JAKARTA - Persoalan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan publik. Banyak tenaga pendidik honorer belum mendapatkan kepastian kesejahteraan karena status paruh waktu, sementara pekerjaan mengajar adalah tugas inti yang harus memiliki perlindungan penuh. Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI, Himatul Aliah, menegaskan seluruh guru honorer seharusnya memiliki status PPPK penuh waktu agar kesejahteraan mereka terjamin dan penyebaran tenaga pengajar lebih merata.
Fenomena ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang mengatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Selama ini, sebagian guru honorer diangkat secara paruh waktu untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah. Namun, sistem paruh waktu dinilai sebagai bentuk “outsourcing terselubung” yang menempatkan guru pada posisi rentan, baik dari sisi penghasilan maupun kepastian status.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Tunggu Keputusan Pemerintah: Perpres Sudah Ada Tapi Belum Diberlakukan
Upaya DPR dan Komisi 10
Dalam wawancara eksklusif dengan anggota Komisi 10 DPR RI, Bapak Nyoman Parta dari Fraksi PDI Perjuangan, dijelaskan bahwa perjuangan DPR adalah memastikan seluruh guru honorer mendapat status P3K penuh waktu. “Seluruh guru harus memiliki posisi dan status P3K sesuai undang-undang, tidak ada istilah paruh waktu. Pekerjaan inti seperti mengajar tidak boleh diparuh waktukan karena posisi, penghasilan, dan kesejahteraan guru tidak akan terjamin,” tegas Nyoman.
Selain itu, di lapangan ditemukan banyak guru yang sebenarnya bukan honorer karena masalah administratif, tetapi mereka tetap mengajar secara penuh di kelas. Mereka bahkan tidak terdata di Dapodik, sehingga tidak mendapatkan penghasilan layak dan harus mengandalkan dana komite atau sumber lain. Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan besar antara tanggung jawab mengajar dan perlindungan negara.
P3K Penuh Waktu dan Pendapatan dari Pusat
Nyoman menegaskan bahwa gaji pokok P3K seharusnya berasal dari pusat melalui DAU P3K, sementara tunjangan tambahan bisa diberikan oleh daerah. Dengan sistem ini, pengelolaan P3K tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal daerah, sehingga seluruh guru memperoleh kepastian penghasilan. Untuk daerah kaya seperti Bali, tunjangan tambahan bisa diberikan sebagai afirmasi, tetapi status dan gaji pokok tetap disentralisir melalui pusat.
“Untuk ke depan, guru sebagai tenaga pengajar harus diperlakukan setara di seluruh wilayah. Pendapatan guru memang harus full dari pusat, meskipun daerah dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Dengan cara ini, guru honorer yang menjadi P3K penuh waktu akan lebih sejahtera,” tambah Nyoman.
Pemerataan Guru di Sekolah Swasta
Selain itu, kekurangan guru di sekolah swasta juga menjadi perhatian. Banyak guru yang lolos seleksi P3K tidak kembali ke sekolah asal, sehingga menurunkan jumlah tenaga pengajar di sekolah swasta. Komisi 10 DPR menanggapi persoalan ini dengan dukungan terhadap penempatan guru ASN di sekolah swasta sebagai upaya pemerataan.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengatur redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan swasta, dengan tujuan pemerataan guru untuk periode tertentu dan pembinaan kompetensi yang diatur pemerintah daerah. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menyeimbangkan distribusi tenaga pengajar sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah.
Kesimpulan
Kesimpulannya, seluruh guru honorer yang saat ini berstatus P3K paruh waktu perlu segera mendapatkan status P3K penuh waktu. Selain menjamin kesejahteraan, kebijakan ini juga mendukung pemerataan guru di sekolah negeri maupun swasta. Komisi 10 DPR RI menegaskan pentingnya peran pemerintah pusat dalam menyentralisasi gaji pokok dan status guru untuk memastikan keadilan, perlindungan, dan kepastian bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
Editor : Natasha Eka Safrina