Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kenaikan Gaji ASN 2026 Disebut Bisa Naik 200% Setara Hakim, Benarkah? Ini Klarifikasi Resmi TASPEN soal Pensiun dan Rapel

Natasha Eka Safrina • Minggu, 1 Februari 2026 | 14:20 WIB

Kenaikan gaji ASN 2026 disebut naik 200% setara hakim. TASPEN tegaskan belum ada keputusan pemerintah soal kenaikan pensiun dan rapel.
Kenaikan gaji ASN 2026 disebut naik 200% setara hakim. TASPEN tegaskan belum ada keputusan pemerintah soal kenaikan pensiun dan rapel.

RADAR TULUNGAGUNG – Kenaikan gaji ASN 2026 kembali jadi topik panas setelah beredar kabar viral yang menyebut gaji aparatur sipil negara dan pensiunan bisa naik hingga 200 persen dan “disetarakan dengan hakim”. Informasi itu cepat menyebar di media sosial dan grup percakapan, memunculkan harapan besar sekaligus kebingungan di kalangan ASN aktif maupun purnabakti.

Isu tersebut membuat publik bertanya-tanya: apakah kenaikan gaji ASN 2026 benar-benar sudah diputuskan negara, siapa yang terdampak, dan apakah kebijakan itu juga menyentuh pensiunan lama. Dalam narasi viral, penyesuaian penghasilan disebut sebagai bagian dari penataan besar yang sedang disiapkan pemerintah, bukan sekadar wacana tahunan.

Namun, klarifikasi resmi menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak bisa ditelan mentah-mentah. Terutama terkait kepastian kenaikan pensiun dan pencairan rapel.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan Cair Resmi, Pemerintah Tegaskan Hak ASN, TNI, Polri Masuk Rekening Bertahap, Ini Mekanisme dan Hal Krusial yang Sering Terlewat

Klarifikasi Resmi TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Terkait kabar kenaikan gaji ASN 2026 yang dikaitkan dengan kenaikan pensiun dan rapel, PT TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

Penegasan itu disampaikan TASPEN melalui pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, sebagai respons atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. TASPEN mengingatkan, kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi bila telah ditetapkan.

Rapel Pensiun Tidak Otomatis, Nominal Bisa Berbeda

TASPEN juga menjelaskan, jika suatu saat rapel diberlakukan, besarannya sangat bergantung pada sejumlah faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima akan mendapatkan nominal maksimal seperti yang sering disebut dalam kabar viral.

Selain itu, TASPEN mengonfirmasi bahwa sampai pertengahan Desember 2025 belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan, sehingga informasi pencairan rapel yang beredar dipastikan tidak benar.

Baca Juga: TPG Januari 2026 Cair Mendekati Rp10 Juta di Sejumlah Daerah, Guru Terima THR, Gaji ke-13,Ini Syarat SKTP dan Daftar Wilayah yang Sudah Masuk Rekening

Komitmen Layanan 5T dan Imbauan Waspada Hoaks

Dalam pelayanannya, TASPEN menegaskan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat diminta hanya mengecek informasi melalui kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs resmi perusahaan.

Kesimpulannya, kabar kenaikan drastis hingga 200 persen masih perlu disikapi hati-hati. Publik diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.

Editor : Natasha Eka Safrina
#kenaikan gaji asn 2026 #Pensiunan PNS #PT TASPEN #rapel pensiun