JAKARTA - Kabar pencairan TPG guru per bulan 2026 terus menjadi perhatian besar kalangan pendidik di seluruh Indonesia.
Setelah bertahun-tahun dibayarkan per tiga bulan, kini tunjangan profesi guru mulai bertransformasi ke skema bulanan.
Perkembangan terbaru menunjukkan sebagian daerah bahkan telah mencairkan TPG THR 100 persen sekaligus TPG Januari ke rekening guru.
Baca Juga: Skema P3K Jadi PNS Masuk Tahap Final, Jutaan ASN Kini Menanti Pengumuman Resmi Presiden Prabowo
Informasi ini terungkap dari pemantauan berbagai laporan guru di daerah yang dibagikan melalui kanal informasi pendidikan.
Sejumlah transaksi perbankan memperlihatkan dana TPG THR 2025 dan TPG Januari 2026 masuk bersamaan dengan nominal jutaan rupiah.
Kondisi ini sekaligus menepis anggapan bahwa kebijakan TPG guru per bulan 2026 hanya wacana atau kabar hoaks.
TPG THR 100 Persen Mulai Cair di Daerah
Beberapa daerah tercatat telah merealisasikan pencairan TPG THR dan gaji ke-13 secara penuh.
Aceh menjadi salah satu daerah yang dilaporkan mencairkan TPG THR 2025 sekaligus TPG Januari 2026 dalam satu waktu.
Total dana yang diterima guru di wilayah tersebut mencapai kisaran Rp9 juta lebih tergantung golongan dan masa kerja.
Selain Aceh, laporan serupa juga datang dari Gorontalo dan sejumlah kabupaten lain.
Guru di daerah tersebut menunjukkan bukti transaksi TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 yang masuk ke rekening pribadi.
Hal ini menandakan bahwa realisasi kebijakan tunjangan memang sudah berjalan bertahap di daerah.
Perkembangan TPG Januari 2026 Per Bulan
Untuk TPG guru per bulan 2026, laporan pencairan juga mulai meluas.
Beberapa guru di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Selayar, menyatakan TPG Januari telah masuk ke rekening.
Namun sebagian guru masih mempertanyakan nominal yang diterima karena tidak sama persis dengan gaji pokok.
Pemerintah menegaskan bahwa perbedaan nominal tersebut disebabkan oleh potongan pajak dan iuran wajib.
Guru ASN golongan III dikenakan potongan sekitar 6 persen yang terdiri dari PPh dan BPJS.
Sementara guru ASN golongan IV dikenakan potongan hingga 16 persen sesuai ketentuan perpajakan nasional.
SKTP Kini Terbit Setiap Bulan
Perubahan besar lain dalam skema TPG guru per bulan 2026 adalah penerbitan SKTP.
Jika sebelumnya SKTP berlaku per semester, kini SKTP diterbitkan setiap bulan.
Artinya validasi data guru dilakukan lebih rutin dan pencairan sangat bergantung pada kelengkapan laporan bulanan.
Guru disarankan rutin memeriksa Info GTK untuk memastikan SKTP bulanan telah terbit.
SKTP Januari 2026 sudah mulai muncul di akun Info GTK sejumlah guru.
Ini menjadi syarat utama agar dana TPG bisa direalisasikan oleh pemerintah pusat.
Pernyataan Pemerintah soal Skema Baru
Direktur Jenderal GTK Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan TPG per bulan merupakan arah baru pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketepatan waktu pembayaran dan kesejahteraan guru.
Namun pemerintah juga mengakui bahwa masa awal penerapan masih membutuhkan penyesuaian.
Penyaluran TPG melibatkan banyak pihak mulai dari sekolah, pemerintah daerah, hingga Kementerian Keuangan.
Sekolah wajib menyampaikan laporan kinerja dan beban mengajar secara tepat waktu.
Pemerintah daerah bertugas memverifikasi dan mengusulkan pencairan ke pemerintah pusat.
Imbauan untuk Guru di Seluruh Indonesia
Guru diimbau tetap bersabar jika TPG belum cair di daerah masing-masing.
Perbedaan kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan administrasi daerah.
Pemerintah memastikan proses pencairan TPG guru per bulan 2026 akan terus disempurnakan.
Dengan sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan panjang seperti tahun-tahun sebelumnya.
TPG per bulan diharapkan menjadi solusi konkret meningkatkan kepastian pendapatan guru.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina