Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cara Menambah dan Mengurangi Pegawai di BPJS Ketenagakerjaan 2026 via SIPP, Ternyata Semudah Ini! HR Wajib Tahu Biar Data Tidak Bermasalah

Natasha Eka Safrina • Minggu, 1 Februari 2026 | 16:50 WIB

Cara menambah dan mengurangi pegawai di BPJS Ketenagakerjaan 2026 via SIPP: nonaktifkan karyawan resign dan daftar peserta baru cepat.
Cara menambah dan mengurangi pegawai di BPJS Ketenagakerjaan 2026 via SIPP: nonaktifkan karyawan resign dan daftar peserta baru cepat.

JAKARTA - cara menambah dan mengurangi pegawai di BPJS Ketenagakerjaan 2026 kini semakin mudah dilakukan secara online melalui layanan SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Proses mutasi data karyawan ini menjadi langkah penting yang wajib dipahami bagian HRD maupun pemilik usaha, terutama saat ada pegawai yang resign, kontraknya habis, terkena PHK, atau saat perusahaan merekrut karyawan baru.

Melalui tutorial yang dibagikan dalam sebuah video, dijelaskan bahwa cara menambah dan mengurangi pegawai di BPJS Ketenagakerjaan 2026 dapat dilakukan langsung lewat menu mutasi data di SIPP. Dengan langkah yang tepat, perusahaan bisa memastikan status kepesertaan karyawan tetap akurat, iuran berjalan sesuai jumlah pegawai aktif, dan tidak terjadi kesalahan administrasi.

Bagi perusahaan yang memiliki banyak tenaga kerja, memahami cara menambah dan mengurangi pegawai di BPJS Ketenagakerjaan 2026 juga penting agar tidak terjadi penumpukan peserta nonaktif yang seharusnya sudah dihentikan, atau sebaliknya, ada karyawan baru yang belum didaftarkan padahal sudah mulai bekerja.

Baca Juga: THR P3K Penuh dan Paruh Waktu Cair Minggu Kedua Maret, Ini Perbedaan Hak, Nominal, dan Gaji 13 yang Jarang Dijelaskan

Login SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkah Awalnya

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka situs atau halaman SIPP BPJS Ketenagakerjaan melalui browser. Setelah itu, pengguna diminta memasukkan username dan password akun perusahaan.

Pada tahap login, pengguna juga harus mengisi kode captcha sesuai yang tertera di layar. Setelah data lengkap, klik tombol login hingga masuk ke dashboard utama.

Di dalam dashboard, pengguna dapat melihat ringkasan data kepesertaan perusahaan, termasuk jumlah pegawai yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam tutorial, disebutkan contoh perusahaan memiliki delapan pegawai aktif sebelum dilakukan perubahan data.

Menu Mutasi Data Jadi Kunci Penambahan dan Pengurangan Pegawai

Setelah berhasil masuk, pengguna diminta memilih menu Mutasi Data yang berada di bagian atas. Menu ini berfungsi untuk mengelola data kepesertaan tenaga kerja, baik untuk mengaktifkan, menonaktifkan, menambah peserta baru, hingga memeriksa status pegawai.

Pada bagian ini, pengguna dapat mengecek daftar pegawai lengkap beserta informasi tanggal dan status kepesertaan. Dari daftar tersebut, perusahaan bisa menentukan pegawai mana yang akan dinonaktifkan atau ditambahkan.

Baca Juga: TPG Januari 2026 Cair Mendekati Rp10 Juta di Sejumlah Daerah, Guru Terima THR, Gaji ke-13,Ini Syarat SKTP dan Daftar Wilayah yang Sudah Masuk Rekening

Cara Menonaktifkan Pegawai yang Resign atau Kontrak Habis

Jika ada pegawai yang sudah tidak bekerja, perusahaan harus melakukan penonaktifan agar status kepesertaan tidak tetap berjalan. Dalam tutorial, penonaktifan dilakukan dengan cara memilih opsi di sisi kanan data pegawai yang ingin dihentikan.

