hanya Menunggu Waktu Cair
Pemerintah menegaskan bahwa TPG guru tidak akan dihapus.
Jika belum cair, itu hanya soal waktu dan proses validasi data.
Guru diminta rutin memantau Info GTK dan status SKTP setiap bulan.
Dengan data valid dan lengkap, pencairan TPG Januari 2026 maupun rapel bulan berikutnya dipastikan akan diterima.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina