Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Segera Dibuka, Ini Dokumen Pendukung Ekonomi Wajib Disiapkan Berdasarkan Desil DTSEN

Fadhilah Salsa Bella • Senin, 2 Februari 2026 | 17:35 WIB

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 segera dibuka. Ini dokumen pendukung ekonomi wajib sesuai desil DTSEN dan SKTM.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 segera dibuka. Ini dokumen pendukung ekonomi wajib sesuai desil DTSEN dan SKTM.
RADAR TULUNGAGUNG Pendaftaran KIP Kuliah 2026 diperkirakan akan dibuka pada awal Februari. Calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu diminta segera menyiapkan dokumen pendukung ekonomi sejak sekarang agar tidak terkendala saat proses pendaftaran berlangsung.

Informasi terbaru menyebutkan, salah satu aspek krusial dalam pendaftaran KIP Kuliah 2026 adalah kelengkapan dokumen ekonomi berdasarkan kategori desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN).

Penentuan desil ini menjadi dasar apakah calon pendaftar cukup menggunakan surat keterangan terdata atau wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Secara garis besar, aturan dokumen pendukung ekonomi dalam KIP Kuliah 2026 dibedakan berdasarkan posisi desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

Setiap kategori memiliki ketentuan yang berbeda dan harus dipahami dengan benar agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Baca Juga: KBM SD Negeri di Desa Besole Tulungagung Kembali Normal Pascabanjir, Dinas Pendidikan Pastikan Sekolah Aman

Desil 1–5 Gunakan Surat Keterangan DTSEN

Bagi calon mahasiswa yang terdata dalam desil 1 sampai 5, dokumen yang digunakan adalah surat keterangan desil DTSEN. Surat ini dikeluarkan oleh Dinas Sosial setempat atau bisa berupa hasil cetak dari aplikasi SIKS-NG milik Dinas Sosial.

Surat tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial atau pejabat yang mewakili. Untuk mengurusnya, pendaftar perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengantar dari desa atau kelurahan.

Kategori desil 1–5 umumnya diprioritaskan karena termasuk kelompok ekonomi terbawah. Dengan surat keterangan DTSEN tersebut, pendaftar sudah memenuhi syarat administratif dokumen ekonomi pada tahap awal pendaftaran.

Desil 6–10 Wajib SKTM

Berbeda dengan desil 1–5, calon mahasiswa yang berada di desil 6 sampai 10 diwajibkan membuktikan bahwa mereka benar-benar masuk kategori tidak mampu.

Pasalnya, desil 6–10 dalam sistem dibaca sebagai kelompok yang relatif mampu dan secara aturan tidak termasuk prioritas penerima KIP Kuliah. Karena itu, mereka harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat.

Syarat pengurusan SKTM biasanya meliputi fotokopi KK, KTP, dan surat pengantar dari RT/RW. Calon pendaftar disarankan segera mengurus dokumen ini sebelum masa pendaftaran resmi dibuka agar tidak terburu-buru.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Senin 2 Februari 2026 Meroket, Antam Naik Rp 167 Ribu Per Gram, Saat Tepat Beli atau Jual?

Prioritas Dokumen Pendukung Ekonomi

Dalam sistem pendaftaran KIP Kuliah di laman resmi, terdapat tingkatan atau “grade” dokumen pendukung ekonomi. Urutan tertinggi adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital (PIP).

Di bawahnya terdapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua yang merupakan penerima program PKH atau BPNT. Selanjutnya adalah surat keterangan terdata di DTSEN desil 1–5, dan terakhir SKTM.

Artinya, jika calon mahasiswa sudah memiliki KIP atau orang tua memiliki KKS, dokumen tersebut dapat langsung diunggah sebagai bukti utama.

Namun demikian, beberapa kampus tetap mewajibkan tambahan dokumen seperti SKTM atau surat keterangan desil DTSEN sebagai bagian dari proses verifikasi internal.

Boleh Unggah Lebih dari Satu Dokumen

Banyak calon mahasiswa bertanya apakah cukup mengunggah satu dokumen saja. Secara aturan, memiliki salah satu dokumen pendukung ekonomi sudah memenuhi syarat untuk pendaftaran awal.

Namun, tidak ada larangan untuk mengunggah lebih dari satu dokumen. Jika calon pendaftar memiliki KIP, KKS, dan juga surat keterangan DTSEN, semuanya dapat digabung dan diunggah sebagai dokumen pendukung ekonomi.

Langkah ini justru bisa memperkuat validasi data saat proses seleksi berlangsung di masing-masing perguruan tinggi. Sebab, meskipun lolos tahap administrasi di laman resmi KIP Kuliah, keputusan akhir tetap berada di tangan kampus.

Baca Juga: IHSG Dibuka Melemah Awal Pekan, OJK dan Pemerintah Bergerak Cepat Hadapi Evaluasi MSCI

Segera Siapkan Dokumen Sebelum Februari

Dengan estimasi pembukaan pendaftaran pada awal Februari, waktu yang tersedia tidak terlalu panjang. Mengurus surat keterangan di Dinas Sosial maupun kelurahan membutuhkan proses administratif yang tidak bisa instan.

Calon mahasiswa dan orang tua diimbau mengecek status desil mereka terlebih dahulu. Jika masuk desil 1–5, segera urus surat keterangan DTSEN. Jika berada di desil 6–10, pastikan SKTM sudah diproses sejak dini.

Persiapan yang matang akan menghindarkan pendaftar dari kendala teknis saat mengunggah dokumen di sistem. KIP Kuliah 2026 menjadi peluang besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi, sehingga kelengkapan administrasi menjadi kunci utama agar kesempatan tersebut tidak terlewat.

Baca Juga: Nuril Ahsan, Guru Kreatif Tulungagung: Dari Coretan Masa Kecil hingga Juara Seni Desain Jawa Timur

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#Dokumen KIP Kuliah #KIP Kuliah 2026 #Pendaftaran KIP Kuliah #surat keterangan tidak mampu #Desil DTSEN