RADAR TULUNGAGUNG – Kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali jadi perbincangan panas di media sosial. Salah satu video yang viral menyebut pemerintah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan rapelnya dibayarkan pada akhir Januari 2026. Narasi itu membuat banyak pensiunan berharap, bahkan ada yang langsung mengecek rekening atau bertanya ke bank dan mitra bayar.
Namun, kenaikan gaji pensiunan 2026 versi video viral tersebut dipastikan tidak benar. Dalam penelusuran yang beredar, video itu disebut hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) yang mencatut sosok pejabat negara untuk memperkuat klaim. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada agar tidak terjebak informasi menyesatkan terkait kenaikan gaji pensiunan 2026 maupun isu rapel.
TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025. Klarifikasi ini sekaligus menjadi respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
TASPEN menekankan, kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan Pemerintah. Jika ada perubahan atau kenaikan, maka akan diumumkan secara resmi melalui regulasi dan kanal informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rapel Pensiunan Tidak Bisa Dipastikan Tanpa Dasar Resmi
Terkait isu rapel, TASPEN mengonfirmasi belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Artinya, kabar pencairan rapel yang beredar luas di media sosial dipastikan tidak memiliki dasar resmi.
TASPEN juga mengingatkan bahwa besaran rapel—jika suatu saat diberlakukan—sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Karena itu, nominal rapel tidak bisa disamaratakan dan tidak otomatis semua peserta menerima nilai maksimal.
Baca Juga: Review Samsung Galaxy S21 Ultra di 2025–2026: Masih Worth Dibeli Saat Harga Turun?
Tetap Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024 dan Prinsip 5T
Dalam penjelasannya, TASPEN menyebut acuan yang berlaku saat ini masih mengarah pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya.
Selain itu, TASPEN menegaskan komitmen layanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Sebagai penutup, pensiunan dan keluarga diminta tidak mudah percaya kabar viral. Informasi valid hanya bisa dipastikan melalui kanal resmi, termasuk Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Editor : Natasha Eka Safrina