Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12% Cair 1 Februari 2026, TASPEN Kediri Tegaskan Ini Faktanya: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Natasha Eka Safrina • Minggu, 1 Februari 2026 | 13:40 WIB

Viral kenaikan gaji pensiunan PNS 12% cair 1 Februari 2026. TASPEN Kediri tegaskan belum ada keputusan Pemerintah.
Viral kenaikan gaji pensiunan PNS 12% cair 1 Februari 2026. TASPEN Kediri tegaskan belum ada keputusan Pemerintah.

RADAR TULUNGAGUNG – Viral kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 12% kembali ramai di media sosial menjelang pencairan pensiun awal Februari 2026. Sejumlah unggahan bahkan mengklaim rapelan sudah cair pada 30 Januari 2026 dan disebut-sebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan.

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 12% itu menyebar cepat di Facebook dan beberapa kanal informasi, lengkap dengan narasi bahwa kebijakan tersebut sudah resmi berlaku. Tidak sedikit pensiunan yang kemudian bertanya-tanya, apakah mulai 1 Februari 2026 benar ada penambahan nominal yang masuk ke rekening.

Namun, informasi kenaikan gaji pensiunan PNS 12% tersebut dipastikan tidak memiliki dasar regulasi baru. Hingga akhir Januari 2026, pembayaran pensiun masih merujuk pada aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/duda, termasuk penyesuaian yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Bersolidaritas Terhadap Guru Korban Kekerasan

Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT TASPEN menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025. TASPEN menilai klarifikasi ini penting karena informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi pensiunan dan keluarga yang menunggu kepastian pencairan.

TASPEN juga memastikan bahwa belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Artinya, kabar rapel cair pada tanggal tertentu, termasuk klaim “sudah masuk ke rekening seluruh Indonesia”, tidak dapat dibenarkan tanpa pengumuman resmi dari Pemerintah.

Baca Juga: Lima SD di Besole Terdampak Banjir, Disdik Tulungagung Targetkan KBM Normal Senin

Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi Viral

Dalam layanan pensiun, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman agar layanan tetap akurat dan bertanggung jawab.

Terkait isu rapel, TASPEN menjelaskan besaran rapelan sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua penerima akan mendapatkan nominal maksimal seperti yang sering diklaim dalam konten viral.

Sebagai penutup, TASPEN mengimbau masyarakat memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, dan situs resmi TASPEN. Kesimpulannya, hingga kini belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan pensiun 2025–2026, sehingga masyarakat diminta menunggu keputusan resmi Pemerintah.

Baca Juga: Tiga Faskes Ikut Terdampak Banjir Besole Tulungagung, Dinkes Pastikan Layanan Segera Pulih

Editor : Natasha Eka Safrina
#Taspen Kediri #kenaikan pensiun #rapel pensiun #Gaji pensiunan PNS