Biasanya terdapat tombol atau menu berwarna merah di bagian kanan, kemudian pengguna memilih opsi Nonaktif. Setelah itu, sistem akan meminta pengguna memilih penyebab nonaktif, misalnya:

Setelah penyebab dipilih, klik OK untuk konfirmasi. Sistem kemudian akan memproses perubahan, dan pengguna bisa melakukan refresh untuk memastikan status pegawai sudah berubah.

Dalam contoh tutorial, jumlah pegawai yang semula delapan berkurang menjadi tujuh setelah satu pegawai dinonaktifkan.

Baca Juga: TPG Januari 2026 Cair Mendekati Rp10 Juta di Sejumlah Daerah, Guru Terima THR, Gaji ke-13,Ini Syarat SKTP dan Daftar Wilayah yang Sudah Masuk Rekening

Cek Pegawai Nonaktif, Bisa Dikembalikan Jika Salah Input

Menariknya, pegawai yang sudah dinonaktifkan masih dapat dilihat kembali melalui filter atau menu khusus di daftar pegawai. Pengguna cukup memilih menu dropdown pada daftar pegawai, lalu memilih opsi paling bawah untuk menampilkan pegawai nonaktif.

Dari sana, perusahaan juga bisa mengaktifkan kembali pegawai tersebut apabila terjadi kesalahan input atau pegawai kembali bekerja. Fitur ini sangat membantu agar data tidak perlu dibuat ulang dari awal.

Cara Menambahkan Pegawai Baru di SIPP Secara Individu

Selain penonaktifan, tutorial juga menjelaskan cara menambahkan pegawai baru. Pada fitur penambahan peserta, terdapat dua opsi, yaitu:

  1. Penambahan individu (satu per satu)

  2. Penambahan massal (serempak)

Dalam video, penambahan dilakukan secara individu. Pengguna diminta memasukkan nomor identitas (NIK sesuai KTP), lalu mengisi nama lengkap sesuai identitas. Setelah itu, pengguna mengisi tanggal akhir kontrak dengan format yang diminta sistem.

Tahap berikutnya adalah memasukkan captcha, lalu klik daftar dan setuju. Sistem akan menampilkan beberapa data yang otomatis terdeteksi, namun masih ada kolom yang harus dilengkapi secara manual.

Baca Juga: TPG Guru Per Bulan 2026 Resmi Jalan, TPG THR 100 Persen Mulai Cair di Sejumlah Daerah, Ini Fakta SKTP dan Jadwal Pencairannya

Data Tambahan yang Perlu Diisi Saat Daftar Peserta Baru

Beberapa data penting yang perlu dilengkapi meliputi golongan darah, status perkawinan, serta status pegawai PKWT atau PKWTT. Untuk PKWT, perusahaan biasanya perlu memperbarui data sesuai masa kontrak yang berlaku. Sedangkan PKWTT bersifat lebih permanen.

Pengguna juga diminta mengisi tanggal awal kerja, lokasi atau kota bekerja, serta besaran upah sesuai ketentuan di perusahaan.

Kolom alamat dan kabupaten juga harus diisi sesuai data karyawan. Sementara itu, nomor telepon, NPWP, dan email bersifat opsional. Jika tidak ada, kolom tersebut dapat dikosongkan.

Setelah semua lengkap, klik lanjut dan setuju. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa penambahan pegawai berhasil. Dalam contoh, jumlah pegawai kembali menjadi delapan setelah peserta baru ditambahkan.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan Cair Resmi, Pemerintah Tegaskan Hak ASN, TNI, Polri Masuk Rekening Bertahap, Ini Mekanisme dan Hal Krusial yang Sering Terlewat

HR Wajib Update Data Agar Tidak Timbul Masalah Administrasi

Proses mutasi data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah krusial agar kepesertaan tenaga kerja tetap valid. Jika pegawai sudah tidak bekerja namun masih aktif, perusahaan berpotensi menanggung iuran yang seharusnya tidak berjalan. Sebaliknya, jika pegawai baru belum terdaftar, perusahaan bisa menghadapi kendala saat terjadi klaim program perlindungan.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, perusahaan dapat menjalankan administrasi BPJS Ketenagakerjaan lebih rapi, cepat, dan efisien.

Editor : Natasha Eka Safrina
#SIPP BPJS Ketenagakerjaan #bpjs ketegakerjaan