Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Skema P3K Paruh Waktu Resmi Dibuka Pemerintah, Honorer Tetap Dapat NIP, Gaji Minimal Setara UMP hingga UMK

Muhamad Ahsanul Wildan • Selasa, 3 Februari 2026 | 13:00 WIB
P3K Paruh Waktu resmi dibuka pemerintah. Honorer dapat NIP, gaji minimal setara UMP dan UMK, kontrak fleksibel hingga P3K penuh waktu.
P3K Paruh Waktu resmi dibuka pemerintah. Honorer dapat NIP, gaji minimal setara UMP dan UMK, kontrak fleksibel hingga P3K penuh waktu.

RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah resmi membuka skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun P3K penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Skema P3K Paruh Waktu memberikan status kepegawaian resmi kepada honorer, termasuk pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP).

Meski demikian, terdapat sejumlah perbedaan mendasar dibanding P3K penuh waktu, terutama terkait gaji, jam kerja, masa kontrak, dan beban tugas yang diemban.

Kebijakan P3K Paruh Waktu ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pengangkatan, penggajian, serta pengaturan kontrak kerja bagi pegawai P3K paruh waktu.

Gaji P3K Paruh Waktu Diatur Jam Kerja dan Beban Tugas

Dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa gaji P3K Paruh Waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja dan beban tugas yang diberikan oleh instansi.

Artinya, besaran gaji yang diterima tidak bersifat seragam dan bisa berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.

Namun, pemerintah menegaskan adanya batas minimal gaji yang wajib dipenuhi.

Pada diktum ke-19 disebutkan bahwa gaji P3K Paruh Waktu paling sedikit harus setara dengan penghasilan terakhir pegawai saat masih berstatus honorer.

Ketentuan ini bertujuan melindungi hak tenaga honorer agar tidak mengalami penurunan penghasilan setelah diangkat menjadi P3K paruh waktu.

Gaji Tidak Boleh Lebih Rendah dari UMP dan UMK

Selain mengacu pada penghasilan terakhir honorer, regulasi juga membuka peluang penggajian P3K Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa besaran gaji P3K Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Dengan ketentuan ini, besaran gaji P3K Paruh Waktu sangat bergantung pada kebijakan daerah dan kemampuan keuangan instansi.

Di daerah dengan UMP atau UMK tinggi, gaji P3K Paruh Waktu berpotensi lebih besar dibanding daerah lain.

Berhak Tunjangan, Tapi Bergantung Kebijakan Instansi

Selain gaji pokok, P3K Paruh Waktu juga memiliki hak untuk menerima tunjangan.

Namun, hingga saat ini, pemberian tunjangan masih menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Penentuan tunjangan mempertimbangkan kemampuan keuangan instansi serta kebutuhan organisasi.

Artinya, tidak semua P3K Paruh Waktu otomatis menerima tunjangan yang sama, dan besarannya dapat berbeda antarinstansi.

Masa Kontrak Fleksibel, Bisa Menuju P3K Penuh Waktu

Masa kontrak P3K Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Perpanjangan kontrak ini bisa berlangsung hingga pegawai diangkat menjadi P3K penuh waktu, tergantung kebutuhan instansi dan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan durasi kontrak, jam kerja, serta beban tugas P3K Paruh Waktu.

Meski demikian, aturan menegaskan bahwa ketentuan kerja tidak boleh merugikan pegawai atau lebih berat dibandingkan P3K penuh waktu.

Peluang Baru bagi Honorer yang Belum Lolos Seleksi

Dibukanya skema P3K Paruh Waktu menjadi solusi antara bagi ribuan tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN.

Dengan status resmi, NIP, serta jaminan gaji minimal setara UMP atau UMK, skema ini dinilai memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih baik dibanding status honorer murni.

Ke depan, skema P3K Paruh Waktu diharapkan menjadi jembatan transisi menuju pengangkatan P3K penuh waktu, sekaligus membantu instansi memenuhi kebutuhan SDM secara lebih fleksibel dan terukur.

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#honorer #asn 2025 #Kepmenpan RB 16 Tahun 2025 #Gaji P3K #P3K Paruh Waktu