RADAR TULUNGAGUNG – rapel dan kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali viral setelah beredar narasi “breaking news” yang menyebut aturan baru Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa sudah terbit. Dalam kabar yang beredar, disebutkan ada kenaikan 12 persen dan rapel dibayarkan pada akhir Januari 2026. Video serupa ramai dibagikan di berbagai platform media sosial dan memicu pensiunan ramai-ramai mencari kepastian.
Namun, informasi tersebut perlu diluruskan agar publik tidak salah memahami perbedaan antara regulasi tata kelola dana pensiun dan kebijakan kenaikan manfaat pensiun.
PMK 118/2025 Terbit, Tapi Bukan Aturan Kenaikan Pensiun
Dalam penjelasan yang beredar, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 2026. Aturan ini mengatur ulang pengelolaan dana pensiun serta jaminan sosial aparatur negara.
Ruang lingkup PMK tersebut mencakup program jaminan sosial aparatur negara seperti Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) untuk ASN, PNS, TNI, dan Polri. Fokusnya adalah penguatan tata kelola keuangan dana pensiun agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Penguatan Solvabilitas untuk Jaga Pembayaran Jangka Panjang
Salah satu poin penting dalam PMK 118/2025 adalah penguatan ketentuan solvabilitas. Pengelolaan dana pensiun diwajibkan memiliki kemampuan keuangan minimum sekurang-kurangnya 2 persen dari total kewajiban asuransi.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kemampuan bayar jangka panjang, mengurangi risiko keuangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Bagi pensiunan, aturan ini dinilai sebagai perlindungan agar pembayaran pensiun tetap aman dan tidak terganggu di masa depan.
TASPEN Tegaskan: Tidak Ada Kenaikan dan Rapel Baru di Awal 2026
Meski sempat dikaitkan dengan isu rapel, PMK 118/2025 tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan. Kementerian Keuangan bersama PT TASPEN menegaskan bahwa hingga awal 2026 belum ada PP atau Perpres baru terkait penyesuaian gaji pensiun.
Dengan demikian, klaim bahwa rapel cair 30 Januari 2026 dan gaji pensiunan naik 12 persen dipastikan tidak memiliki dasar regulasi resmi. Apalagi, kenaikan 12 persen yang sering disebut sebenarnya merupakan kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kesimpulan: Aturan Penting, Tapi Jangan Salah Tafsir
PMK 118/2025 penting untuk stabilitas dana pensiun negara, tetapi bukan aturan kenaikan gaji pensiunan. Selama belum ada regulasi baru dari pemerintah, pembayaran pensiun 2026 masih mengacu pada PP 8/2024 dan isu rapel wajib disikapi hati-hati.
Editor : Natasha Eka Safrina