JAKARTA - cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring 2026 kini menjadi salah satu topik paling dicari pekerja yang baru resign maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, aturan terbaru membuat proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) jauh lebih praktis dibanding sebelumnya. Peserta tidak lagi diwajibkan membawa paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan sebagai syarat utama pencairan.
Kebijakan ini membuat cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring 2026 dinilai lebih cepat karena peserta tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen tambahan ke perusahaan lama. Selama ini, banyak pekerja mengaku kesulitan memperoleh paklaring setelah berhenti bekerja, terutama jika perusahaan sulit dihubungi, proses administrasi lama, atau kontrak kerja berakhir mendadak.
Bagi pekerja yang ingin mengikuti cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring 2026, hal terpenting adalah memastikan dokumen identitas lengkap dan data kepesertaan sudah diperbarui. Setelah itu, peserta bisa memilih jalur klaim yang sesuai, baik lewat aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bersolidaritas Terhadap Guru Korban Kekerasan
Paklaring Bukan Lagi Syarat Wajib Klaim JHT
Informasi mengenai pencairan JHT tanpa paklaring dipublikasikan Kompas Money. Dalam ketentuan tersebut, pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun PHK dapat langsung mengajukan klaim tanpa harus menunggu surat keterangan kerja dari perusahaan lama.
Meski demikian, peserta tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi lain untuk memastikan klaim dilakukan oleh orang yang benar dan dana masuk ke rekening yang sesuai. Karena itu, peserta disarankan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal agar proses verifikasi tidak tertunda.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mencairkan saldo JHT, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen identitas yang umum digunakan dalam proses klaim. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP atau identitas diri lainnya
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Buku tabungan yang masih aktif
Selain itu, NPWP menjadi dokumen wajib bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp50 juta atau peserta yang pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya. Jika saldo di bawah ketentuan tersebut, NPWP biasanya tidak diwajibkan, namun tetap disarankan untuk mempermudah proses administrasi sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Cara Klaim JHT Online lewat HP di Aplikasi JMO
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat mengajukan pencairan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Namun, klaim online ini hanya bisa dilakukan jika data kepesertaan sudah diperbarui dan sesuai.
Berikut tahapan klaim JHT lewat aplikasi JMO:
-
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
-
Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru.
-
Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT), lalu klik Klaim JHT.
-
Pastikan seluruh persyaratan ditandai centang hijau.
-
Klik Selanjutnya, lalu pilih alasan klaim pada kolom sebab klaim.
-
Periksa kembali data diri dan klik Sudah.
-
Lakukan swafoto sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik.
-
Masukkan NPWP jika ada, lalu isi nama bank dan nomor rekening aktif.
-
Cek nominal saldo JHT yang akan diterima, kemudian klik Konfirmasi.
Setelah pengajuan selesai, status pencairan bisa dipantau melalui menu Tracking Claim di aplikasi JMO.
Saldo JHT di Atas Rp10 Juta, Klaim Lewat Lapak Asik atau Kantor Cabang
Perlu dicatat, klaim JHT dengan saldo lebih dari Rp10 juta tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta bisa memilih dua opsi, yaitu:
-
Mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
-
Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Pilihan ini memberi fleksibilitas bagi peserta, terutama yang mengalami kendala akses internet atau ingin dibantu langsung oleh petugas di kantor cabang.
Estimasi Waktu Pencairan Saldo JHT
Lama proses pencairan JHT berbeda-beda tergantung jumlah saldo dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Estimasi pencairannya sebagai berikut:
-
Saldo di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
-
Saldo di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi.
Dengan aturan terbaru ini, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih sederhana dan efisien. Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas, memilih jalur klaim sesuai saldo, dan memastikan data kepesertaan valid agar proses berjalan lancar.
Editor : Natasha Eka Safrina