Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Polemik Pernyataan Sekjen Kemenag, Guru Madrasah Swasta Tersinggung hingga Kamaruddin Amin Minta Maaf: Negara Diminta Tak Lepas Tangan

Manda Dwi Agustin • Selasa, 3 Februari 2026 | 14:32 WIB

Polemi guru madrasah swasta usai pernyataan Sekjen Kemenag. Kamaruddin Amin minta maaf, realisasi kesejahteraan kini ditunggu.
Polemi guru madrasah swasta usai pernyataan Sekjen Kemenag. Kamaruddin Amin minta maaf, realisasi kesejahteraan kini ditunggu.

 

RADAR TULUNGAGUNG- Polemik soal kesejahteraan guru madrasah swasta mencuat usai pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Pernyataan polemik soal kesejahteraan guru madrasah swasta dinilai menyinggung dan dianggap seolah-olah negara melepas tanggung jawab terhadap nasib guru madrasah swasta yang diangkat oleh yayasan.

Dalam pernyataannya, Kamaruddin Amin menyinggung banyaknya guru madrasah swasta yang direkrut oleh yayasan tanpa keterlibatan langsung Kementerian Agama.

Ia menyebut, yayasan mendirikan madrasah, mengangkat guru, lalu menuntut pembiayaan dari negara, padahal sejak awal pemerintah tidak terlibat dalam proses rekrutmen tersebut.

Baca Juga: Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Lengkap dari Awal hingga Seleksi Akhir, Desil Jadi Penentu Utama Lolos Beasiswa

Pernyataan ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama kalangan guru madrasah swasta.

Kritik menguat karena pernyataan itu dianggap mengesampingkan peran negara dalam menjamin kesejahteraan guru madrasah swasta.

Banyak pihak menilai, meski secara administratif diangkat oleh yayasan, para guru tersebut tetap berada dalam sistem pendidikan nasional dan tercatat resmi dalam basis data pemerintah.

Baca Juga: Gaji P3K Paruh Waktu Dibayar dari APBD, Tapi Ini Syarat Mutlaknya, Tanpa SK Jangan Berharap Gaji Cair

Pernyataan Sekjen Kemenag Picu Reaksi Keras

Dalam rapat kerja tersebut, Kamaruddin Amin mempertanyakan mengapa banyak kasus tuntutan kesejahteraan guru muncul, sementara proses pengangkatan dilakukan oleh yayasan secara mandiri.

Ia menyebut, Kemenag tidak mengetahui secara langsung proses rekrutmen tersebut, sehingga memicu polemik terkait tanggung jawab pembiayaan.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari para guru madrasah swasta dan pemerhati pendidikan. Mereka menilai narasi tersebut berpotensi menempatkan guru madrasah swasta seolah berada di luar tanggung jawab negara.

Padahal, keberadaan mereka berkontribusi besar dalam mencerdaskan anak bangsa, terutama di daerah-daerah yang minim sekolah negeri.

Data Guru Tercatat Resmi di Sistem Negara

Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan klaim bahwa rekrutmen guru dilakukan di luar mekanisme negara.

Faktanya, meskipun diangkat oleh yayasan, data guru madrasah swasta tercatat secara resmi dalam sistem EMIS (Education Management Information System) milik Kementerian Agama.

EMIS menjadi basis data nasional yang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pendataan lembaga pendidikan, sertifikasi guru, hingga penyaluran tunjangan profesi guru (TPG).

Artinya, negara secara administratif mengakui keberadaan dan peran guru madrasah swasta dalam sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: TPG Guru 2026 Cair Bulanan! Dirjen GTK Ingatkan Persiapan Data Sejak Desember, Ini Jadwal Validasi dan Dampaknya

Tunjangan Profesi Tetap Tanggung Jawab Negara

Dalam diskusi tersebut juga disinggung soal tunjangan profesi guru agama. Guru agama di sekolah umum memang diangkat oleh gubernur, bupati, atau wali kota, dan gajinya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Namun, tunjangan profesi mereka tetap menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Skema serupa dinilai relevan diterapkan pada guru madrasah swasta.

Para pengamat menilai, status administratif diangkat yayasan tidak seharusnya dijadikan alasan negara untuk lepas tangan, terlebih data guru sudah masuk dalam sistem resmi dan digunakan untuk proses sertifikasi.

Baca Juga: Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Lengkap dari Awal hingga Seleksi Akhir, Desil Jadi Penentu Utama Lolos Beasiswa

Permintaan Maaf dan Tuntutan Realisasi

Menyusul gelombang kritik, Kamaruddin Amin akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya.

Ia mengakui bahwa ucapannya menimbulkan kesalahpahaman dan melukai perasaan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Meski demikian, para guru dan pemerhati pendidikan menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup.

Mereka menunggu langkah konkret dari Kementerian Agama untuk memastikan kesejahteraan guru madrasah swasta benar-benar diperhatikan, termasuk kepastian tunjangan profesi dan kebijakan afirmatif lainnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut dari polemik tersebut. Realisasi kebijakan yang berpihak pada guru madrasah swasta dinilai menjadi ujian komitmen negara dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pendidik tanpa diskriminasi status pengangkatan.

Editor : Vidya Sajar Fitri
#Komisi VIII DPR RI #guru madrasah #kemenag #Tunjangan Profesi Guru