Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 dan Rapel Cair Sekaligus, Benarkah? Ini Klarifikasi Resmi TASPEN soal Aturan PP 8/2024

Natasha Eka Safrina • Selasa, 3 Februari 2026 | 21:21 WIB

Kenaikan gaji pensiunan PNS Februari 2026 disebut cair plus rapel. TASPEN tegaskan belum ada kebijakan baru, masih PP 8/2024.
Kenaikan gaji pensiunan PNS Februari 2026 disebut cair plus rapel. TASPEN tegaskan belum ada kebijakan baru, masih PP 8/2024.

RADAR TULUNGAGUNG – Kenaikan gaji pensiunan PNS Februari 2026 mendadak ramai dibahas di media sosial. Kabar yang beredar menyebut gaji pensiunan akan naik pada Februari 2026, bahkan disertai isu rapel atau selisih gaji sejak Januari yang disebut sudah masuk rekening dengan nominal tertentu. Informasi ini menyebar cepat lewat YouTube, Facebook, hingga pesan berantai grup WhatsApp dan memicu harapan besar di kalangan pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.

Namun, klaim tersebut perlu disikapi hati-hati. Sebab hingga kini belum ada pengumuman resmi yang bisa dijadikan dasar bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS Februari 2026 benar-benar ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Naik 12 Persen dan Rapel Cair Januari? TASPEN Kediri Tegaskan Faktanya: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Klarifikasi TASPEN: Belum Ada Kebijakan Kenaikan Pensiun 2026

PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa sampai akhir Januari 2026, belum terdapat kebijakan resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Artinya, informasi yang menyebut kenaikan sudah pasti cair Februari 2026 dinilai belum memiliki dasar regulasi yang sah.

TASPEN menegaskan perannya hanya menyalurkan hak pensiun sesuai aturan yang berlaku, bukan menetapkan kebijakan kenaikan. Setiap perubahan nominal pensiun, termasuk rapel, hanya dapat dilakukan jika sudah ada regulasi resmi pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau ketentuan lain yang ditetapkan secara sah.

Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

TASPEN menyebut seluruh pembayaran gaji pensiunan yang diterima saat ini masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan itu memang terdapat penyesuaian pensiun pokok sekitar 12 persen, namun kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024, bukan kebijakan baru untuk 2026.

Karena belum ada PP baru, maka besaran gaji pensiunan Februari 2026 dipastikan sama dengan Januari 2026. Tidak ada tambahan, tidak ada penyesuaian, dan belum ada rapelan yang menyertainya.

Baca Juga: Samsung Galaxy S21, S21+, dan S21 Ultra Resmi Rilis: Spesifikasi Lengkap, Fitur Baru, dan Harga Awal Indonesia

Rincian Kisaran Pensiun Pokok yang Dibayarkan

Mengacu pada ketentuan yang masih berlaku, besaran pensiun pokok dibagi berdasarkan golongan. Golongan I berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Golongan II berkisar Rp1.966.500 sampai Rp3.144.300. Golongan III berada di rentang Rp2.194.800 hingga Rp4.299.600. Sementara golongan IV berkisar Rp2.544.000 sampai Rp4.957.100.

Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga maupun tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan masing-masing penerima.

Kesimpulan: Jangan Terpancing Kabar Rapel

TASPEN menegaskan, selama belum ada regulasi baru dari pemerintah, informasi kenaikan gaji dan rapel Februari 2026 tidak bisa dijadikan pegangan. Pensiunan diminta menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak kabar simpang siur.

Editor : Natasha Eka Safrina
#kenaikan pensiunan pns #rapel pensiun #kenaikan pensiunan