RADAR TULUNGAGUNG - Informasi mengenai gaji P3K D3 Keperawatan kembali menjadi topik hangat di kalangan tenaga kesehatan.
Banyak lulusan Diploma 3 Keperawatan yang penasaran, jika lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mereka akan masuk golongan berapa dan menerima gaji pokok berapa setiap bulannya.
Pertanyaan soal gaji P3K D3 Keperawatan ini kerap muncul di media sosial maupun kolom komentar kanal YouTube edukasi kepegawaian.
Pasalnya, masih banyak yang menyamakan sistem golongan P3K dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal keduanya memiliki skema berbeda, baik dari sisi golongan maupun penghasilan.
Melalui penjelasan yang mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, kini gambaran soal gaji P3K D3 Keperawatan menjadi semakin jelas dan bisa dijadikan acuan bagi para pencari kerja di sektor kesehatan.
Perbedaan Golongan PNS dan P3K
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah perbedaan sistem golongan antara PNS dan P3K. Jika PNS dibagi ke dalam empat golongan besar (I hingga IV), maka P3K memiliki total 17 golongan.
Perbedaan ini berpengaruh langsung pada penempatan jabatan dan besaran gaji yang diterima.
Bagi lulusan D3 Keperawatan, dalam sistem PNS biasanya ditempatkan di golongan II C. Sementara dalam skema P3K, lulusan Diploma 3, termasuk D3 Keperawatan, masuk ke Golongan VII.
Penetapan ini telah diatur secara resmi dan menjadi dasar penghitungan gaji pokok.
Gaji Pokok P3K Golongan VII
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran gaji pokok P3K sesuai golongan masing-masing.
Untuk P3K Golongan VII, yang diisi oleh lulusan D3 Keperawatan, gaji pokok berada di kisaran Rp2,8 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Rentang ini ditentukan berdasarkan masa kerja golongan (MKG), sehingga pegawai dengan pengalaman lebih lama akan menerima gaji lebih tinggi.
Regulasi ini menjadi angin segar bagi tenaga kesehatan non-PNS karena menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan yang cukup signifikan dibandingkan aturan sebelumnya.
Tambahan Penghasilan di Luar Gaji Pokok
Selain gaji pokok, P3K D3 Keperawatan juga berpeluang mendapatkan tambahan penghasilan.
Namun, besaran dan jenisnya sangat bergantung pada instansi tempat bekerja.
Bagi P3K yang bekerja di kementerian atau lembaga pusat, tambahan penghasilan dikenal dengan istilah Tunjangan Kinerja (Tukin).
Sementara itu, bagi yang bertugas di pemerintah daerah, seperti kabupaten atau kota, tambahan tersebut disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Nilai TPP berbeda-beda, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Jasa Pelayanan untuk Tenaga Kesehatan
Khusus bagi P3K D3 Keperawatan yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan, terdapat tambahan berupa jasa pelayanan (jaspel).
Di rumah sakit, jaspel biasanya dihitung berdasarkan jumlah dan jenis layanan pasien. Semakin tinggi kunjungan dan layanan, semakin besar potensi jaspel yang diterima.
Sementara di puskesmas, jaspel umumnya bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan.
Besarannya dipengaruhi oleh jumlah peserta BPJS yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat P3K tersebut bekerja.
Hak Kenaikan Gaji Berkala
Menariknya, P3K juga memiliki hak atas kenaikan gaji berkala.
Dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dijelaskan bahwa kenaikan gaji diberikan setiap dua tahun sekali, sama seperti mekanisme yang berlaku bagi PNS.
Hal ini menegaskan bahwa P3K, termasuk lulusan D3 Keperawatan, memiliki kepastian karier dan penghasilan yang terus berkembang selama masa perjanjian kerja berlangsung.
Dengan adanya kejelasan regulasi ini, lulusan D3 Keperawatan kini memiliki gambaran lebih pasti tentang prospek finansial jika memilih jalur P3K sebagai karier di sektor pelayanan kesehatan.
Editor : Rosana Mar'atu Solikah