JAKARTA - Momentum Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama seharusnya menjadi momen refleksi terhadap keberpihakan negara pada seluruh insan pendidikan, termasuk guru madrasah swasta. Namun, fakta terkini menunjukkan guru madrasah swasta masih banyak yang hanya menjadi penonton dalam kebijakan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2026.
Guru madrasah swasta memiliki peran vital dalam mendidik generasi bangsa, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terjangkau sekolah negeri. Dengan keterbatasan sarana, prasarana, dan kesejahteraan, mereka tetap konsisten mengabdi, menanamkan nilai keilmuan dan keagamaan. Ironisnya, pengabdian panjang ini belum tercermin dalam kebijakan negara. Peluang menjadi P3K masih lebih banyak dinikmati guru madrasah negeri, sementara guru swasta menghadapi hambatan administrasi, keterbatasan formasi, dan regulasi yang belum berpihak.
Hambatan Guru Madrasah Swasta Menjadi P3K
Menurut pengamatan para pendidik, guru madrasah swasta yang ingin menjadi P3K kerap kesulitan mendapatkan akses yang setara. Banyak dari mereka hanya bisa menyaksikan proses rekrutmen dari jauh tanpa kepastian masa depan. Padahal, madrasah negeri maupun swasta sama-sama berada di bawah naungan Kementerian Agama. Jika pemerintah benar-benar menghargai peran madrasah dalam membangun sumber daya manusia, kebijakan P3K harus disusun dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan.
Momentum HAB ke-80 Kemenag bukan hanya perayaan usia lembaga, tetapi juga titik evaluasi kebijakan. Kementerian Agama bersama pemerintah pusat dan daerah diharapkan menghadirkan terobosan nyata. Salah satunya, membuka akses lebih luas bagi guru madrasah swasta agar dapat mengikuti seleksi P3K dengan adil. Hal ini menjadi penting agar pengabdian guru swasta tidak hanya diakui secara simbolis, tetapi juga mendapat perlindungan, pengakuan, dan kesejahteraan yang layak.
Ajakan Bersatu untuk Perjuangan P3K
Para pengamat pendidikan menekankan, guru madrasah swasta harus bersatu dan merapatkan barisan. Membuat petisi, mengadakan dialog dengan pemerintah, atau menyampaikan aspirasi ke Komisi X DPR RI menjadi langkah strategis agar hak mereka diakui. Dengan bersatu, guru madrasah swasta memiliki peluang lebih besar untuk didengar pemerintah dan mendapatkan akses P3K yang selama ini didominasi guru madrasah negeri.
Selain itu, viralnya informasi di media sosial dinilai sangat membantu. Semakin banyak masyarakat yang memahami posisi guru madrasah swasta, semakin kuat tekanan publik untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil. Tanpa keterlibatan aktif guru dan masyarakat, semangat pengabdian guru madrasah swasta justru berpotensi menjadi beban moral, karena mereka tetap diminta mengabdi tanpa adanya kepastian kesejahteraan.
Harapan Keadilan dan Kesejahteraan
Di tahun 2026, guru madrasah swasta berharap tidak lagi hanya menjadi penonton dalam kebijakan P3K. Mereka ingin diakui sebagai aktor utama dalam pendidikan, berhak mendapatkan perlindungan, pengakuan, dan kesejahteraan setara dengan guru madrasah negeri. Kementerian Agama, pemerintah pusat, dan daerah diharapkan mengambil langkah konkret agar kebijakan P3K bisa mencerminkan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di bawah naungannya.
Penting bagi guru madrasah swasta untuk aktif mengawal aspirasi ini. Bersatu, menyuarakan hak, dan memanfaatkan momentum HAB ke-80 Kemenag dapat menjadi awal perubahan nyata. Dengan dukungan publik dan pemerintah, guru madrasah swasta P3K 2026 diharapkan mendapatkan kesempatan yang adil, sehingga semangat pengabdian mereka tidak hanya diakui, tetapi juga mendapat kesejahteraan yang layak.
Editor : Natasha Eka Safrina