RADAR TULUNGAGUNG – Video yang mengklaim gaji pensiunan naik 12 persen dan rapel cair pada awal 2026 kembali viral di media sosial. Narasi dalam video itu menyebut pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan 2026 dan pembayaran rapelan, bahkan menampilkan sosok yang disebut sebagai Menteri Keuangan.
Isu kenaikan gaji pensiunan naik 12 persen tersebut membuat banyak pensiunan mengecek rekening dan menanyakan jadwal pencairan. Video juga mengaitkan kabar itu dengan kepastian THR pensiunan 2026. Namun isi video dipastikan bukan pengumuman resmi pemerintah dan mengandung informasi yang menyesatkan.
TASPEN: Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji Pensiunan 2026
PT TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan 2026 maupun pembayaran rapel baru. Seluruh pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam penjelasan resminya, TASPEN menyebut kenaikan sekitar 12 persen memang ada, tetapi itu merupakan kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Jadi bukan kenaikan baru untuk tahun 2026 dan tidak berkaitan dengan rapel Januari atau Februari tahun ini.
TASPEN juga menekankan bahwa video yang menampilkan pejabat seolah memberi pernyataan kenaikan gaji merupakan rekayasa kecerdasan buatan dan tidak bisa dijadikan rujukan kebijakan.
Soal Rapel dan Mekanisme Pembayaran Pensiun
Terkait isu rapel pensiunan cair, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah. Tanpa regulasi baru, tidak ada dasar hukum untuk pembayaran rapelan. Jika suatu saat ada penyesuaian, besaran rapel akan bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang ditetapkan, sehingga tidak sama untuk semua penerima.
Pembayaran gaji pensiun bulanan tetap berjalan sesuai mekanisme. Jika ada pensiunan belum menerima gaji, penyebab paling umum adalah masalah autentikasi data. Proses autentikasi menjadi syarat agar pembayaran tepat sasaran.
Prediksi THR Pensiunan 2026
Untuk THR pensiunan 2026, hingga kini memang belum ada peraturan resmi yang diterbitkan. Namun merujuk pola beberapa tahun terakhir, THR hampir selalu dibayarkan kepada ASN aktif dan pensiunan.
Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh sekitar akhir Maret 2026, pencairan THR berpotensi dilakukan pertengahan Maret, menunggu keputusan pemerintah. Besarannya biasanya mengacu pada gaji pensiun pokok sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
TASPEN mengimbau masyarakat hanya mempercayai informasi dari kanal resmi dan tidak mudah menyebarkan kabar viral yang belum terverifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya