Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Isu P3K ke PNS Makin Kencang, 16 Forum Lintas Profesi Siapkan Empat Keputusan Final untuk Pemerintah

Ayu Dhea Cheryl • Selasa, 3 Februari 2026 | 19:55 WIB
Perwakilan P3K lintas profesi dari Aliansi Merah Putih melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI untuk mendorong kebijakan alih status P3K ke PNS.
Perwakilan P3K lintas profesi dari Aliansi Merah Putih melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI untuk mendorong kebijakan alih status P3K ke PNS.

Isu P3K ke PNS kembali menguat dan menjadi pembahasan serius di tingkat nasional. Aspirasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lintas profesi kini memasuki fase strategis setelah 16 forum nasional yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih (AMP) menyiapkan empat keputusan final untuk diajukan kepada pemerintah.

Penguatan tuntutan alih status P3K ke PNS ini akan dibahas secara komprehensif dalam Konsolidasi Nasional P3K Lintas Profesi yang digelar pada 30 Januari hingga 1 Februari 2026 di Jakarta.

Konsolidasi ini menjadi momentum penting perjuangan P3K dari berbagai sektor, tidak hanya guru, tetapi juga dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga tenaga teknis.

Ketua Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah menjelaskan, konsolidasi nasional tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi AMP bersama Komisi II DPR RI pada 21 Januari 2026. Audiensi itu melibatkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arya Bima dan anggota DPR RI Giri Ramanda Keemasan. 

Baca juga:Empat Agenda Strategis Perjuangan P3K

Menurut Fadlun, terdapat empat agenda utama yang akan difinalisasi dalam konsolidasi nasional tersebut. Agenda-agenda ini disusun sebagai langkah sistematis, terorganisasi, dan berbasis regulasi dalam mendorong kebijakan P3K ke PNS.

Agenda pertama adalah penyusunan timeline perjuangan yang terukur dan strategis. Dalam jangka pendek, fokus diarahkan pada penguatan status P3K, kepastian karier, serta perlindungan profesional sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dinilai krusial untuk menghapus ketimpangan hak antara P3K dan PNS.

Agenda kedua menyasar jangka panjang, yakni upaya alih status P3K menjadi PNS melalui mekanisme kebijakan konstitusional.

Perjuangan ini dirancang berbasis regulasi, baik melalui revisi undang-undang maupun peraturan pemerintah yang relevan dengan manajemen ASN.

“Alih status P3K ke PNS tidak bisa instan. Harus disiapkan secara bertahap, berkeadilan, dan sesuai koridor hukum,” ujar Fadlun, Rabu (28/1/2026).

 Baca juga:Blueprint Nasional P3K Lintas Profesi

Agenda ketiga adalah penyusunan blueprint perjuangan organisasi P3K lintas profesi. Dokumen strategis ini akan menjadi peta jalan bersama yang memuat arah kebijakan, kerangka koordinasi nasional, serta sinergi antarorganisasi P3K.

Blueprint ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi P3K dalam sistem pelayanan publik nasional. AMP menegaskan bahwa ASN P3K merupakan bagian integral dari pembangunan sumber daya aparatur negara.

Sementara agenda keempat berfokus pada langkah-langkah akademis dan advokatif. Di antaranya penyusunan naskah akademik, policy brief, kajian ilmiah, hingga rekomendasi regulatif yang berbasis data dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 Baca juga:Dorong Revisi UU ASN dan RPP Manajemen ASN

Hasil konsolidasi nasional P3K lintas profesi ini akan dijadikan bahan pendukung pembahasan Panitia Kerja revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Selain itu, aspirasi tersebut juga akan dimasukkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

Fadlun menegaskan, Komisi II DPR RI secara khusus meminta agar perjuangan P3K dituangkan dalam naskah kebijakan yang komprehensif dan terstruktur.

Hal ini penting agar tuntutan P3K ke PNS dapat terakomodasi secara substantif dalam kebijakan nasional.

 Baca juga:Libatkan 16 Forum P3K Nasional

Konsolidasi nasional ini melibatkan 16 forum P3K dari berbagai sektor. Di antaranya asosiasi dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan perikanan, penyuluh agama, pendidik, tenaga kependidikan, hingga forum P3K kementerian dan lembaga.

Seluruh forum tersebut akan menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen menjaga solidaritas dan konsistensi arah perjuangan. Hasil akhir konsolidasi dijadwalkan diumumkan pada 1 Februari 2026.

Dengan menguatnya konsolidasi dan dukungan DPR, perjuangan P3K ke PNS kini memasuki babak baru. Para P3K lintas profesi berharap kebijakan alih status dapat terealisasi dan menjadi bagian dari reformasi ASN pada 2026 mendatang.

Editor : Ayu Dhea Cheryl
#P3K ke PNS #Konsolidasi nasional p3k #Aliansi merah putih #P3k lintas profesi #Revisi UU ASN