RADAR TULUNGAGUNG – Viral kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 12% kembali ramai di media sosial menjelang pencairan pensiun awal Februari 2026. Sejumlah unggahan bahkan mengklaim rapelan sudah cair pada 30 Januari 2026 dan disebut-sebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 12% itu menyebar cepat di Facebook dan beberapa kanal informasi, lengkap dengan narasi bahwa kebijakan tersebut sudah resmi berlaku. Tidak sedikit pensiunan yang kemudian bertanya-tanya, apakah mulai 1 Februari 2026 benar ada penambahan nominal yang masuk ke rekening.
Namun, informasi kenaikan gaji pensiunan PNS 12% tersebut dipastikan tidak memiliki dasar regulasi baru. Hingga akhir Januari 2026, pembayaran pensiun masih merujuk pada aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/duda, termasuk penyesuaian yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Bersolidaritas Terhadap Guru Korban Kekerasan
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025. TASPEN menilai klarifikasi ini penting karena informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi pensiunan dan keluarga yang menunggu kepastian pencairan.
TASPEN juga memastikan bahwa belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Artinya, kabar rapel cair pada tanggal tertentu, termasuk klaim “sudah masuk ke rekening seluruh Indonesia”, tidak dapat dibenarkan tanpa pengumuman resmi dari Pemerintah.
Baca Juga: Lima SD di Besole Terdampak Banjir, Disdik Tulungagung Targetkan KBM Normal Senin
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam layanan pensiun, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman agar layanan tetap akurat dan bertanggung jawab.
Terkait isu rapel, TASPEN menjelaskan besaran rapelan sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua penerima akan mendapatkan nominal maksimal seperti yang sering diklaim dalam konten viral.
Sebagai penutup, TASPEN mengimbau masyarakat memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, dan situs resmi TASPEN. Kesimpulannya, hingga kini belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan pensiun 2025–2026, sehingga masyarakat diminta menunggu keputusan resmi Pemerintah.
Baca Juga: Tiga Faskes Ikut Terdampak Banjir Besole Tulungagung, Dinkes Pastikan Layanan Segera Pulih
Editor : Natasha Eka Safrina