RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 mendadak ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan. Sejumlah unggahan menyebut gaji pensiunan bakal naik hingga dua digit persen, bahkan ada klaim rapelan sudah cair dan tinggal menunggu giliran masuk rekening.
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 itu membuat banyak pensiunan berharap sekaligus bingung. Apalagi narasi yang beredar sering terdengar meyakinkan karena mengaitkan informasi tersebut dengan PT TASPEN serta menyebut jadwal pencairan tertentu.
Namun, publik perlu berhati-hati. Sebab, informasi soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 yang viral itu tidak semuanya didukung dasar hukum dan pengumuman resmi pemerintah.
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima manfaat lainnya.
Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
TASPEN menekankan, seluruh kebijakan kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Jika ada perubahan, maka akan diumumkan secara resmi melalui regulasi yang sah.
Rapelan Pensiun Disebut Cair? Ini Penjelasan TASPEN
Terkait isu rapelan, TASPEN mengonfirmasi belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapelan pensiun. Artinya, kabar yang menyebut rapelan sudah masuk rekening dipastikan tidak benar.
TASPEN juga menjelaskan, jika suatu saat rapelan diberlakukan, besaran nominalnya akan bergantung pada beberapa faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua peserta otomatis menerima nominal maksimal.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
TASPEN menyampaikan bahwa ketentuan pensiun yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok, termasuk untuk purnawirawan TNI-Polri, warakawuri, duda, dan penerima tunjangan lainnya.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau masyarakat selalu mengecek informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral. Untuk informasi valid, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs resmi perusahaan.
Kesimpulannya, isu kenaikan pensiun yang ramai beredar masih sebatas spekulasi. Pensiunan diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjebak kabar yang menyesatkan.
Editor : Natasha Eka Safrina