Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji P3K Paruh Waktu Dibayar dari APBD, Tapi Ini Syarat Mutlaknya, Tanpa SK Jangan Berharap Gaji Cair

Muhamad Ahsanul Wildan • Selasa, 3 Februari 2026 | 13:25 WIB

RADAR TULUNGAGUNG – Pertanyaan mengenai gaji P3K paruh waktu terus ramai diperbincangkan di kalangan tenaga honorer.

Banyak yang berharap setelah ditetapkan sebagai P3K paruh waktu, gaji otomatis cair dari pemerintah daerah.

Namun faktanya, mekanisme pembayaran gaji P3K paruh waktu tidak sesederhana yang dibayangkan dan memiliki syarat tegas yang kerap diabaikan.

Pemerintah sebenarnya telah mengatur secara resmi bahwa gaji P3K paruh waktu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Artinya, skema penggajian ini bukan isu, bukan janji, dan bukan sekadar wacana. Namun, ada satu ketentuan penting yang menjadi penentu utama apakah gaji tersebut bisa dibayarkan atau tidak.

Ketentuan itu adalah kepemilikan Surat Keputusan (SK) P3K paruh waktu. Tanpa SK, gaji P3K paruh waktu tidak bisa dibayarkan meskipun anggaran tersedia.

Inilah poin krusial yang perlu dipahami agar tidak terjadi salah paham dan kekecewaan di kemudian hari.

P3K Paruh Waktu Masuk Skema Penataan Non-ASN

P3K paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya tidak penuh seperti P3K penuh waktu.

Skema ini dibentuk sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN sesuai dengan Undang-Undang ASN, sekaligus solusi bagi tenaga honorer yang masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Meski berstatus paruh waktu, P3K tetap diakui sebagai bagian dari sistem kepegawaian pemerintah.

Konsekuensinya, hak keuangan termasuk gaji diatur secara resmi oleh pemerintah dan harus dimasukkan dalam perencanaan anggaran daerah.

Gaji P3K Paruh Waktu Bersumber dari APBD

Dalam aturan yang berlaku, gaji P3K paruh waktu bersumber dari APBD.

Pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja gaji P3K paruh waktu sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hal ini bukan kebijakan opsional, melainkan kewajiban yang melekat pada pemerintah daerah.

Kementerian Dalam Negeri bahkan telah menegaskan bahwa belanja gaji P3K paruh waktu memiliki klasifikasi dan kode anggaran tersendiri.

Kode anggaran ini mencakup berbagai jabatan, mulai dari guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan layanan dan operasional.

Dengan adanya klasifikasi dan kode anggaran tersebut, P3K paruh waktu tidak bisa lagi dianggap sebagai pegawai “abu-abu”.

Statusnya sudah masuk dalam sistem perencanaan dan keuangan daerah secara resmi.

Jika APBD Belum Cukup, Ini Solusi Hukumnya

Lalu bagaimana jika APBD belum cukup untuk membayar gaji P3K paruh waktu? Regulasi juga telah mengatur skenario ini.

Pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila anggaran gaji P3K paruh waktu belum tersedia atau masih kurang.

Selain itu, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan penjabaran APBD, penjadwalan ulang kegiatan lain, atau memanfaatkan kas daerah yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, secara hukum jalur pembiayaan gaji P3K paruh waktu sudah disiapkan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Hambat Produksi Genting di Desa Notorejo Gondang Tulungagung, Perajin Terpaksa Hentikan Produksi

SK Jadi Syarat Mutlak Pembayaran Gaji

Meski sumber anggaran dan jalur pembiayaan sudah jelas, ada satu syarat yang tidak bisa ditawar, yakni SK P3K paruh waktu.

Tanpa SK, pegawai tidak tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian.

Tanpa pencatatan resmi, data tidak dapat dimasukkan ke dalam sistem keuangan daerah.

Tanpa SK, gaji tidak bisa dibayarkan dari APBD. SK bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan dasar hukum pengangkatan, dasar penganggaran, dan dasar pembayaran gaji.

SK juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pegawai maupun pemerintah daerah.

Sederhananya, jika tidak memiliki SK P3K paruh waktu, jangan berharap gaji bisa cair.

Pemerintah daerah tidak diperbolehkan dan tidak akan berani membayar gaji tanpa dasar hukum yang jelas.

Kesimpulan

Kesimpulannya, gaji P3K paruh waktu berasal dari APBD dan telah memiliki kode anggaran resmi.

Jika anggaran belum mencukupi, pemerintah daerah memiliki mekanisme yang sah untuk mengatasinya.

Namun, satu hal tidak bisa ditawar: P3K paruh waktu wajib memiliki SK.

Tanpa SK, tidak ada dasar hukum, tidak ada pencatatan keuangan, dan tidak ada gaji yang bisa dibayarkan.

Memahami aturan ini sejak awal jauh lebih baik daripada berharap tanpa dasar dan berujung kecewa di belakang hari.

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#SK P3K #honorer #Gaji P3K Paruh Waktu #P3K Paruh Waktu #apbd