Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Guru Honorer PPPK 2026: DPR Dorong Pengangkatan Penuh, Gaji Harus dari Pusat untuk Kesejahteraan Guru

Natasha Eka Safrina • Minggu, 1 Februari 2026 | 17:55 WIB

Guru honorer P3K 2026 diusulkan DPR diangkat penuh waktu, gaji dari pusat, agar status dan kesejahteraan guru terjamin.
Guru honorer P3K 2026 diusulkan DPR diangkat penuh waktu, gaji dari pusat, agar status dan kesejahteraan guru terjamin.

JAKARTA - Persoalan kesejahteraan guru honorer kembali menjadi sorotan publik. Di tengah peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag, Komisi X DPR menegaskan perlunya pengangkatan seluruh guru honorer menjadi P3K penuh waktu pada 2026.

Sejumlah guru honorer saat ini diangkat sebagai guru P3K paruh waktu, yang dianggap belum memberikan kepastian status dan kesejahteraan. Anggota Komisi X DPR, Bapak Nyoman Parta dari Fraksi PDI Perjuangan, menekankan bahwa guru merupakan tenaga profesional inti dalam dunia pendidikan. “Pekerjaan inti seperti mengajar tidak boleh diparuh waktukan. Kalau guru diparuh waktukan, posisinya rentan, penghargaan tidak jelas, dan kesejahteraannya tidak terjamin,” ujar Parta.

Kewenangan Pusat dan Daerah

Menurut Parta, penghasilan guru P3K harus berasal dari pusat, sementara pemerintah daerah hanya bisa memberikan tunjangan tambahan untuk memperbaiki penghasilan. Hal ini untuk memastikan keseragaman dan keadilan, serta mencegah disparitas antar wilayah. “Gaji pokok guru harus disentralisasi melalui ketentuan pusat, agar pendidikan merata di seluruh republik. Daerah bisa memberikan afirmasi melalui tunjangan perbaikan penghasilan,” jelasnya.

Baca Juga: Isu Kenaikan Pensiun 2026 Masih Simpang Siur, Pemerintah Beberkan Realisasi APBN 2025: Pembayaran Pensiun On Track Rp16,5 Triliun

Kebijakan P3K paruh waktu selama ini dianggap sebagai solusi sementara akibat keterbatasan fiskal daerah. Namun, dampaknya menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer, terutama mereka yang secara nyata sudah mengajar lebih dari 24 jam per minggu, namun tidak memiliki data dapodik resmi atau status honorer. Guru-guru ini menerima kompensasi sangat minim, antara Rp500.000 hingga Rp600.000, dan terkadang bersumber dari komite sekolah atau kegiatan lain, karena dana BOS tidak boleh digunakan.

Reformulasi Regulasi untuk Kesejahteraan Guru

Parta menegaskan, pemerintah perlu melakukan reformulasi regulasi agar seluruh guru honorer bisa memiliki kepastian status dan kesejahteraan melalui P3K penuh waktu. “Kalau guru sudah diangkat sebagai P3K penuh, mereka mendapatkan gaji pokok dari pusat dan tunjangan perbaikan penghasilan dari daerah, sehingga kesejahteraan lebih terjamin. Ini prinsip dasar yang harus ditegakkan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa pengangkatan guru P3K paruh waktu seharusnya dihentikan, karena mirip dengan skema outsourcing yang tidak sesuai untuk pekerjaan inti pendidikan. “Tidak ada istilah paruh waktu dalam pekerjaan inti seperti mengajar. Semua guru honorer harus diangkat menjadi P3K penuh waktu. Titik,” tegasnya.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Ramai Disebut Naik 2 Digit dan Ada Rapelan, Ternyata Ini Klarifikasi TASPEN: Gaji Tetap Cair Sesuai Aturan

Kondisi Guru Honorer di Bali dan Nasional

Data dari Komisi X DPR menunjukkan bahwa permasalahan guru honorer tidak hanya terjadi di Bali, meskipun Bali memiliki PAD tinggi dari sektor pariwisata. Guru-guru yang sudah PNS atau P3K penuh memiliki kepastian penghasilan, sementara yang paruh waktu dan guru honorer tanpa dapodik masih menghadapi ketidakjelasan. Kondisi serupa terjadi di berbagai daerah di seluruh Indonesia, sehingga perlunya kebijakan nasional yang seragam semakin mendesak.

Parta berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas dengan mengangkat seluruh guru honorer menjadi P3K penuh waktu pada 2026. Dengan begitu, status mereka jelas, kesejahteraan terjamin, dan pendidikan di seluruh negeri bisa berjalan merata tanpa diskriminasi antara guru negeri dan guru swasta.

Kesimpulan

Pengangkatan guru honorer menjadi P3K penuh waktu tidak hanya soal formalitas, tetapi juga menyangkut hak dasar pengajar sebagai tenaga profesional. Reformasi regulasi yang menegaskan kewenangan pusat dalam penggajian, sekaligus memberi ruang bagi tunjangan daerah, diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang adil dan berkelanjutan. Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi guru honorer untuk mendapatkan status dan kesejahteraan yang layak.

Baca Juga: Harga Emas di Aceh Tembus Rp9 Juta per Mayam, Mahar Pernikahan Ikut Turun! Data KUA Kuta Alam: Angka Nikah Merosot 3 Tahun Berturut-turut

Editor : Natasha Eka Safrina
#guru hononer #pppk