Rekrutmen PPPK 2026 resmi dibuka pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda Baru.
Informasi ini disampaikan melalui pengumuman resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sekaligus menjadi peluang besar bagi guru dan tenaga teknis yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rekrutmen PPPK 2026 ini, pemerintah membuka seleksi untuk dua kategori jabatan utama, yakni guru dan tenaga kependidikan (tendik).
Pendaftaran dibuka mulai 2 Februari hingga 16 Februari 2026 melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Peserta yang lolos seleksi dijadwalkan akan dilantik pada 5 Mei 2026 dan langsung menjalankan tugas di satuan pendidikan masing-masing.
Program SMA Unggul Garuda Baru sendiri merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 2026. Sekolah ini dirancang sebagai sekolah unggulan berasrama yang mengintegrasikan pendidikan akademik, karakter, dan penguasaan bahasa asing.
Baca juga:Empat Lokasi SMA Unggul Garuda Baru
Dalam pengumuman rekrutmen PPPK 2026, terdapat empat lokasi SMA Unggul Garuda Baru yang menjadi penempatan peserta seleksi. Keempat sekolah tersebut berada di:
1. SMA Unggul Garuda Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. SMA Unggul Garuda Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur
3. SMA Unggul Garuda Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara
4. SMA Unggul Garuda Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara
Peserta yang mendaftar wajib bersedia ditempatkan di salah satu dari empat wilayah tersebut.
Baca juga:Syarat Umum dan Khusus Guru PPPK 2026
Untuk formasi guru dalam rekrutmen PPPK 2026, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi.
Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 32 tahun per 1 Mei 2026, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, serta tidak berstatus sebagai PNS atau anggota partai politik.
Selain itu, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang dilamar dan telah memiliki sertifikat pendidik, baik dari PPG Prajabatan maupun PPG Guru Tertentu. Pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani serta siap tinggal dan bertugas di lingkungan sekolah berasrama.
Adapun persyaratan khusus meliputi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,20 dan kemampuan bahasa Inggris aktif.
Kemampuan bahasa Inggris ini dibuktikan dengan skor minimal IELTS 5.5, TOEFL iBT 51, atau PTE Academic 45. Pelamar juga diwajibkan bebas narkoba dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah penugasan.
Baca juga:Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan
Dalam seleksi PPPK 2026 ini, pemerintah membuka total 96 formasi guru untuk berbagai mata pelajaran.
Formasi tersebut mencakup guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jerman, Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Arab, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi, Geografi, Biologi, Fisika, Kimia, Matematika, Seni Budaya, TIK, Pendidikan Jasmani, Bimbingan Konseling, hingga PPKn.
Selain guru, rekrutmen PPPK 2026 juga membuka formasi tenaga kependidikan untuk mendukung operasional sekolah berasrama.
Jabatan yang dibutuhkan antara lain penelaah teknis kebijakan, pengolah data dan informasi, pustakawan, perawat, pranata laboratorium pendidikan, dokter, nutrisionis, serta psikolog klinis.
Baca juga:Tahapan Seleksi PPPK 2026
Tahapan seleksi dimulai dari pengumuman, pendaftaran daring melalui SSCASN, seleksi administrasi, masa sanggah, hingga seleksi kompetensi.
Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum akhirnya menerima Surat Keputusan pengangkatan PPPK.
Pemerintah menargetkan seluruh proses seleksi rekrutmen PPPK 2026 ini rampung pada awal Mei 2026. Informasi resmi dan detail persyaratan dapat diakses melalui laman kementerian terkait dan portal SSCASN.
Editor : Ayu Dhea Cheryl