RADAR TULUNGAGUNG - Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu status Aparatur Sipil Negara. Pendaftaran PPPK 2025 KemenHAM resmi kembali dibuka oleh pemerintah. Meski masuk dalam tahun anggaran 2025, jadwal seleksi dan pendaftaran berlangsung pada Januari 2026. Kesempatan ini terbuka luas untuk pelamar umum lulusan S1 dan D3 dari berbagai jurusan.
Dalam pengumuman resminya, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyediakan 500 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi tersebut tersebar di unit pusat dan 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia. Dengan jumlah kebutuhan yang cukup besar, pendaftaran PPPK 2025 KemenHAM diprediksi bakal diserbu pelamar dari berbagai daerah.
KemenHAM sendiri merupakan kementerian baru yang merupakan pemekaran dari Kementerian Hukum dan HAM. Meski tergolong baru, kementerian ini langsung membuka rekrutmen besar-besaran melalui jalur PPPK untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang hak asasi manusia.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2025 KemenHAM
Berdasarkan jadwal resmi, pendaftaran PPPK 2025 KemenHAM dibuka mulai 7 hingga 23 Januari 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal nasional SSCASN BKN. Pelamar diwajibkan membuat akun, memilih formasi di KemenHAM, serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
Seleksi dimulai dari tahap administrasi, dilanjutkan dengan seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN. Beberapa jabatan tertentu juga akan melalui seleksi kompetensi teknis tambahan. Penentuan kelulusan dilakukan secara kumulatif berdasarkan nilai terbaik.
Rincian 500 Formasi PPPK yang Dibuka
Total 500 formasi PPPK KemenHAM terdiri dari beberapa jabatan strategis. Formasi terbanyak adalah Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama dengan alokasi 242 formasi. Jabatan ini terbuka bagi lulusan S1 Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, hingga D4 Ilmu Pemerintahan.
Selain itu, tersedia Perencana Ahli Pertama sebanyak 82 formasi, Penata Layanan Operasional untuk lulusan S1 semua jurusan sebanyak 108 formasi, serta Pengelola Layanan Operasional untuk lulusan D3 semua jurusan dengan alokasi 66 formasi. KemenHAM juga membuka dua formasi khusus Apoteker Ahli Pertama untuk penempatan di unit pusat.
Penempatan formasi tersebar di unit pusat KemenHAM dan kantor wilayah di berbagai provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, dan wilayah lainnya.
Syarat Umum Pelamar PPPK 2025
Pelamar PPPK 2025 KemenHAM wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran. Pelamar juga tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun, serta tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau PPPK aktif.
Syarat penting lainnya adalah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Pelamar juga diwajibkan memiliki ijazah sesuai kualifikasi jabatan dengan IPK minimal 2,75, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Februari 2026 Mulai Cair, Cek Status Penerima Pakai NIK dan Pahami Sistem Desil
Dokumen dan Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id. Dokumen yang wajib diunggah antara lain surat lamaran, surat pernyataan 16 poin, surat pengalaman kerja, KTP elektronik, pas foto formal, ijazah, dan transkrip nilai. Khusus pelamar apoteker, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh melalui laman resmi KemenHAM. Pelamar diimbau teliti saat mengunggah dokumen karena kesalahan administrasi dapat menggugurkan peluang sejak awal.
Dengan kuota besar dan formasi yang relatif terbuka, pendaftaran PPPK 2025 KemenHAM menjadi peluang emas bagi lulusan S1 dan D3 yang ingin berkarier di instansi pemerintah. Masyarakat diimbau segera mempersiapkan diri dan mendaftar sebelum batas akhir 23 Januari 2026.
Editor : Dinar Ananda Putri