RADAR TULUNGAGUNG – Besaran TPP ASN 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditetapkan pemerintah daerah disebut-sebut jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok, bahkan di sejumlah daerah nominalnya mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
TPP ASN 2025 menjadi salah satu faktor utama mengapa profesi ASN, baik PNS maupun P3K, masih sangat diminati.
Pasalnya, selain gaji pokok dan tunjangan melekat, TPP menjadi sumber penghasilan terbesar yang langsung memengaruhi kesejahteraan pegawai.
Namun, besaran TPP tidak seragam karena sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
Baca Juga: Gasak Uang dan Perhiasan Kerabat Sendiri, Pria Asal Bandung Tulungagung Dibekuk Polsek Ngunut
TPP ASN 2025 Ditentukan Perda dan Kemampuan Daerah
Setiap Pemda memiliki peraturan daerah atau keputusan kepala daerah yang mengatur besaran TPP ASN 2025.
Penetapan tersebut mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, beban kerja, risiko jabatan, hingga prestasi kerja ASN.
Sebagai contoh, sejumlah daerah di Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah telah lebih dulu menetapkan struktur TPP berdasarkan kelas jabatan.
Di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, TPP ASN disusun berdasarkan jabatan fungsional, pelaksana, hingga struktural, dengan nominal berbeda di setiap kelas jabatan.
Sementara itu, DKI Jakarta dikenal sebagai daerah dengan TPP tertinggi secara nasional.
Pada periode sebelumnya, TPP prestasi kerja untuk jabatan Sekretaris Daerah bahkan mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Meski nominal tersebut tidak bisa dijadikan patokan nasional, hal ini menunjukkan besarnya disparitas TPP antarwilayah.
Keputusan Gubernur Kepri: TPP ASN 2025 Dibayar Mulai Januari
Salah satu regulasi terbaru terkait TPP ASN 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1255 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa TPP bagi PNS dan P3K dibayarkan terhitung mulai Januari 2025 dan besaran nominalnya sudah termasuk pajak.
Namun, TPP tersebut diberikan kepada ASN dengan tahun pengangkatan sebelum 2025.
Artinya, P3K formasi 2024 yang baru diangkat pada 2025 masih menunggu regulasi lanjutan terkait hak TPP mereka.
Dalam lampiran keputusan tersebut, dijabarkan secara rinci besaran TPP berdasarkan jabatan dan kelas jabatan.
Untuk jabatan fungsional ahli pertama, TPP beban kerja bisa mencapai sekitar Rp14 juta, ditambah TPP prestasi kerja hingga Rp11 juta.
Total TPP pada jabatan tertentu bahkan menembus angka Rp25 juta per bulan.
TPP Risiko dan Beban Kerja Jadi Penambah Penghasilan
Selain TPP beban kerja dan prestasi kerja, ASN juga berhak menerima TPP risiko.
TPP ini diberikan kepada pegawai yang bekerja di lapangan atau memiliki risiko langsung, seperti risiko penyakit menular atau tugas pemeriksaan dan penegakan hukum.
Sebagai ilustrasi, ASN dengan jabatan fungsional ahli pertama yang memiliki tugas berisiko dapat menerima tambahan TPP risiko sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
Meski terlihat kecil, akumulasi TPP tersebut tetap signifikan jika digabungkan dengan komponen lain.
Perbedaan TPP PNS dan P3K
Meski sama-sama berstatus ASN, terdapat perbedaan karakteristik antara PNS dan P3K.
PNS memiliki peluang kenaikan pangkat dan jabatan yang berdampak langsung pada peningkatan TPP.
Sementara itu, P3K umumnya berada pada jabatan yang bersifat tetap hingga masa kerja berakhir.
Namun, bagi P3K yang ditempatkan di daerah dengan kebijakan TPP tinggi, tambahan penghasilan ini tetap menjadi sumber kesejahteraan baru di luar gaji pokok.
Untuk lulusan S1, gaji pokok P3K berkisar Rp4 juta. Jika ditambah tunjangan melekat dan TPP minimal Rp3–4 juta, total penghasilan bisa mencapai Rp7 juta per bulan atau lebih.
TPP ASN 2025 Jadi Daya Tarik Utama Profesi ASN
Besarnya TPP ASN 2025 menegaskan bahwa kebijakan tambahan penghasilan masih menjadi daya tarik utama profesi ASN.
Namun, besaran TPP sangat bergantung pada kebijakan daerah dan belum tentu sama antarwilayah.
ASN diimbau untuk memahami regulasi TPP di daerah masing-masing serta memastikan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah pun diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan kemampuan keuangan daerah agar kebijakan TPP berkelanjutan.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan