Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026 Resmi Makin Mudah, Resign atau PHK Bisa Langsung Klaim, Ini Syarat dan Estimasi Cairnya

Natasha Eka Safrina • Minggu, 1 Februari 2026 | 16:30 WIB

Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring 2026 makin mudah. Ini syarat, langkah klaim JMO, Lapak Asik, dan estimasi cair.
Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring 2026 makin mudah. Ini syarat, langkah klaim JMO, Lapak Asik, dan estimasi cair.

JAKARTA - cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring 2026 kini menjadi salah satu topik paling dicari pekerja yang baru resign maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, aturan terbaru membuat proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) jauh lebih praktis dibanding sebelumnya. Peserta tidak lagi diwajibkan membawa paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan sebagai syarat utama pencairan.

Kebijakan ini membuat cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring 2026 dinilai lebih cepat karena peserta tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen tambahan ke perusahaan lama. Selama ini, banyak pekerja mengaku kesulitan memperoleh paklaring setelah berhenti bekerja, terutama jika perusahaan sulit dihubungi, proses administrasi lama, atau kontrak kerja berakhir mendadak.

Bagi pekerja yang ingin mengikuti cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring 2026, hal terpenting adalah memastikan dokumen identitas lengkap dan data kepesertaan sudah diperbarui. Setelah itu, peserta bisa memilih jalur klaim yang sesuai, baik lewat aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bersolidaritas Terhadap Guru Korban Kekerasan

Paklaring Bukan Lagi Syarat Wajib Klaim JHT

Informasi mengenai pencairan JHT tanpa paklaring dipublikasikan Kompas Money. Dalam ketentuan tersebut, pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun PHK dapat langsung mengajukan klaim tanpa harus menunggu surat keterangan kerja dari perusahaan lama.

Meski demikian, peserta tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi lain untuk memastikan klaim dilakukan oleh orang yang benar dan dana masuk ke rekening yang sesuai. Karena itu, peserta disarankan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal agar proses verifikasi tidak tertunda.

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan saldo JHT, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen identitas yang umum digunakan dalam proses klaim. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Selain itu, NPWP menjadi dokumen wajib bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp50 juta atau peserta yang pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya. Jika saldo di bawah ketentuan tersebut, NPWP biasanya tidak diwajibkan, namun tetap disarankan untuk mempermudah proses administrasi sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: THR P3K Penuh dan Paruh Waktu Cair Minggu Kedua Maret, Ini Perbedaan Hak, Nominal, dan Gaji 13 yang Jarang Dijelaskan

Cara Klaim JHT Online lewat HP di Aplikasi JMO

Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat mengajukan pencairan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Namun, klaim online ini hanya bisa dilakukan jika data kepesertaan sudah diperbarui dan sesuai.

Berikut tahapan klaim JHT lewat aplikasi JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

  2. Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru.

  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT), lalu klik Klaim JHT.

  4. Pastikan seluruh persyaratan ditandai centang hijau.

  5. Klik Selanjutnya, lalu pilih alasan klaim pada kolom sebab klaim.

  6. Periksa kembali data diri dan klik Sudah.

  7. Lakukan swafoto sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik.

  8. Masukkan NPWP jika ada, lalu isi nama bank dan nomor rekening aktif.

  9. Cek nominal saldo JHT yang akan diterima, kemudian klik Konfirmasi.

Setelah pengajuan selesai, status pencairan bisa dipantau melalui menu Tracking Claim di aplikasi JMO.

Baca Juga: Pencairan TPG Guru 2026 Cair Per Bulan, Ini Jadwal Resmi, Tanggal Krusial, hingga Batas Akhir THR dan Gaji 13

Saldo JHT di Atas Rp10 Juta, Klaim Lewat Lapak Asik atau Kantor Cabang

Perlu dicatat, klaim JHT dengan saldo lebih dari Rp10 juta tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta bisa memilih dua opsi, yaitu:

  1. Mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Pilihan ini memberi fleksibilitas bagi peserta, terutama yang mengalami kendala akses internet atau ingin dibantu langsung oleh petugas di kantor cabang.

Estimasi Waktu Pencairan Saldo JHT

Lama proses pencairan JHT berbeda-beda tergantung jumlah saldo dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Estimasi pencairannya sebagai berikut:

Dengan aturan terbaru ini, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih sederhana dan efisien. Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas, memilih jalur klaim sesuai saldo, dan memastikan data kepesertaan valid agar proses berjalan lancar.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan Cair Resmi, Pemerintah Tegaskan Hak ASN, TNI, Polri Masuk Rekening Bertahap, Ini Mekanisme dan Hal Krusial yang Sering Terlewat

Editor : Natasha Eka Safrina
#paklaring #JHT BPJS #JHT BPJS Ketenagakerjaan