Harapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu untuk menerima gaji di awal bulan resmi kandas.
Gaji P3K paruh waktu kini tidak lagi cair pada tanggal 1 hingga 5 setiap bulan berjalan, menyusul terbitnya surat edaran terbaru yang mengubah mekanisme pembayaran secara signifikan.
Perubahan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 19 Januari 2026.
Edaran ini sekaligus mencabut ketentuan lama yang sebelumnya mengatur pembayaran gaji P3K paruh waktu dilakukan rutin di awal bulan. Dengan kebijakan baru ini, sistem pembayaran gaji kini berbasis kinerja dan kehadiran pegawai.
Kebijakan ini menjadi sorotan luas karena berdampak langsung pada ribuan P3K paruh waktu yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidup dari kepastian gaji bulanan. Tidak sedikit yang sebelumnya berharap skema lama tetap dipertahankan.
Baca juga:Edaran Lama Resmi Dicabut
Dalam ketentuan sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam surat edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur tertanggal 31 Desember 2025, gaji P3K paruh waktu dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulan atau paling lambat tanggal 5 bulan berjalan.
Pembayaran tersebut dilakukan setelah memperhitungkan potongan disiplin dari bulan sebelumnya.
Namun, melalui edaran terbaru, aturan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembayaran gaji hanya bisa dilakukan setelah pegawai melaksanakan tugas secara nyata dan seluruh kewajiban administrasi dipenuhi.
“Artinya, pembayaran tidak lagi bersifat rutin di awal bulan, melainkan menyesuaikan hasil kerja dan kehadiran,” demikian penegasan dalam edaran tersebut
Baca juga:Skema Baru: Absensi dan SKP Jadi Syarat Utama
Dalam sistem baru ini, gaji P3K paruh waktu hanya dapat dibayarkan setelah dua indikator utama terpenuhi, yakni absensi kehadiran dan penilaian kinerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Absensi menjadi bukti kehadiran pegawai dalam menjalankan tugas, sementara SKP digunakan untuk menilai capaian kinerja, baik secara bulanan, triwulanan, maupun tahunan.
Sejumlah instansi kini juga menggunakan sistem digital ASN, di mana pengisian SKP dapat dilakukan secara bulanan.
Dengan demikian, pembayaran gaji benar-benar mencerminkan kinerja aktual pegawai, bukan sekadar hak rutin bulanan seperti sebelumnya.
Baca juga:Gaji Januari Bisa Cair Februari
Dampak langsung dari kebijakan ini adalah mundurnya waktu pencairan gaji. P3K paruh waktu yang mulai bekerja pada Januari 2026, misalnya, baru berpeluang menerima gaji P3K paruh waktu pada Februari 2026.
Hal ini terjadi karena seluruh proses administrasi, mulai dari rekap absensi hingga penilaian SKP, harus terlebih dahulu rampung sebelum pembayaran dilakukan. Proses tersebut memerlukan waktu dan tidak bisa diselesaikan di awal bulan.
Bagi sebagian pegawai, kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam mengatur kebutuhan ekonomi bulanan. Namun pemerintah daerah menilai kebijakan ini lebih adil dan akuntabel.
Baca juga:Berbasis Kinerja, Bukan Sekadar Administrasi
Perubahan skema pembayaran ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan produktivitas aparatur.
Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran belanja pegawai benar-benar dibayarkan sesuai dengan kontribusi kerja yang diberikan.
Dengan sistem berbasis kinerja dan kehadiran, pegawai dituntut lebih aktif, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat proses administrasi agar pencairan gaji tidak terlalu molor.
Kebijakan baru terkait gaji P3K paruh waktu ini pun diharapkan menjadi evaluasi bersama, baik bagi pegawai maupun instansi, agar pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran berjalan lebih efektif ke depan.
Editor : Ayu Dhea Cheryl