Antusiasme terhadap Beasiswa KIP Kuliah memang tinggi. Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini menjadi harapan bagi siswa kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan kuliah. Tetapi, kendala administrasi kerap menjadi hambatan utama saat proses pendaftaran.
Sejumlah persoalan yang sering muncul dalam pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah di antaranya kehilangan surat PBB, bukti pembayaran listrik tidak tersedia, orang tua merantau sehingga sulit foto keluarga, hingga keraguan apakah desil 6 sampai 10 masih bisa lolos.
Solusi Jika Tidak Punya Surat PBB
Salah satu pertanyaan paling banyak muncul adalah soal surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagaimana jika calon pendaftar tinggal mengontrak, ngekos, atau menumpang?
Solusinya, calon mahasiswa bisa meminta surat keterangan dari kantor desa atau kelurahan setempat. Surat tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki PBB karena tidak memiliki rumah pribadi.
Namun, jika orang tua memiliki rumah, maka PBB tetap harus dilampirkan. Penggantian dengan surat keterangan hanya berlaku bagi yang benar-benar tidak memiliki properti atas nama keluarga.
Batas Penghasilan Orang Tua, Ini Hitungannya
Persyaratan ekonomi juga menjadi perhatian. Secara umum, total penghasilan kotor orang tua maksimal sekitar Rp4 juta per bulan. Atau, jika dibagi jumlah tanggungan dalam keluarga, rata-rata per orang maksimal Rp750 ribu.
Misalnya, penghasilan orang tua mencapai Rp5 juta per bulan. Jika jumlah anggota keluarga tujuh orang, maka Rp5 juta dibagi tujuh hasilnya sekitar Rp715 ribu per orang. Artinya, masih di bawah Rp750 ribu dan tetap berpeluang lolos KIP Kuliah.
Intinya, bukan hanya total gaji yang dilihat, tetapi juga jumlah tanggungan dalam satu keluarga. Semakin banyak tanggungan, semakin besar peluang memenuhi kriteria ekonomi.
Desil 6–10, Masih Bisa Daftar?
Pertanyaan lain yang tak kalah sering diajukan adalah soal desil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Desil 1 hingga 5 masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin dan menjadi prioritas utama.
Sementara desil 6 sampai 10 tergolong menengah ke atas dan umumnya tidak memenuhi syarat. Namun bukan berarti tertutup sepenuhnya.
Calon pendaftar tetap bisa mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan. Selain itu, mereka bisa mengajukan perbaikan data melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke Dinas Sosial setempat.
Perlu diketahui, proses perubahan desil bisa memakan waktu tiga hingga enam bulan. Karena itu, pengajuan sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari jika memang kondisi ekonomi tidak sesuai dengan data di sistem.
Dokumen Pengganti SKTM dan KIP
Jika tidak memiliki SKTM, ada beberapa dokumen pengganti yang bisa digunakan. Pertama, surat keterangan desil 1–5 dari Dinas Sosial. Kedua, kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Ketiga, Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau PIP saat SMA.
Bagi yang tidak memiliki kartu fisik KIP, versi digital tetap bisa digunakan dengan cara mengunduh melalui tautan resmi yang tersedia di laman terkait.
Kabar baiknya, tahun ini kuota penerima Beasiswa KIP Kuliah disebut bertambah dibanding tahun sebelumnya. Program ini juga terbuka untuk lulusan tahun 2024, 2025, hingga 2026.
Baca Juga: Banjir Berulang di Desa Ngentrong Campurdarat Tulungagung, Warga Desak Pembangunan Embung dan Cekdam
Cara Mengisi Penghasilan Orang Tua
Masalah lain muncul pada pengisian kolom penghasilan orang tua. Jika kedua orang tua bekerja, maka keduanya wajib diisi.
Jika hanya satu yang bekerja, kolom lainnya tetap diisi dengan keterangan tidak bekerja dan penghasilan nol. Untuk orang tua yang sakit atau lanjut usia, bisa dicantumkan wali sebagai penanggung kebutuhan keluarga.
Jika orang tua bercerai, cukup isi penghasilan orang tua yang tinggal bersama pendaftar. Sementara kolom orang tua yang terpisah diisi keterangan bercerai dengan penghasilan nol.
Dengan memahami setiap solusi ini, calon mahasiswa diharapkan tidak lagi ragu melengkapi berkas pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah. Persiapan dokumen yang lengkap dan data yang akurat menjadi kunci agar peluang lolos semakin besar.
Baca Juga: Sering Macet, Dishub Tulungagung Rencanakan Rekayasa Lalu Lintas di Gang 5 Jalan Ahmad Yani Timur
Editor : Fadhilah Salsa Bella